,

Warga Pulau Padang Pertegas Ancam Bakar Diri Jelang Tenggat Waktu Tapal Batas RAPP

Kasus tuntutan sembilan orang warga Pulau Padang, Riau yang berniat membakar diri jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh Menteri Kehutanan, masih terus berlanjut. Kesembilan warga yang menuntut pencabutan SK 327 Menteri Kehutanan tahun 2009 ini masih terus menanti sikap dari pemerintah pusat terhadap tuntutan mereka. Mereka menilai, pemerintah hanya mengulur waktu terhadap penyelesaian kasus ini.

Seperti diketahui, SK Menhut ini menambah luasan wilayah konsesi RAPP yang sebelumnya sudah diperoleh di Riau, di antara konsesi tambahan ada di hutan gambut Pulau Padang dan Semenanjung Kampar. Mereka mengancam hanya dapat dihentikan jika SK tersebut dicabut. Akibat SK ini, masyarakat dirugikan baik secara ekologis, sosial dan ekonomi.

Hari Minggu, 1 Juli 2012, mereka kembali menegaskan ancaman ini saat menerima kunjungan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Al Azhar, depan kantor DPRD Provinsi Riau.  ‘’Kalau kita melihat langkah yang ditawarkan LAM dengan pertemuan ini, sah-sah saja. Kita harapkan mereka bersama masyarakat, untuk bisa berangkat ke Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini. Yang masyarakat inginkan SK 327 direvisi untuk menghentikan pekerjaan di Pulau Padang, itu saja,’’ ujar Bambang Aswandi SE dari DPRD yang mendampingi masyarakat. Apa yang dilakukan masyarakat, diungkapkan Bambang adalah respon setelah tapal batas ditentukan.

‘’Setelah 5 Juli saat tapal batas ditentukan, operasional RAPP akan dimulai lagi. Ini yang tidak diinginkan masyarakat. Sebab operasional di lapangan harus dihentikan,’’ lanjutnya.

Masyarakat Pulau Padang yang menggelar aksi ini menilai pemerintah sengaja mengulur waktu. ‘’Ada tiga bulan penghentian. Ada tiga tim yang diturunkan, tapi tak satupun yang berjalan,’’ katanya.  Dengan pertemuan ini, dikatakan Bambang, masyarakat menaruh harapan besar. ‘’Besar harapan kita kepada orang tua, dan tokoh masyarakat agar segera memberikan solusi. Apalagi yang kita bicarakan adalah tanah Melayu,’’ katanya.

Bambang khawatir jika SK 327 itu tak juga dicabut, aksi bakar diri akan nekat dilakukan. ‘’Hari ini, Senin 2 Juli, mereka berangkat sembilan orang untuk menemui Menteri Kehutanan dan Presiden, karena mereka adalah pengambil kebijakan. Jika tidak dipenuhi, mereka akan bakar diri di depan istana negara,’’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua LAM Riau, Al Azhar usai pertemuan kepada Riau Pos mengatakan Sabtu yang lalu pihaknya bersama MUI, FKPMR, dan Kesbangpolinmas bertemu menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, yaitu antara massa yang melakukan aksi dengan ketiga lembaga tersebut.

‘’Itu kan belum disampaikan ke kawan-kawan ini. Hasil yang disampaikan ada dua. Pertama, apa yang dilakukan ketiga organisasi ini dalam waktu dekat, yaitu hari selasa tanggal 3 Juli 2012,’’ jelas Al Azhar.

Dikatakannya, dari pertemuan dengan pihak warga Pulau Padang substansi dari pergerakan masyarakat itu bukanlah bakar diri, melainkan SK 327 itu dievaluasi dan direvisi hingga mengeluarkan Pulau Padang dari SK 327 itu.

‘’Atas dasar apa itu dievaluasi, dijelaskan kawan-kawan tadi. Ada beberapa syarat yang sebenarnya di dalam proses itu tidak benar. Karena itu kita ingin melihat syarat-syarat apa itu, dengan fokus kepada evaluasi. Jalan untuk melakukan evaluasi itu apa, lalu akan kita update indikasi-indikasi kesalahannya,’’ lanjutnya.

Indikasi-indikasi ini, lanjut Al Azhar akan diverifikasi pada pertemuan lebih lanjut hari Selasa tanggal 3 Juli 2012. ‘’Atas dasar itulah kita lakukan langkah selanjutnya yang bermuara pada kepastian hukum harus dipatuhi oleh semua pihak,’’ terangnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,