,

Masih Beroperasi di Pulau Padang, RAPP Langgar SK Menhut

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) mengeluarkan surat keputusan tentang larangan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) beroperasi di Pulau Padang, hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Namun aturan itu dilanggar perusahaan raksasa ini dengan temuan bukti-bukti warga kala masuk ‘inspeksi’ ke areal konsesi perusahaan ini.

Misno Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamatan Pulau Padang  mengatakan, sekitar 800 an warga Pulau Padang, masuk hutan. Sampai ke areal PT RAPP mereka menemukan banyak aktivitas masih berjalan di sana.

“Ini bukti kalau RAPP melanggar aturan Kemenhut untuk menghentikan operasi sementara sampai batas waktu belum ditentukan,” katanya kepada Mongabay, Rabu(4/7/12).

Misno menceritakan, empat hari lalu mendapatkan informasi jika Menteri Kehutanan (Menhut) menurunkan tim untuk mengukur tapal batas di hutan dan tanah masyarakat.  “Warga yang kerja karet dihalau pulang. Warga yang ada di hutan dihalau pulang juga.”

Warga menceritakan yang mereka alami. Mereka berkumpul, sekitar 800 an orang masuk ke hutan untuk mengetahui aktivitas pematokan. Mereka menemukan beberapa patok.

Warga terus menelusuri hutan. Setelah berjalan sekitar 15 jam ke dalam hutan, mereka ketemu areal RAPP. Di lokasi RAPP itu, warga menemukan beberapa kanal. Mereka terus masuk.

Warga masuk ke dalam hutan yang digarap RAPP sekitar 8.000an hektare (ha). “Kami ketemu yang sedang bekerja pembibitan, pembangunan beberapa titik, semacam perumahan.”

Ada satu speedboat mesin 40 pk sandar dikanal. Speedboat ini untuk membawa karyawan perusahaan. Lalu, satu kapal pompong bertonase kurang lebih lima ton sandar di dermaga sekitar basecamp milik PT RAPP. Beberapa kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor juga ada sebagai penunjang operasional pekerja.

Ada pula kantin yang masih aktif. Ada karyawan sekitar 50 an orang di dalam sana. “Sekuriti hampir 30 an, karyawan pembibitan 15 orang. Alat-alat siram bibit, dan mesin ada yang jaga. Klinik juga aktif.”

Lalu warga melanjutkan perjalanan ke kantor mereka.  Warga meminta kepada petugas keamanan agar pihak RAPP keluar menemui. Setelah dua-tiga jam menunggu, dari RAPP mendatangi warga.

Aktivitas pembangunan yang masih berlangsung di konsesi PT RAPP Pulau Padang. Foto: STR dan FKPPP

“Kami menekankan pada mereka kenapa pekerjaan masih aktif?  Kan sudah dapat surat Kemenhut tentang pemberhentian sementara. Mereka tak bisa jawab. Intinya, mereka bilang bukan dari perusahaan. Itu tim pemerintah,” katanya.

Akhirnya, warga meminta mereka menandatangani kesepakatan. Pertama, tim tak akan melakukan tapal batas lagi. Kedua, operasional apapun baik pembibitan dan pembangunan tak dibenarkan lagi di sana. Ketiga, karyawan yang boleh tinggal di dalam, selain penjaga alat tak dibenarkan.

RAPP menyanggupi dan ditandatangani di atas materai tertanggal 2 Juli 2012. Perwakilan RAPP, dari humas, Marhadi Idris, dan Daulay.  Dari masyarakat, ada tokoh agama, tokoh masyarakat dan staf desa, termasuk dia.

“Sampai kapanpun masyarakat akan tetap mengawasi terus. Baik di dalam maupun di luar hutan.”

Kali ini warga menemukan banyak bukti bahwa PT RAPP masih beroperasi meskipun sudah ada surat penghentikan operasional sementara.  “Kami, masyarakat harus berani menentang sikap semena-mena perusahaan yang merusak lingkungan, menyerobot perkebunan dan ladang warga Pulau Padang.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,