Tambang Ilegal Di Sumbawa Barat Sulit Dihentikan

Kebijakan bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH., MM untuk meninjau ulang surat keputusan bersama penghentian Penambangan Emas Skala Kecil (PESK) ilegal beberapa waktu lalu, nampaknya menjadi momen pembuktian bahwa pemerintah cukup kesulitan mengatasi aktivitas yang cenderung mengancam lingkungan tersebut. Kondisi ini oleh pemerintah memang tidak diakui secara langsung, namun dari fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penggalian dan pengolahan hasil tambang ilegal tetap marak di tengah masyarakat.

Data dan fakta yang dikumpulkan Suara NTB di lapangan setidaknya menunjukkan bahwa hingga detik ini, Pemda KSB belum menemukan solusi tepat untuk melanjutkan kebijakan yang sebelumnya mendapat protes keras dari warga, terutama mereka yang berkecimpung dalam kegiatan penambangan ilegal. “Harus kita akui memang kita belum bisa menghentikannya,” cetus Kepala Dinas ESDM dan Budaya Pariwisata (Budpar) KSB Drs. Hajamuddin, MM kepada wartawan, Jum’at (11/5) kemarin.

Ia mengatakan, saat ini sangat sulit untuk menghentikan aktivitas penambangan yang umumnya digerakkan oleh masyarakat lokal itu. Ini dikarenakan, selain tingginya penolakan dari warga yang dilatarbelakangi faktor ekonomi, di sisi lain, aturan pada dasarnya memberikan celah kepada masyarakat untuk tetap dapat beraktivitas. “Kalau bicara ilegal pastinya ilegal. Tapi di UU Nomor 4 Tahun 2009 ada celah masyarakat dapat melakukan kegiatan tambang dalam bentuk tambang rakyat. Nah inilah kemudian yang dijadikan acuan masyarakat, terlepas kegiatan yang sekarang ini dilakukannya masih ilegal,” ujarnya.

Lantas apa upaya pemerintah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang cenderung mengancam kelestarian ligkungan itu? Hajamuddin mengaku, pemerintah tidak lagi fokus untuk melakukan penghentian tetapi memberikan ruang sesuai dengan amanat UU 4/2009 di mana masyarakat dapat melakukan kegiatan pertambangan dalam bentuk penambangan rakyat. “Permintaan warga agar kegiatan itu tidak dihentikan dan mereka bersedia mengikuti aturan yang ada. Makanya kita mengarahkan agar seluruh kegiatan menambang warga itu nantinya sesuai dengan UU nomor 4 tersebut,” katanya.

Menurut dia, pada dasarnya pemerintah sejak awal telah mencoba mengakomodir kegiatan masyarakat itu agar sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya Pemda KSB kini tengah menyusun dokumen Wilayah Umum Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WUP dan WPR). “WUP dan WPR nanti akan ditetapkan melalui SK Bupati. Nah, disitulah nanti warga diberikan ruang untuk tetap melanjutkan aktivitasnya tentu dengan harus tetap mentaati aturan, terutama dari segi proses penambangannya,” cetusnya.

Hajamuddin menyatakan, untuk mengakomodir kepentingan masyarakat ini memang memerlukan waktu. Namun demikian, masyarkat diharapkan untuk sementara ini melakukan aktivitas penambangannya dengan arif dan bijaksana terutama terhadap kelestarian lingkungan sekitar.

“Secara umum kegiatan pertambangan itu merusak alam. Makanya dibutuhkan kearifan dalam melakukannya, agar lingkungan alam sekitar tidak menjadi korban,” imbuh Hajamuddin.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,