KPI: Dilarang Eksploitasi Satwa untuk Program Televisi

Terkait dengan maraknya berbagai tayangan di TV yang mengeksploitasi binatang, Komisi Penyiaran Indonesia telah menerbitkan surat himbauan kepada seluruh stasiun televisi yang beroperasi di Indonesia untuk tidak menayangkan berbagai program acara yang dinilai melakukan eksploitasi terhadap satwa. Surat himbauan KPI ini bernomor 455/K/KPI/07/12 dan ditandatangani oleh Ketua KPI, Mochamad Riyanto itu diharapkan bisa menjadi landasan bagi semua stasiun TV untuk mematuhi peraturan perundangan yang melindungi satwa yaitu UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan satwa dilindungi untuk tujuan komersil adalah dilarang.

Selain menerbitkan surat himbauan, KPI juga memberikan surat perigatan kepada MNC TV yang telah menyiarkan program Aladin tanggal 28 Juni 2012 dimana berisi adegan binatang (kukang) yang dilempar oleh anak-anak untuk menjahili temannya. KPI dalam suratnya nomor 438/K/KPI/07/12 itu memandang adegan di program siaran Aladin tidak pantas ditayangkan karena bisa ditiru oleh anak-anak. Surat peringatan dari KPI ini yang ditandatangani oleh wakil ketua Ezki Suyanto itu sekaligus merupakan respon dari laporan ProFauna Indonesia ke KPI tertanggal 29 Juni 2012.

Sebelumnya ProFauna juga melaporkan tayangan di Global TV yang dianggap mengeksploitasi satwa liar. Tayangan di Global TV itu adalah Petualangan Panji dan Steve Ewon. Dengan ditegurnya TPI itu, ProFauna berharap juga hal yang sama diberikan ke Global TV yang juga banyak menayangkan program siaran yang tidak pantas ditonton karena bisa mendorong pemirsa melakukan tindakan kekerasan terhadap satwa.

Pada tangal 8 Juli 2012 silam, sejumlah LSM seperti ProFauna Indonesia, lembaga Advokasi Satwa (LASA), IAR, WCS, JAAN, AFJ dan Remotivi melaporkan  dugaan pidana pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Polda Metro Jaya. Menurut UU tersebut bahwa satwa dililindungi dilarang untuk dipelihara tanpa ijin. Diduga kuat bahwa kukang yang digunakan untuk sinetron Aladin itu adalah illegal. Apalagi adegan yang ditampilan di sinetron yang juga ditonton oleh anak-anak itu sarat dengan adegan kekejaman terhadap binatang.

Pihak terlapor selain MNC TV adalah MD Entertainment dan LSF. Juru bicara koalisi, Irma Hermawati SH, mengatakan, “sudah saatnya tayangan-tayangan TV yang mengeksploitasi satwa liar itu dihentikan, karena benar-benar tidak mendidik, kejam terhadap satwa dan juga ada kecenderungan melanggar undang-undang konservasi sumber daya alam hayati”, Irma menambahkan, “seharusnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga bisa bersikap dengan lebih tegas dengan memberikan sanksi penghentian tayangan tersebut”.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tersebut, diancam kurungan atau denda sebesar 100 juta rupiah bagi siapa pun yang melakukannya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,