Greenomics: Bangun Sawit dengan Deforestasi Minimal

DEFORESTASI minimal bisa dilakukan dalam pengembangan perkebunan sawit di Indonesia. Caranya,  dengan mempertahankan blok-blok hutan alam di areal konsesi dengan luasan efektif dikonservasi.  Sementara, deforestasi nihil (zero deforestation) sulit diwujudkan.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi  yang memaparkan temuan-temuan dalam laporan Greenomics, Senin(28/5/12).

Laporan Greenomics ini, memperlihatkan, areal-areal hutan rawa sekunder masih efektif dikonservasi, tetapi masuk dalam blok-blok izin pemanfaatan kayu (IPK). “Ini hampir seluruhnya tidak dikonversi jadi areal sawit,” katanya dalam siaran pers.

Meskipun begitu, praktik deforestasi tetap terjadi yang dilakukan pada blok-blok hutan rawa yang dinilai tidak efektik untuk konservasi. Baik yang masuk blok-blok IPK maupun di luar blok-blok IPK.

“Hingga, lebih dari 40 ribu pohon komersil ditebang oleh tiga konsesi sawit Sinarmas itu, lalu di lokasi-lokasi itu ditanami sawit.”

Dalam temuan ini, terjadi pola perpindahan lokasi penanaman sawit pada areal konsesi. Yakni, dari areal berhutan rawa yang dianggap efektif untu konservasi ke lokasi berhutan rawa yang dinilai tak efektif. Selain itu, terdapat blok-blok penanaman sawit di areal yang sama sekali tidak berhutan.

Menurut  dia, pola perpindahan lokasi  ini tentu baik dalam konteks konservasi hutan. Sayangnya, pola perpindahan ini tak dilalui dengan proses revisi IPK.

Penebangan kayu pada blok-blok hutan rawa yang dinilai tidak efektif konservasi di luar blok-blok IPK terjadi. “Menurut peraturan perundangan kehutanan, penebangan kayu di luar blok IPK adalah pelanggaran.”

Laporan Greenomics ini memperlihatkan, program konservasi hutan Grup Sawit Sinarmas akan terus berimprovisasi pada implementasi tahun kedua ini. Upaya ini untuk mendapatkan praktik terbaik, dan mengurangi deforestasi seminimal mungkin.

Namun, dia berharap, improvisasi  ini perlu memperhatikan unsur legalitas. “Misal, jangan menebang di luar blok IPK, agar penurunan deforestasi tetap memenuhi aspek legalitas.”

Laporan ini mengambil studi kasus pada tiga konsesi perkebunan sawit milik Sinarmas di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pengambilan studi kasus di sana,  guna mengobservasi kebijakan konservasi hutan oleh Grup Sawit Sinarmas (Golden Agri-Resources/GAR), yang dideklarasikan pada 9 Februari 2011 dan mendapatkan dukungan Greenpeace.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,