BPK Temukan 115 Perusahaan Lakukan Pertambangan Ilegal

LAPORAN  audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) tertanggal 26 Januari 2012 menyebutkan, ada 115 perusahaan melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Mereka beroperasi di lahan seluas 471.741 hektare tanpa memiliki izin Menteri Kehutanan.

Menurut BPK, aktivitas ini merupakan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara. Tak hanya itu,  akibat kegiatan ini terjadi alih fungsi hutan yang berpotensi menyebabkan kerusakan hutan. BPK pun memerintahkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera menertibkan perusahaan-perusahaaan yang sudah beroperasi tetapi belum mempunyai izin.

Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi, Kamis(3/5), mendesak  Kemenhut segera merespon rekomendasi BPK. “Pejabat terkait Kementerian Kehutanan perlu mengambil langkah-langkah penegakan hukum atas aktivitas illegal mining  ini berdasarkan rekomendasi audit BPK ini,” katanya dalam pernyataan pers.

Elfian mengatakan, Kemenhut sebetulnya  telah mengungkapkan operasi pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan. Sayangnya, tindak lanjut penanganan belum terlihat. Karena itu, dengan ada  laporan audit BPK ini, Kemenhut  seharusnya bisa bergerak lebih cepat. “Makin lamban bertindak, makin rusak hutan dan makin besar kerugian negara yang terjadi akibat kerusakan hutan.” 

Artikel yang diterbitkan oleh
,