,

Norwegia Akui Kesalahan Tafsir Wawancara Moratorium Hutan Indonesia

Terkait dengan adanya pemberitaan dari Reuters soal moratorium hutan di Indonesia, pihak Norwegia mengakui adanya salah penafsiran atas pernyataan Menteri Lingkungan Hidup negaranya, Bård Vegard Solhjell pada pemberitaan yang di keluarkan oleh Reuters dengan judul “Indonesia forest moratorium won’t meet climate pledge – Norway” pada  22 Mei lalu, dan diterjemahkan menjadi Norwegia meragukan bahwa moratorium hutan di Indonesia akan memenuhi target emisi karbon sebesar 26 persen pada tahun 2020.

Pengakuan soal kesalahan tafsir itu disampaikan oleh kedutaan Norwegia melalui  pesan dalam surat elektronik yang disampaikan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2012. Dalam surat disebutkan bahwa pernyataan di pemberitaan tersebut menyebabkan perbedaan penafsiran terhadap apa yang dikatakan dengan yang dituliskan.

“Seperti yang diketahui bahwa moratorium itu sendiri tidak cukup untuk mencapai target pengurangan emisi melalui upaya mitigasi atau untuk menghentikan deforestasi pada kecepatan yang diperlukan,” Bård Vegard Solhjell, Menteri Lingkungan Hidup Norwegia.

Sebelumnya, pada tanggal 27 Mei 2010, Presiden SBY menandatangani kesepakatan kerjasama (Memorandum of Understanding) untuk menurunkan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan dengan Pemerintah Norwegia. Salah satu aksi dari penurunan emisi adalah dengan dikeluarkannya Inpres No. 10/2011 mengenaiPenundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (Moratorium Hutan).

Upaya penurunan emisi dari sektor hutan ini kemudian diikuti dengan reformasi yang terjadi di Kementerian Kehutanan, terutama yang terkait dengan  kerjasama lintas kementerian untuk integrasi data perizinan dan penyusunan peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB).
 
Salah satu kemajuan lainnya pasca penandatanganan kesepakatan tersebut adalah dengan akan diberlakukannya informasi perizinan online.

“Layanan perizinan  online akan dimulai pada  Juni 2012 dan dapat  disimak secara  transparan oleh seluruh masyarakat” ujar  Hadi Daryanto, Sekjen Kementerian Kehutanan, di Jakarta, hari Rabu (23/5). 

Pelayanan informasi perizinan di bidang kehutanan secara online merupakan perintah Menhut Zulkifli Hasan melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2012. Tujuannya adala untuk meminimalkan kontak antara pejabat dengan pengusaha.

“Melalui sistem online, izin yang berada di areal PIPIB langsung ditolak,” tambah Hadi Daryanto.

Saat ini Kementerian Kehutanan juga  sedang menggarap  kerjasama pembuatan data perizinan terpadu dan penyusunan PIPIB yang akan terus direvisi enam bulan sekali sesuai Inpres Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Secara umum, berdasarkan laporan FAO dan juga Kemenhut 2012, Indonesia dinilai telah mengalami penurunan laju deforestasi dari 1,17 juta ha (2003-2006) menjadi 0,45 juta ha (2009-2011).

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,