Hutan Lindung Lemor NTB Kini Jadi Kebun Raya

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, telah menetapkan hutan lindung Lemor seluas 82,9 Hektare, di Kecamatan Suele, Kabupaten Lombok Timur, NTB, menjadi Kebun Raya Lemor.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur, Hariyadi Djuwainy, di Selong, Kamis, mengatakan, penetapan hutan Lemor menjadi kebun raya tertuang dalam Surat Keputusan Menhut Nomor 22/Menhut-II/2012.

“Penempatan hutan lindung Lemor seluas 82,9 hektare menjadi kebun raya memiliki tujuan khusus, yakni sebagai lokasi penelitian dan pengembangan serta pendidikan yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah bersama dengan pemerintah pusat,” katanya.

Ia mengatakan, pembangunan Kebun Raya Lemor tersebut, sudah memiliki rencana induk yang dibuat Kementerian Pekerjaam Umum dan pengerjaannya dimulai 2012.

Dia mengatakan, dalam SK Menhut tersebut secara jelas diatur bahwa pemerintah pusat menyerahkan pengelolaan kewasan hutan Lemor tersebut kepada pemerintah daerah untuk tujuan khusus, yakni sebagai hutan penelitian, pengembangan dan pendidikan lingkungan dalam bentuk kebun raya.

Dalam SK tersebut Menhut juga menugaskan pemerintah daerah untuk menentukan batas kawasan hutan dengan tujuan khusus dengan supervisi dari Balai Pemantapan Kawasan hutan Wilayah VIII Denpasar.

Sumber: Antara News

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,