Bupati Laporkan Perusahaan Sawit

SEBUAH perusahaan perkebunan sawit, PT Mitra Aneka Rezeki (PT MAR), dilaporkan Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar),  Muda Mahendrawan kepada gubernur, duta besar Thailand, kementerian, BPK, dan  BPN. Perusahaan itu dinilai merugikan daerah hingga miliaran rupiah.

Seperti dikutip dari Koran Tempo, Muda mengatakan, perusahaan ini memiliki izin usaha perkebunan seluas 18.500 hektare. Izin dikeluarkan sebelum pemekaran wilayah oleh Bupati Pontianak, pada 29 Oktober 2004. Perkebunan yang beroperasi di Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya ini diduga melanggar aturan pemerintah. Selain itu, perusahaan tak memiliki izin mendirikan bangunan, pabrik produksi pengolahan sawit menjadi crude palm oil (CPO) ini tak ada izin operasional ataupun status lahan pendirian pabrik dan legalitas perusahaan.

Kepala Badan Penanaman Modal, Maria, menyesalkan jika perusahaan asing tidak mengikuti aturan dan UU di Indonesia. “Jika benar tidak memiliki IMB dan izin operasional pengelolaan, pabrik itu jelas menyalahi dan sangat merugikan daerah. Itu bisa disetop.”

General Manager PT MAS, Gusti Ahmad Fadillah ketika dihubungi Tempo, mengakui perusahaan baru-baru ini diperiksa tim gabungan enam dinas di Kubu Raya. Tim diketuai Kepala Badan Pembangunan Daerah Kubu Raya, Ghadhi Satyagraha. “Benar, saya yang menandatangani semua berita acara itu. Semua perizinan sedang kami proses. Kami masih menunggu dari Jakarta,” ucap Gusti.

Di Jambi, masalah izin perkebunan juga terjadi. Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Arif Munandar mengatakan, banyak izin diberikan kepada perusahaan sawit dan tambang  diduga menyalahi prosedur. “Kami duga banyak pemberian izin alih fungsi lahan dan hutan di Jambi menyalahi aturan. Hingga merugikan banyak pihak terutama masyarakat di kawan hutan.”

Artikel yang diterbitkan oleh
,