,

IUCN: Gajah Sumatera Kini Masuk Kategori Kritis

International Union for Conservation of Nature (IUCN) kini menaikkan ‘kelas’ gajah Sumatera sebagai species yang “kritis” atau critically endangered, setelah sebelumnya spesies ini masuk ke dalam kelas “endangered” atau “terancam”. Meningkatnya ancaman, dan terus berkurangnya habitat hewan besar ini, serta berbagai kasus kematian yang mendera di alam liar menjadi berbagai faktor pelengkap bagi IUCN untuk menaikkan kelas hewan ini ke dalam level bahaya.

Menurut WWF, gajah Sumatera bisa punah di alam liar dalam kurun waktu kurang dari 30 tahun, kecuali langkah penting diambil oleh pemerintah dalam waktu dekat untuk melindungi habitat yang hilang dengan sangat cepat.

Gajah Sumatera kehilangan 70% habitat mereka dalam satu generasi. Penyebab utamanya tentu saja konversi hutan menjadi area pertanian, tempat tinggal, perkebunan, dan hutan produksi. Dampak yang sama kini juga menghantam harimau Sumatera dan Badak Sumatera.

“Gajah Sumatera kini bergabung dengan dua spesies lain yang masuk ke dalam kelas “kritis” bersama dengan orangutan Sumatera, badak Jawa dan Sumatera dan harimau Sumatera,” ungkap Carlos Drews, Direktur Global Spesies Program WWF.

Diperkirakan kini hanya adalah sekitar 2400 hingga 2800 ekor gajah Sumatera yang hidup di alam liar. Jumlah ini menyusut sekitar 50% dari tahun 1985. Jika trend menurunnya jumlah gajah ini terus terjadi, maka dalam kurun waktu kurang dari 30 tahun, seluruh gajah Sumatera akan hilang.

IUCN kini meminta pemerintah Indonesia untuk melarang segala bentuk konversi hutan yang menjadi habitat gajah, hingga semua peraturan dan strategi tata guna lahan dibenahi.

Kendati gajah Sumatera dilindungi oleh Undang-Undang, namun habitat mereka terletak di luar hutan lindung dan bisa setiap saat hilang akibat dikonversi untuk keperluan pertanian dan lain sebagainya, seperti diungkapkan oleh IUCN.

Hutan Sumatera habitat sang gajah yang semakin rata dengan tanah. Foto: Rhett A. Butler

Situasi paling kritis terjadi di propinsi Riau, dimana deforestasi berjalan dengan sangat laju, dan sudah menghilangkan 80% habitat gajah Sumatera hanya dalam waktu kurang dari 25 tahun, tambah WWF.

“Pemegang konsesi hutan seperti perusahaan pulp and paper serta kelapa sawit memiliki kewajiban secara legal dan etis untuk melindungi spesies yang terancam di dalam wilayah konsesi mereka.”

Bulan Mei silam, moratorium hutan sudah dimulai di Indonesia, dan penebangan hutan primer mulai dilarang saat itu sebagai bagian dari kesepakatan senilai 1 Miliar Dollar dengan Norwegia. Namun, menurut berbagai organisasi lingkungan, kesepakatan itu sudah dilanggar di hari pertama berlaku.

Dalam waktu 70 tahun, Indonesia sudah kehilangan dua spesies utama, yaitu harimau Bali dan harimau Jawa.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,