Kasus Penyerobotan Lahan oleh Duta Palma kini Bergulir di Kementerian Kehutanan

Kasus pengambilalihan hutan dan lahan rakyat seluas lebih dari 10 ribu hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau kini mengalami kemajuan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu kembali mendatangi Dirjen PHKA kehutanan RI dan Dirjen Perkebunan dan Pertanian RI di Jakarta, Selasa 26 Juni 2012, seperti dilansir oleh RiauTerkini.com.

Ketua Komisi A DPRD Inhu Suradi kepada wartawan mengatakan, Komisi A dan Komisi B bersama pihak Pemkab Inhu yang diwakili Sekda Kab Inhu, Dinas Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Asisten I dan Kabag Tapem. Akan mengkonsultasikan sekaligus meminta masukan terhadap hasil Pansus PT. Duta Palma Grup yang telah di Paripurnakan pada Pebruari 2012 lalu. “ Agendanya pada Kamis di Dirjen PHKA Kehutanan dan Jumat di Dirjen Pertanian dan Perkebunan RI,” ujar Suradi kepada RiauTerkini.com.

Ditambahkanya konsultasi kali ini dilakukan guna menyamakan persepsi antara DPRD dan Pemkab Inhu, khususnya tentang rekomendasi pansus. “Hal ini dilakukan, akibat Pemkab Inhu selaku eksekutor terlihat gamang menindak lanjuti keputusan Pansus,” tegasnya.

Ketua Pansus Duta Palma, DPRD Indragiri Hulu, Suradi dan Wakil Ketua Pansus, Manahara Napitupulu. Foto: Aji Wihardandi

Selama di Dirjen PHKA Kehutanan dan Dirjen Pertanian Perkebunan RI, DPRD dan Pemkb Inhu sekaligus akan membahas terkait ijin pelepasan kawasan hutan PT.Duta Palma Grup. “Terkecuali lahan yang di desa Penyaguan, Sebab hal tersebut mengacu pada SK Bupati Inhu nomor 181 tahun 2010. Dimana lahan tersebut sudah di enclave seluas 3.000 hektar untuk warga Penyaguan,” ungkapnya.

Keberangkatan DPRD dan Pemkab Inhu ini untuk menindaklanjuti Kesepakatan Pemkab dan DPRD Inhu dalam hearing komisi A dan B dengan Pemkab Inhu, tentang tanggapan Pemkab Inhu terhadap hasil Pansus DPRD Inhu terhadap PT.Duta Palma Grup Senin 11 Juni 2012 lalu yang bertempat di ruang rapat gedung DPRD Inhu Pematang Reba.

Dalam berita acara kesepakatan tersebut ditegaskan, PT.Duta Palma Grup yang terdiri dari PT.Banyu Bening Utama (PKS dan Perkebunan), PT.Palma Satu, PT.Panca Agro Lestari dan PT.Seberida Subur diminta Untuk menghentikan aktivitas usahanya sebelum mendapatkan surat izin pelepasan kawasan hutan, baik HPT maupun HPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang kehutanan dari Menteri kehutanan.

Hal tersebut dilakukan setelah Pemkab dan DPRD Inhu dalam waktu dua minggu sejak kesepakatan ditandatangani, akan berkonsultasi dengan Kementrian Kehutanan RI dan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian di Jakarta. Setelah didapatkan kepastian dari Kemenhut dan Dirjen Perkebunan di Kementrian Pertanian, Pemkab Inhu segera memberi teguran berupa peringatan tertulis, sebanyak dua kali berturut turut kepada PT.Duta Palma Grup.

Apabila pihak PT.Duta Palma Grup mengabaikan teguran yang dilakukan Pemkab Inhu sebanyak dua kali berturut turut. Maka Bupati Inhu sesuai kewenanganya mencabut izin yang dimiliki perusahaan tersebut, yaitu izin lokasi, izin usaha perkebunan budi daya (IUP-B), izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) sesuai dengan izin yang dimiliki oleh perusahaan.

Dasar dilakukanya teguran tersebut adalah, pelanggaran UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, kewajiban untuk memberikan kebun plasma bagi masyarakat dan khusus untuk PT.Palma Satu harus mengindahkan surat keputusan Bupati nomor 180 tahun 2010 tentang revisi izin lokasi perkebunan.

Buah sawit yang semakin berduri bagi warga desa di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Foto: Aji Wihardandi

Bahkan Wakil ketua DPRD Inhu Zaharman Kaz yang hadir dalam hearing saat itu menegaskan, DPRD Inhu akan merekomendasikan kepada Mabes Polri atas dugaan pidana yang dilakukan dalam kawasan hutan oleh PT.Duta Palma Grup. Rekomendasi tersebut juga akan ditembuskan kepada KPK dan Wakil Presiden serta DPR RI.

Kasus yang menghilangkah mata penghidupan sekitar 5 ribu manusia di sekitar hutan di kabupaten Indragiri Hulu ini, bergulir sejak tahun 2007 silam, saat PT Duta Palma membuka lahan perkebunan sawit di atas tanah dan hutan rakyat tanpa berbekal izin pelepasan lahan yang sah dan legal dari Departemen Kehutanan. Perusahaan hanya mengganti lahan seluas 850 hektar bagi desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia yang lahannya diambil alih. Namun itu pun bermasalah, setelah PT Duta Palma memberi lahan ganti ini di area yang tengah menjadi konflik.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,