,

Kehancuran Kawasan Puncak, Pemerintah Diminta Bertanggungjawab

PEMERINTAH diminta bertanggungjawab atas kerusakan kawasan hutan sebagai daerah tangkapan air di Puncak, Bogor. Forest Watch Indonesia, menemukan sejumlah penyimpangan hukum dan fungsi hutan di kawasan Puncak. Dalam 10 tahun ini, sekitar 5.000 kawasan penyokong tata air hilang. Keadaan ini menyebabkan, tangkapan air di DAS Ciliwung  tinggal 12 persen. Alhasil, banjir pun mengancam daerah-daerah yang berada di sekitar Puncak.

Markus Ratriyono, Koordinator Program FWI mengatakan, jelas sekali pemerintah melakukan pembiaran dan mengabaikan tanggung jawab atas penghancuran daerah tangkapan air yang menyokong kehidupan Ibukota Negara. “Kita semua perlu menuntut pertanggungjawaban pemerintah untuk memulihkan fungsi lindung di kawasan Puncak,” katanya dalam pernyataan pers di Bogor, Jumat(10/8/12).

Kawasan Puncak, Bogor telah ditetapkan sebagai kawasan lindung secara nasional. Kawasan ini berfungsi sebagai daerah tangkapan air bagi wilayah pertanian, pemukiman, dan industri di Bogor, Depok, Jakarta dan Bekasi.

Hasil penelitian Forest Watch Indonesia (FWI) dijumpai pengurangan tutupan hutan cukup luas pada kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Perubahan tutupan hutan terjadi sepanjang 10 tahun terakhir, pada periode waktu tahun 2000-2009. Kondisi ini, menyebabkan daerah tangkapan air utama di DAS Ciliwung kini hanya tersisa 12 persen dibandingkan luas total kawasan DAS mencapai 29.000 hektare.

Markus mengungkapkan, hanya dalam waktu 10 tahun, areal berhutan di kawasan penyokong tata air DAS Ciliwung hilang hampir 5.000 hektare atau setara dengan luas Kota Sukabumi.”

FWI megecek ke lapangan pada dua kecamatan di Puncak, yakni Kecamatan Megamendung dan Cisarua. Ternyata, secara umum kawasan lindung di kedua kecamatan ini kini kebun dan rumah-rumah peristirahatan. Lebih parah, perubahan fungsi kawasan lindung ini seolah mendapat dukungan pemerintah. “Rumah-rumah peristirahatan ini disokong kemudahan akses jalan dan jembatan yang dibangun dengan dana pemerintah,” ujar dia.

Kondisi mengkhawatirkan ini, seharusnya menjadi perhatian serius dari semua pihak. Terlebih daerah ini menjadi kawasan penting bagi Jakarta.” Belajar dari kasus banjir yang sedang melumpuhkan Kota Manila, Bangkok, dan Jakarta pada 2002, situasi di Puncak perlu diwaspadai. “Pemda Jakarta dan pemerintah pusat harus berupaya perbaikan signifikan terhadap kawasan puncak,” Markus.

Ernan Rustiadi, peneliti senior pada Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan, urusan Puncak harus ditanggung secara adil. “Bukan jadi tanggungan Kabupaten Bogor saja, tapi Jakarta dan pemerintah pusat.”   Namun, Pemkab Bogor, hendaknya tidak terlalu bernafsu mengkonversi fungsi-fungsi lindung di kawasan Puncak.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur menjadi dasar dalam penetapan Puncak sebagai kawasan lindung. Anehnya, Peraturan Daerah Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Nomor 22 tahun 2010 mengubah peruntukan kawasan di Puncak menjadi kawasan produksi.

Selama ini, aturan rencana tata ruang Kabupaten Bogor tidak bertentangan dengan PerPres Nomor 54 tahun 2008. Namun belakangan aturan ini berupaya direvisi menyesuaikan Perda Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010.

Guna menyelamatkan fungsi tata kelola air yang tersisa di Puncak, khusus DAS Ciliwung, FWI menyerukan beberapa hal. Pertama, revisi tata-ruang Provinsi Jawa Barat sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008. Kedua, pemerintah diminta konsekuen menerapkan aturan perlindungan di kawasan Puncak melalui penghentian pemberian izin mendirikan bangunan dan pengurusan sertifikat maupun surat keterangan tanah.

Ketiga, menindak-tegas penyimpangan atas penggunaan kawasan lindung sebagai kebun dan rumah peristirahatan, tanpa pandang bulu. Keempat, segera merehabilitasi lahan-lahan terbuka di kawasan Puncak dengan jenis-jenis pohon hutan yang ramah air.

Laporan FWI tentang Hilangnya Fungsi Kawasan Lindung di Puncak Bogor bisa dilihat di sini

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,