Izin PT Kalista Alam Akan Dicabut

MENTERI Kehutanan Zulkifli Hasan, Rabu (23/5/12), memastikan pencabutan izin usaha perkebunan sawit, PT Kalista Alam,  seluas 1.605 hektare (ha) di lahan gambut Rawa Tripa, Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Aceh. Kepala daerah pun diminta berhati-hati sebelum menerbitkan izin alih fungsi lahan.

”Saya sudah ketemu Gubernur Aceh terpilih, Zaini Abdullah dan (wakil) Muzakir Manaf. Akan dicabut izinnya setelah dilantik,” katanya dikutip dari Kompas. Pasangan akan dilantik pada 4 Juni 2012.

Di Aceh, Gubernur Aceh terpilih, Zaini Abdullah, mengatakan, siap menghentikan pemberian izin pembukaan lahan perkebunan kepada perusahaan yang terbukti melanggar Undang-undang (UU) dan mengancam kelestarian hutan. Ini juga berlaku untuk PT Kalista Alam di Rawa Tripa, Nagan Raya.

Menurut Zaini, instruksi Presiden jelas bahwa Rawa Tripa masuk KEL, kawasan hutan lindung. “Instruksi Presiden menyatakan harus dihentikan. Ke depan, kami akan beri perhatian, izin-izin yang tak sesuai inpres akan kami setop.”

Kasus berawal dari mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf memberikan izin pengelolaan lahan kepada PT Kalista Alam untuk menggunakan 1.605 ha bagi perkebunan sawit, Agustus 2011. Kebijakan ini mendapatkan protes dari kalangan pecinta lingkungan baik di dalam maupun luar negeri.

Mereka meminta penghentian izin operasi PT Kalista Alam, karena tak hanya merusak alam, merusak lahan gambut juga mengancam habitat hewan dan tumbuhan yang ada di sana.

Tim Satgas REDD + turun ke lapangan dan melihat terjadi beberapa pelanggaran.

Zulkifli mengatakan, lahan 1.605 ha di Rawa Tripa itu berstatus areal penggunaan lain. Artinya, kewenangan penggunaan ada pada pemerintah daerah, bukan Kementerian Kehutanan.

Dia meminta, kepala daerah berhati-hati menerbitkan izin di areal yang dilindungi. ”Saya dulu, tahun 2009, teken saja (izin-izin-red) karena tak mengerti. Sekarang, buka dulu peta, masuk daerah dimoratorium atau tidak.” Sumber: Kompas

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,