Pembalak Liar Babat Cagar Alam di Kalbar

SATUAN Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) belum lama ini menemukan jejak-jejak pembalakan di Cagar Alam Gunung Nyiut, Kabupaten Bengkayang. Lebih 3.000 batang kayu olahan dan 200 batang kayu log diameter di atas satu meter. Kayu terserak hampir di seluruh lokasi cagar alam dengan luasan 124 ribu meter persegi.  Diperkirakan, kawasan yang dibabat mencapai 100 hektare.

Sporc Kalbar telah mengantongi lima nama cukong pembalak kayu Cagar Alam Gunung Nyiut, Kabupaten Bengkayang.  “Lima nama ini kita curigai  sebagai cukong. Mulai dari pengumpul kayu hasil balakan hingga pemodal,” kata Komandan Brigade Bekantan Sporc Kalbar, David Muhammad, di Pontianak, awal Juli 2012.

Modus operandi para cukong kayu ini, kata David, tidak jauh beda saat era pembalakan liar 10 tahun silam. Cukong membayar para pekerja, dengan uang muka. Uang ini untuk membiayai kehidupan anak dan istri mereka di rumah. Para pembalak akan dibekali keperluan bekerja. “Cukong akan menyokong bahan bakar chainsaw  dan pengetam kayu, genset, makan serta minum selama di hutan.”

Informasi nama-nama cukong ini dari pengumpulan bahan keterangan dan tanda yang ditinggalkan para pembalak. “Setiap pohon besar, ditandai dengan cat sesuai nama cukong pendana. Khusus pohon-pohon besar yang belum ditebang.”

Di Gunung Nyiut, ada beberapa pohon besar ditandai beberapa nama cukong. Ini pohon tua. Usia bisa mencapai 150 tahun, dengan diameter lebih dari dua meter, atau setara tiga atau empat pelukan orang dewasa. “Agaknya, operasi ini sudah tercium para cukong yang menginformasi pekerja mereka untuk pergi.”

Di kawasan gunung ini, masih bisa menangkap sinyal dua provider besar di Indonesia. Kesan terburu-buru bisa dilihat dari beberapa pondok yang ditinggalkan.  Masih ada baju-baju dijemur, dan beberapa pohon besar setengah ditebang. Akhirnya, kayu-kayu temuan ini dimusnahkan. “Jadi sebagian ada yang kita cacah, sebagian lagi dibakar,” ucap David.

Pemusnahan ini, memang dilematis. Lantaran kayu-kayu bengkirai ini kualitas terbaik. “Nilai sangat mahal. Tetapi lebih mahal jika masih berupa tegakan, lantaran usia diperkirakan 150 tahun. Diameter satu meter lebih dengan ketinggian mencapai 40 meter lebih.” Pembalak menebang secara sporadis.

Tidak semua kayu hasil operasi, dapat dimusnahkan. Aparat tidak mungkin membakar semua temuan, lantaran bisa mengganggu habitat cagar alam. Mau tidak mau, pencacahan menggunakan chainsaw.

Namun, semua jalan titian pembalak telah dihancurkan, berikut 12 pondok kediaman mereka, shawmill, dan pelabuhan, serta bahan bakar yang tersisa. Dalam waktu dekat, akan ada operasi lanjutan guna mengamankan sisa barang temuan lain.

Ada beberapa kawasan rawan pembalakan liar di Kalbar. Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Djohan Utama Perbasari mengatakan, pemetaan daerah-daerah rawan pembalakan liar sudah dilakukan. Empat daerah rawan adalah Kabupaten Sambas, Bengkayang, Kapuas Hulu dan Ketapang.

“Di empat kabupaten ini, ada hutan lindung dan kawasan konservasi cukup luas. Namun kita  terbatas pengawas kehutanan.” Idealnya, satu polisi hutan bertugas mengamankan wilayah seluas 5.000 hektare. Bahkan untuk hutan lindung atau cagar alam wilayah yang diamankan lebih sempit, yakni 3.000 hektare. “Kondisi saat ini, seorang polisi hutan harus mengamankan puluhan ribu hektare kawasan konservasi.”

BKSDA menilai, pembalakan liar marak belakangan ini, guna pemenuhan kebutuhan lokal. Namun, skala lebih kecil dibandingkan tahun 2000.

Banyak modus memuluskan aksi kegiatan illegal logging ini, antara lain, memperluas perkebunan sawit di penggunaan lain ke hutan produksi, atau hutan lindung serta memalsukan dokumen kayu. Hingga kayu dari hutan negara seolah-olah dari tebangan rakyat.

Maret lalu, BKSDA Kalbar berhasil menangkap cukong dan tiga pekerja yang menjarah Cagar Alam Gunung Nyiut, Kabupaten Bengkayang. Djohan mengatakan, mereka saat ini menjalani persidangan dan mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak.

Dua pembalak liar dan satu cukong yang menjarah Cagar Alam Gunung Nyiut, menebang kayu ulin dan meranti. Menurut keterangan tersangka, mereka menebang pohong untuk keperluan pemberdayaan nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM).

Pemusnahan kayu hasil sitaan yang ditinggalkan penebang ilegal. Foto: A Pahlevi

Polda Kalbar mencatat, hingga Juni  tahun ini, polisi menangani 49 kasus pembalakan liar. “Tersangka mencoba memanfaatkan kelengahan petugas kepolisian serta isu pemberantasan illegal logging yang tak lagi hangat,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, AKBP, Mukson Munandar.

Akibat aksi itu, negara dirugikan hingga miliaran rupiah. Bahkan, beberapa tempat di hutan lindung. Polres Ketapang menempati posisi pertama untuk pengungkapan illegal logging, yakni 15 kasus.

Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar dan Kabupaten Bengkayang masing-masing menangani enam kasus, Polres Sambas lima kasus, Polres Sintang empat kasus, Direktorat Polisi Perairan tiga kasus, Polresta Pontianak dua kasus, Polres Sekadau tiga kasus, Polres Melawi satu kasus, dan Polres Sanggau satu kasus.

Dari hasil pengungkapan kasus illegal logging ini 31 orang jadi tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti kayu olahan 1.267 batang atau 271,711 meter kubik, kayu bulat 120 batang atau 20 meter kubik, truk sembilan unit, Hi Lux satu, pick up empat, spead boat 15 PK dua, motor air (kapal badung) dua unit.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,