,

Kuntoro: Cabut Izin Surya Subur dan Kalista Alam di Rawa Tripa

SATGAS REDD+ dan UKP4 menyurati dan meminta Gubernur Aceh mencabut izin dua perusahaan yang beroperasi di rawa tripa, PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur. Sebab, kedua perusahaan ini jelas-jelas telah melanggar hukum.

“Kedua perusahaan tidak hanya melakukan pelanggaran hukum berat juga mengabaikan seruan masyarakat serta konservasi keragaman hayati yang terancam punah,” kata Kuntoro Mangunsubroto, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Ketua Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ dalam pernyataan pers, Rabu(18/7/12).

Dia mengatakan, surat kepada Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada 3 Juli 2012 itu telah diserahkan kepada sekretaris daerah saat tim rapat dengan para pejabat di sana. Satgas juga survai udara untuk mengamati kebakaran hutan oleh dua perusahaan itu.

Adapun surat itu meminta pencabutan izin dua perusahaan, pertama, izin usaha budidaya tanaman perkebunan (IUP-B) kepada PT Surya Panen Subur (PT SPS 2). Kedua, surat Ijin No. 525/BP2T/5322/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 dikeluarkan atas nama PT Kalista Alam (PT KA).

“Kerja sama dan kolaborasi baik nasional maupun provinsi diharapkan memberikan preseden positif serta sinyal kuat bahwa pelanggaran yang mengancam lingkungan dan keragamanhayati tidak akan ditolerir.”

UKP4 dan Satgas REDD+ berjanji terus mengkaji perizinan-perizinan yang dikeluarkan dengan tidak semestinya. Lembaga ini akan memonitor kegiatan-kegiatan para pemegang izin sembari memastikan tidak akan mengulangi perbuatan melanggar itu.

UKP4, berupaya menyelidiki kasus pembukaan lahan dengan pembakaran hutan sistematis dengan unsur kesengajaan di rawa tripa sejak April 2012.

Pelanggaran oleh dua perusahaan ini di rawa tripa, berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Kawasan ini, sudah dikenal luas berlahan gambut dan memiliki keragaman hayati terancam punah serta dilindungi.

Beberapa LSM maupun anggota masyarakat mengangkat masalah ini dan mengajukan petisi agar pemerintah mengambil tindakan tegas.

Investigasi di bawah koordinasi UKP4 dan Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ pada April 2012 dengan gamblang menyatakan, pelanggaran-pelanggaran itu bertentangan dengan UU No. 18/2001 tentang Perkebunan, dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu, UU NO. 26/2007 mengenai RTRW serta Kepres No. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kapolri juga diminta melakukan penyelidikan menyeluruh. “Investigasi lebih lanjut menemukan ketidakberesan dalam penerbitan izin dan pelanggaran sengaja atas beberapa peraturan konversi pemanfaat lahan.”

Guna menyadarkan pejabat daerah terhadap ketetapan-ketetapan moratorium ada enam aspek yang diajukan kepada para otoritas di Aceh.

Pertama, moratorium seluruh kegiatan dengan izin berbasis lahan di rawa tripa untuk mencegah kerusakan meluas. Lalu, mencari solusi komprehensif atas berbagai kebutuhan ekonomi, konservasi, dan sosial di wilayah itu.

Kedua, kajian ilmiah atau inventarisasi komprehensif mengenali karakteristik biofisik rawa tripa secara utuh. Termasuk kesatuan hidrologis, konsentrasi kimiawi, dan tanah mineral. Studi ini, katanya, perlu untuk menentukan delienasi wilayah yang harus dijadikan kawasan lindung (core peat area) dan pemanfaatan area penyangga (buffer zone).

Ketiga, perlu percepatan penyelesaian rencana tata ruang kawasan Ekosistem Leuser, khusus rawa tripa. Rencana tata ruang ini akan diadopsi oleh atau saling menyesuaikan dengan RTRW Aceh yang sedang disusun.

Keempat, menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan komprehensif di kawasan rawa tripa hingga ditemukan win-win solution antara kepentingan konservasi, ekonomi, dan sosial.

Sebagai contoh, kegiatan perkebunan yang ada di sana dihentikan dan diberikan tanah pengganti di daerah lain yang lebih sesuai (land swap). Atau tetap di sana dengan mengubah konsep bisnis menjadi restorasi ekosistem. Misal, mengganti sawit dengan ramin atau jelutung yang sesuai ekosistem rawa gambut.

Lima, memperkuat upaya penegakan hukum baik, pidana, administratif dan, perdata yang sedang berjalan hingga penuntasan dapat dipercepat. Dukungan juga diberikan bagi upaya pengkajian komprehensif atas izin-izin yang dikeluarkan pada Kawasan Ekosistem Leuser, terutama rawa tripa.

Enam, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, antara lain dengan tindakan korektif atas praktik lapangan oleh aparat. Misal, menindak tegas oknum aparat/TNI yang mengintimidasi masyarakat. Juga memindahkan pos polisi/TNI dari luar wilayah konsesi perusahaan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,