,

Laporan: PT SCP Sulap 23.000 Hektar Hutan Kalteng Jadi Kebun Sawit Tanpa Izin

Tulisan ini dibuat berbasis laporan terbaru dari Environmental Investigation Agency dan organisasi Telapak, yang melakukan penyelidikan atas pelanggaran prosedur oleh PT Suryamas Cipta Perkasa yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Laporan berjudul Testing The Law: Carbon, Crime and Impunity in Indonesia’s Plantation Sector ini berisi bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT SCP sejak pertamakali beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Pelanggaran berupa pelanggaran prosedur perizinan pembukaan hutan, perusakan lahan gambut, perusakan habitat orangutan dan merusak keseimbangan hidup masyarakat lokal, terus terjadi hingga saat ini.

Bulan Maret 2012 silam, Environmental Investigation Agency (EIA) dan organisasi Telapak mengirimkan tumpukan bukti ini kepada sejumlah otoritas pemerintahan di Indonesia yang berisi kasus kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit PT  Suryamas Cipta Perkasa (SCP). Perusahaan ini telah membuka perkebunan kelapa sawit dengan melanggar sejumlah aturan pemerintah, akses ke sumber daya alam, dan manajemen lingkungan.

Kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT SCP berdampak langsung ke wilayah lahan dan hutan gambut seluas 23.000 hektar, merusak pola hidup masyarakat lokal, membahayakan habitat orangutan, dan melepas jutaan ton karbon ke udara.

Tujuan dari laporan ini adalah untuk membantu Pemerintah RI untuk melakukan investigasi atas kejahatan lingkungan, dan memberitahukan kepada pemerintah bahwa Telapak dan EIA akan mempublikasikan respons pemerintah atas semua bukti yang telah diberikan.

Sepanjang pertemuan yang digelar di bulan Mei dan Juni 2012, kendati sejumlah bukti sudah di tangan, namun kekhawatiran tergambar kuat di rantai birokrasi Indonesia untuk menegakkan hukum. Kendati penyelidikan atas PT SCP terus berjalan, namun kemajuan dalam penuntutan atas kejahatan yang dilakukan belum juga terjadi. Hal ini menjadi sebuah bukti lagi bahwa pelanggaran atas segala prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, dan bahkan telah merusak lingkungan serta kehidupan masyarakat masih belum terjamah. Otoritas birokrasi yang ada di level local masih memprioritaskan tetap beroperasinya perkebunan disbanding penegakan hukum.

Sepanjang dekade mulai 90-an hingga saat ini, akuisisi lahan besar-besaran terjadi di Propinsi Kalimantan Tengah, yang diwarnai dengan pelanggaran berbagai aturan. Kementerian Kehutanan RI mencatat, akibat pelanggaran prosedur ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 158.5 Triliun. Dari data Kementerian, sekitar 92% dari seluruh perusahaan perkebunan dan tambang yang beroperasi telah melakukan berbagai jenis pelanggaran prosedural untuk penggunaan lahan dan pembukaan hutan.

Proses perusakan hutan oleh PT SCP. Foto: EIA/Telapak

Di Propinsi Kalimantan Tengah, dalam sepuluh tahun antara 1999 hingga 2009, luasan perkebunan bertambah sekitar 13% setiap tahunnya. Hal ini berimplikasi pada tidak terdekteksinya penambahan perkebunan di wilayah yang ditujukan untuk penggunaan lainnya, serta tak terdeteksinya degradasi di wilayah lahan gambut yang menyimpan jutaan ton karbon. Ini salah satu alas an mengapa saat itu Indonesia mencuat ke tiga besar sebagai emitter karbon terbesar di dunia.

Hingga tahun 2012, duapertiga perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kalimantan (baik timur, barat, selatan dan tengah) berjalan tanpa didahului oleh adanya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang semestinya.

Sejumlah perusahaan perkebunan besar juga beroperasi di Propinsi Kalimantan Tengah tanpa berbekal Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), yang berisi tentang jumlah kayu yang terdapat dalam sebuah konsesi dan tujuan pemanfaatannya secara komersial.

Anehnya, semuanya berjalan lancar tanpa ada hukuman samasekali. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah bersama dengan Tim Anti Mafia Peradilan yang melakukan investigasi di wilayah Kalimantan Tengah. Begitu pula dengan penerbitan Undang-Undang baru Perlindungan dan Manajemen Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya AMDAL dalam pembukaan lahan di tahun 2009, semua tidak memberi dampak serius. Ratusan perusahaan perkebunan tetap beroperasi secara illegal, dan ironisnya dalam banyak kasus mereka justru melibatkan pemerintah kabupaten.

Proses penuntutan terhadap kejahatan lingkungan dan tata ruang semakin diperumit dengan berbagai konflik, dan perencanaan yang tidak selaras.

Berkaca dari kasus PT Suryamas Cipta Perkasa, anak usaha dari Grup BEST, yang mendapat Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Pulang Pisau di tahun 2007, sejumlah pelanggaran telah dilakukan oleh perusahaan ini sejak awal hadir lima tahun silam.

Luas perkebunan sawit PT SCP tahun 2006 Foto: EIA/Telapak
Luas perkebunan PT SCP tahun 2010. Foto: EIA/Telapak

Mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa melalui proses AMDAL. Seharusnya, sebelum mendapatkan IUP, PT SCP sudah lulus uji AMDAL yang dikeluarkan oleh pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah. Uji AMDAL ini meliputi potensi dampak sosial dan lingkungan dari pembukaan perkebunan di wilayah tersebut. Namun kenyataannya, AMDAL PT SCP hingga tahun 2012 belum mendapat persetujuan dari pemerintah propinsi Kalimantan Tengah. Hal ini diakui oleh seorang pejabat pemerintah propinsi. Terkait hal ini, maka IUP yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, adalah illegal dan tidak memberi otoritas bagi PT SCP untuk melakukan pembukaan lahan dan penanaman.

PT SCP beroperasi di lahan gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter. Faktanya, wilayah lahan gambut tempat beroperasi PT SCP seluas 22.000hektar ini, berdasarkan studi yang dilakukan tahun 2007, mencapai kedalalaman antara dua hingga tiga meter. Dan ini jelas, pemanfaatan lahan gambut dengan kedalaman lebihd ari 3 meter, melanggar dua keputuan presiden dan dua keputusan menteri.

PT SCP beroperasi tanpa Izin Pelepasan Hutan. Jika wilayah yang akan digunakan perkebunan ini masuk dalam Kawasan Hutan, maka seharusnya PT SCP melakukan pengajuan kepada Kemterian Kehutanan RI untuk melepaskan hutan ini secara resmi, dan mengantungi izin pelepasan hutan. Namun kenyataannya, PT SCP sejak lima tahun terakhir beroperasi di wilayah yang masih berstatus Kawasan Hutan, dan ini adalah pelanggaran UU No.41 tahun 1999, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Berdasar data dari Kementerian Kehutanan RI di bulan Juni 2011, wilayah ini belum dilepas dari status Kawasan Hutan. Menegaskan bahwa, PT SCP melakukan penanaman perkebunan kelapa sawit di dalam Kawasan Hutan.

PT SCP beroperasi tanpa Izin Pemanfaatan Kayu. Sebelum membuka lahan, perusahaan perkebunan harus melakukan inventarisasi terkait jumlah kayu yang ada di dalam lahan ini. Daftar ini, adalah prasayarat bagi pemerintah kabupaten untuk menerbitkan Izin Pemanfaatan Kayu. Untuk mendapat IPK ini, wilayah ini harus mendapat Izin Pelepasan Hutan dari Kemenhut RI. Tanpa kedua surat ini, maka semua kayu yang ada di dalam wilayah konsesi ini adalah kayu ilegal.

PT SCP Beroperasi diluar batas konsesi perkebunan. Berdasar data satelit yang didapat, PT SCP telah melakukan pelanggaran batas konsesi perkebunan sejauh 2 kilometer dari batas semestinya. Artinya, PT SCP telah melakukan perambahan hutan secara illegal.

PT SCP melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan. Berdasar UU tahun 2004 tentang Perkebunan, menggunakan api untuk membuka lahan adalah sebuah tindakan criminal. Pada kenyataannya, data satelit yang dikumpulkan sejak 1 Januari 2007 hingga 30 Desember 2011, menemukan ratusan titik api di berbagai sisi konsesi PT SCP.

Kanal di dalam perkebunan yang mengakibatkan bencana bagi sekitar. Foto: EIA/Telapak

Namun, kendati semua pelanggaran ini telah terjadi, tidak ada proses penuntutan yang terjadi terhadap PT SCP.  Gubernur Kalimantan Tengah, teras Narang sendiri sudah berkali-kali meminta bupati Pulang Pisau untuk menyelesaikan masalah AMDAL PT SCP ini. Bulan Maret 2010, gubernur sudah menyurati bupati Pulang Pisau perihal masalah ini, dan meminta agar PT SCP memenuhi tenggat waktu penyerahan AMDAL, atau perusahaan ini akan dianggap melanggar UU No.32/2009, dimana perusahaan atau perorangan yang melakukan aktivitas di hutan negara tanpa AMDAL dan izin akan dipenjara dan didenda antara Rp 1 MIliar hingga 3 Miliar rupiah.

Namun hingga April 2011, PT SCP tidak juga memenuhi syarat AMDAL ini. Pada saat yang sama, konflik antara PT SCP dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan ini pecah. Pemerintah kabupaten dan propinsi bahkan harus turun tangan membantu mediasi konflik ini.

Hingga Oktober 2011, pemerintah masih tak bisa berbuat banyak untuk menghukum PT SCP. Kesimpulan sementara, situasi PT SCP yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau sudah diketahui oleh berbagai level otoritas pemerintah di Indonesia. Namun sekali lagi, tidak ada tindakan, dan tidak ada hukuman bagi PT SCP.

Sementara perusakan di lapangan terus terjadi. Tercatata, PT SCP sudah merusak hutan yang berisi kayu-kayu yang bernilai ekonomis bagi Indonesia, perusahaan ini juga merusak lahan yang merupakan rumah bagi sekitar 200 orangutan Kalimantan, Mereka bahkan membayar orang untuk membunuh dan memburu orangutan, PT SCP juga mengusir warga desa Paduran Sebangau dari wilayah mereka dan tidak membayar ganti rugi yang dijanjikan, Tahun 2012 ini kanal-kanal yang dibangun oleh PT SCP juga telah menyebabkan banjir di berbagai wilayah sekitar perkebunan.

Salah satu area hutan yang baru 'dibersihkan' oleh PT SCP. Foto: EIA/Telapak

Dari sudut pandang karbon, PT SCP telah mementahkan program Kalimantan Forest and Climate Partnership, yang berupaya mengembalikan lahan gambut seluas 200.000 hektar, dan menekan emisi karbon sekitar 700 juta ton dalam waktu 30 tahun. Namun, akibat perusakan PT SCP, program ini tercatat baru berhasil melakukan programnya di area seluas 25.000 hektar, dan dibutuhkan dana ekstra untuk melakukan reforestasi di lahan gambut yang rusak ini.

Namun sayang, pemerintah sendiri, berdasar laporan ini belum bisa mengambil langkah lebih jauh. Salah satunya, adalah ketiadaan koordinasi antara Kementerian Kehutanan RI dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua agen pemerintahan ini pergi ke lapangan untuk melakukan pengecekan, namun tidak berbagi data dan bahkan tidak saling berkomunikasi perihal penyelesaian masalah ini.

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah ketiadaan harmoni antara peta Tata Ruang Wilayah yang dimiliki oleh Kementerian Kehutanan RI dan pemerintah lokal di level kabupaten, membuka celah pelanggaran hukum bagi pengusaha nakal seperti PT Suryamas Cipta Perkasa.

Sayang sekali, masalah yang telah mengorbankan hutan dan warga negara Indonesia di level terbawah, justru terhambat lemahnya koordinasi antar-lembaga yang memiliki otoritas untuk menyelesaikan masalah ini.

PT SCP, hingga tulisan ini dibuat masih terus menikmati hasil dari alam Indonesia, tanpa mengindahkan hukum yang seharusnya menjadi jembatan bagi kepentingan bersama.

Lebih lanjut laporan lengkap “Testing the Law” dapat diperoleh di sini.

Berikut adalah video yang melengkapi laporan tersebut:

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,