Gedung Pemerintah Wajib Hemat Listrik 1 Juni

ANJURAN dan imbauan penghematan listrik biasa hanya ditekankan pada warga dan industri.  Namun, kini, tampaknya pemerintah mulai menyadari dan ‘memaksa’ diri sendiri untuk berhemat energi. Rencananya, mulai 1 Juni tahun ini, gedung-gedung pemerintahan wajib hemat listrik. Penghematan listrik ini ditargetkan mengurangi 20 persen tagihan.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, program penghematan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik di lingkungan pemerintah, BUMN dan BUMD dimulai per 1 Juni 2012. Menteri ESDM akan membuat aturan yang akan berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga, BUMN dan BUMD.

Wacik mengatakan, inti dari penghematan listrik ini jangan menghidupkan lampu dan peralatan elektronik jika tidak diperlukan. Jika ruangan tak digunakan, lampu wajib mati.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman seperti dikutip dari Koran Tempo, mengatakan,  penghematan akan dihitung dari pemakaian listrik rata-rata selama enam bulan terakhir.

Dalam kebijakan penghematan listrik ini kementerian dan institusi harus membentuk tim penghematan listrik yang dikoordinasi sekretariat jenderal masing-masing.

Jarman menyatakan, target penghematan listrik 20 persen diharapkan tercapai bertahap dalam waktu tiga bulan sejak program diterapkan. Adapun langkah penghematan yang dianjurkan antara lain penggunaan penyejuk udara (AC) yang tidak berlebihan. Kementerian Energi mengimbau agar suhu ruangan maksimal dipasang pada suhu 25 derajat Celsius.

Lalu, pemanfaatan lift. Para pegawai disarankan ebih menggunakan tangga manual jika hanya turun atau naik ke lantai dua. Tujuannya agar lift tidak sering digunakan.

Tata cahaya juga menjadi unsur penting dalam program penghematan ini. Disarankan setiap gedung menggunakan lampu hemat energi dan menghindari pemakaian lampu pada siang hari.

Namun kebijakan ini jangan dijadikan alasan PNS untuk bermalas-malasan. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, PNS tak boleh bekerja hingga pukul 18.00 untuk menghemat energi. Jikapun pekerjaan sudah selesai, sebelum pukul 18.00, lampu harus dimatikan.

“Jika memang diperlukan lembur hingga pukul 21.00 ya silakan menyala. Jangan tidak bekerja, tidak begitu. Jadi tetap betul-betul bekerja.”

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan lima kebijakan baru  guna berhemat energi pasca pembatalan rencana pembatasan BBM. Pertama, melarang pemakaian BBM bersubsidi bagi kendaraan plat merah atau dinas pemerintah dengan wilayah sasaran Jabodetabek, Jawa dan Bali.

 Kedua, mewajibkan kendaraan pertambangan dan perkebunan menggunakan BBM non subsidi. Ketiga, mempercepat program konversi BBM ke BBG di Jawa. Keempat, melarang PLN membangun pembangkit listrik berbahan bakar minyak dan mendorong pengembangan pembangkit dari tenaga air, matahari, panas bumi dan batu bara. Kelima, menjalankan program penghematan listrik di gedung pemerintah.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,