Usulan Alih Fungsi Kawasan Hutan Capai 20 Juta Hektare

SAMPAI Juni 2012, pengajuan usul dari daerah untuk alih fungsi peruntukan hutan hampir mencapai 20 juta hektare. Direktur Perencanaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), M Said mengatakan, usulan yang masuk dari daerah, perubahan peruntukan kawasan hutan 19.944.978 hektare, dan perubahan fungsi (masih tetap hutan hanya dimanfaatkan) seluas 11.511.988 hektare.

Kemenhut akan menyeleksi usulan ini dan tak akan mengabulkan begitu saja. Permohonan ini akan melewati analisa panjang.

“Hasil pengamatan kita, dari usulan-usulan itu ada yang masih kebutuhan di atas lima tahun ke depan. Jadi, rencana masih lebih dari lima tahun, itu sudah diusulkan,” katanya.

Untuk itu, kementerian ini akan menyaring usulan-usulan yang memang dibutuhkan kurang dari lima tahun. “Yang sudah mendesak, baru kami ubah peruntukannya,” ujar dia.

Menurut dia, dari 20 juta usulan itu, salah satu terbesar datang dari Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencadangkan alih fungsi sampai 2030 seluas 18 juta hektare atau 20 persen dari kawasan hutan. Luas kawasan hutan sekitar 133,877 juta hektare, termasuk konservasi perairan.

Adapun realitas pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan di Indonesia, izin hutan tanaman 9.393.535 hektare, hutan alam 24.877.255 hektare, hutan restorasi 185.005 hektare. Lalu, HKM 168 ribu hektare, hutan tanaman rakyat 668 ribu hektare dan hutan desa 81 ribu hektare. Kawasan hutan non kayu 21.620 hektare, IPPKH 623.287 hektare dan pelepasan untuk kebun dan transmigrasi 5.929.448 hektare.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,