Mola-mola Diusulkan Jadi Ikan Dilindungi

Coral Triangle Center (CTC), sebuah lembaga nirlaba yang bergerak dalam konservasi terumbu karang, mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk memasukkan ikan Mola-mola sebagai salah satu ikan yang dilindungi. Mereka juga meminta agar pemerintah mendaftarkan ikan karang laut dalam ini masuk dalam daftar hewan langka dan dilindungi (Cites).

Manager Pengelolaan Kawasan CTC Marthen Welly menyatakan sudah saatnya ikan mola-mola dilindungi karena populasinya sudah semakin terbatas, walaupun ekosistem mola-mola hampir ditemukan di seluruh laut perairan tropis. Apalagi saat ini keberadaan populasi ikan mola-mola hanya dapat dideteksi di perairan Kepulauan Nusa Penida Bali.

“Tetapi yang kemunculannya bisa diprediksi dan lokasinya ada dimana setiap tahun hanya ada di Bali di Kepulauan Nusa Penida, jadi pada musim-musim itu para penyelam di seluruh dunia datang ke Bali  untuk melihat ikan mola-mola,” ujar Marthen Welly kepada beritabali.com.

Marthen Welly menyebutkan kemunculan ikan mola-mola di kawasan perairan Nusa Penida ditemukan di 5 titik penyelaman. Namun sayang kemunculan ikan yang memiliki ukuran panjang rata-rata 2 meter ini hanya dapat dilihat pada bulan Juli hingga September.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,