,

Pembunuh Orangutan Divonis Hukuman Ringan

Vonis Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur menjatuhkan hukuman 8 dan 10 bulan penjara bagi pembunuh orangutan di Kecamatan Telen dan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dua terdakwa, yaitu Tajar dan Tulil adalah karyawan PT Cipta Prima Selaras, sementara dua terdakwa lain Leswin, dan Tadeus, karyawan PT Sabhantara Rawi Sentosa.

Tajar dan Tulil divonis 10 bulan dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Leswin dan Tadeus divonis delapan bulan dan denda Rp25 juta, subsider dua bulan kurungan.

Dalam sidang sebelumnya jaksa Dodi Gazali Emil menuntut Tajar dan Tulil yang membunuh orangutan di Kecamatan Muara Ancalong dengn hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Leswin dan Tadeus yang tersangkut pembunuhan orangutan di Telen, dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis hukuman penjara selama delapan dan 10 bulan yang dijatuhkan pada sidang Senin (21/5) itu dinilai terlalu ringanoleh organisasi Centre For Orangutan Protection (COP). Mereka menilai putusan hakim tersebut mengindikasikan penegakan hukum terhadap pembataian hewan dan biantang yang dilindungi sangat lemah.

“Vonis kasus orangutan di Kutaikartanegara sama saja dengan vonis di Sangatta. Ini tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku pembantaian dan pembunuhan orangutan,” kata Juru Kampanye COP Arfiani Khairunnisa kepada Media Indonesia, menanggapi vonis kasus tersebut.

Ia mengatakan, penyelamatan orangutan yang dilakukan oleh negara selama ini sama sekali tidak memberikan hasil, karena hukuman terhadap pelaku yang terbukti bersalah sangat ringan. Untuk itu harus ada efek jera terhadap pelaku kejahatan pembunuhan hewan yang dilindungi, termasuk orangutan. Apalagi, orangutan merupakan binatang asli Indonesia yang ada di dua pulau, yakni Kalimantan dan Sumatra.

Perkebunan sawit terus mendesak habitat orangutan di Kalimantan. Foto: Rhett A. Butler

“Dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan hewan dilindungi adalah lima tahun penjara. Oleh karena itu, harusnya (pelaku) dihukum maksimal, karena habitat orangutan di Kalimantan Timur terus merosot akibat pembukaan lahan kelapa sawit dan pertambangan secara masif,” tuturnya.

Menurut data yang dikeluarkan International Workshop on Population Habitat Viability Analysis (PHVA)- tahun 2004, populasi orang utan di Kalimantan ada sekitar 57.797 ekor. Sementara populasi orang utan di Sumatera ada 7.501 individu, seperti yang dilansir oleh situs The Borneo Orangutan Survival Foundation. Namun jumlah itu diperkirakan  terus menyusut sekitar 2% setiap tahun seiring dengan maraknya pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,