Ratusan Titik Api Ancam Hutan Jambi Selama Kemarau

Propinsi Jambi sangat rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan gambut selama musim kemarau tahunan di pertengahan tahun seperti saat ini, terutama di hutan kemasyarakatan (APL) dan hutan produksi (HP).

Citra satelit North Oceanic Atmospheric Administration(NOAA) pada hair Jumat 22 Juni 2012, telah mendeteksi 40 titik panas yang terletak di enam dari 11 kabupaten di provinsi tersebut.

Titik-titik panas tersebut ditemukan sekitar Batanghari (satu hot spot), Bungo (enam), Merangin (delapan), Sarolangun (satu), Tanjungjabung Barat (satu) dan paling di Tebo (23). “Jumlah titik panas pada bulan Juni adalah 190,” kata Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Jambi divisi kepala Agus Srianta kepada The Jakarta Post.

Agus menambahkan, satelit NOAA hanya memantau hot spot dengan panas lebih dari 45 derajat Celcius. Selanjutnya, pihaknya telah mengirimkan tim ke Kabupaten Tebo untuk menyelidiki kebakaran, apakah kebakaran ini akibat kesengajaan atau tidak dan dilanjutkan dengan mengirimkan tim pemadam kebakaran untuk memadamkan titik-titik api tersebut.

Membakar hutan dan lahan gambut adalah perbuatan melanggar hokum di Indonesia. Sesuai dengan UU No 41/1999 tentang kehutanan, mereka yang sengaja membakar hutan bisa menghadapi 15 tahun penjara dan bisa didenda Rp 5 miliar (US $ 530.000), sementara mereka yang sengaja membakar hutan akan menghadapi 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Menurut Agus kepada The Jakarta Post, sebenarnya tanah gambut relatif aman dari kebakaran. Di propinsi Jambi, lahan gambut dapat ditemukan di Muarojambi, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur.

“Jika lahan gambut dibakar, kita harus bekerja ekstra keras,” katanya. Ia menambahkan sulit untuk memadamkan kebakaran lahan gambut karena terletak di bawah tanah. Selain itu, volume asap akibat kebakaran gambut sangat besar.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,