,

TN Bukit Tigapuluh: Habitat Gajah Terus Terhimpit Ekspansi Tambang dan Sawit

International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah menetapkan gajah Sumatera sebagai spesies yang “kritis” atau critically endangered karena populasinya yang kian menurun akibat meningkatnya ancaman serta berkurangnya habitat mamalia besar ini. Menurut data WWF gajah Sumatera diperkirakan kini hanya ada sekitar 2400 hingga 2800 ekor saja yang hidup di alam liar. Jumlah ini menyusut sekitar 50% dari tahun 1985.

Populasi gajah Sumatera ini tersebar di sebagian besar wilayah di Sumatera diantaranya di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) dan sekitarnya. Secara administratif wilayah TNBT ini berada di dua propinsi yaitu propinsi Jambi dan Riau.

Di propinsi Jambi kawasan TNBT berada di dua kabupaten yaitu kabupaten Tebo dan kabupaten Tanjung Jabung Barat. Total luas kawasan TNBT saat ini adalah 144.223 ha tapi dengan melihat kecenderungan hilangnya tutupan hutan alam di propinsi Jambi dan Riau serta kawasan TNBT yang dikelilingi oleh daerah penyangga yang memiliki kawasan berhutan dengan nilai konservasi tinggi yang juga merupakan habitat satwa yang dilindungi yaitu gajah, harimau dan orangutan maka pada tahun 2001 Konsorsium Bukit Tiga Puluh yang dikomandoi oleh KKI Warsi mengusulkan perluasan kawasan TNBT namun hingga saat ini usulan perluasan kawasan masih belum ada realisasinya.

Sementara itu perambahan hutan serta izin pemanfaatan kawasan yang mengakibatkan alih fungsi hutan disekitar kawasan TNBT terus dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Penggundulan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh Jambi. Foto: Greenpeace

Selama semester pertama tahun 2012 BKSDA dan Wildlife Protection Unit (WPU) Frankfurt Zoological Society (FZS) telah berhasil menangkap dan melaksanakan proses hukum pada 3 kasus perambahan di kawasan TNBT. Namun Krismanleo, staf BKSDA yang tergabung dalam unit patroli ini mengakui bahwa undang-undang mengenai kasus perambahan ini masih lemah dan tidak bisa menjerat otak dari kegiatan perambahan ini, “Hukuman yang dijatuhkan hanya pada orang yang melakukan perambahan padahal sebenarnya ada orang lain atau bahkan perusahaan yang menyuruh mereka melakukan perambahan”.

Berdasarkan data dari FZS terdapat 11 perkebunan Sawit, HTI dan tambang batubara yang berbatasan langsung dengan kawasan TNBT. Kawasan yang menjadi lahan konsesi perusahaan-perusahaan ini sebagian besar adalah habitat gajah, harimau dan orangutan sumatera. Kesebelas perusahaan ini hanya perusahaan yang berlokasi di daerah Kab. Tebo saja belum termasuk perusahaan yang berbatasan langsung dengan kawasan TNBT yang berada di Kab. Tanjung Jabung Barat. Berikut adalah data 11 perusahaan tersebut :

  1. PT. Tebo Multi Agro
  2. PT. Lestari Asri Jaya
  3. PT. Arangan Lestari
  4. PT. Asian Agri
  5. PT. Agro Wiyana
  6. PT. Wanamukti Wisesa
  7. PT. Tebo Alam Lestari
  8. PT. Persada Bara Mandiri
  9. PT. Global Alam Lestari
  10. PT. Tebo Agung Internasional
  11. PT. Kelola Tebo Energi
Sumber Peta: forumtataruang.blogspot.com

Diantara sebelas perusahaan ini bahkan ada perusahaan yang lahan konsesinya tumpang tindih dengan lahan konsesi perusahaan lain seperti yang terjadi pada kawasan konsesi PT. Kelola Tebo Energi yang yang juga merupakan kawasan konsesi milik PT. Lestari Asri Jaya. PT. Kelola Tebo Energi sudah mulai melakukan aktivitas dalam kawasan konsesinya hanya dengan bermodalkan izin dari pemerintah daerah. Disamping perusahaan kawasan disekitar TNBT juga terdapat pemukiman dan kebun milik masyarakat yang membuat kawasan ini semakin cepat kehilangan luasan hutannya.

Dari pantauan yang dilakukan oleh Elephant Conflict Mitigation Unit (ECMU) FZS daerah konsesi PT. Lestari Asri Jaya dan PT. Tebo Multi Agro memiliki populasi gajah yang cukup banyak. Saat ini ECMU sedang mengumpulkan sampel DNA gajah di kawasan TNBT dan sekitarnya, ECMU menargetkan penelitian sampel DNA dapat selesai akhir tahun ini dengan adanya penelitian ini diharapkan data populasi gajah sumatera di kawasan ini dapat lebih akurat. Menurut Albert, koordinator ECMU, “Berdasarkan identifikasi kelompok dan jumlah gajah dalam kelompok-kelompok tersebut saat ini diperkirakan ada 120 ekor gajah yang 80% aktifitasnya seperti mandi, minum dan mencari makan dilakukan diluar kawasan TNBT.”

Sumber Peta: forumtataruang.blogspot.com

Kondisi ini menyebabkan konflik antara manusia dengan gajah pun sering terjadi “Rata-rata kami menangani 10 – 15 kasus konflik gajah dengan masyarakat dalam setiap bulan” kata Albert. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh ECMU dan masyarakat diantaranya adalah pemasangan pagar listrik di kebun masyarakat, pagar listrik ini tentu saja memiliki tegangan listrik yang tidak mematikan hanya menyebabkan gajah terkejut dan menjauhi kebun masyarakat tersebut.  ECMU juga telah memasang GPS Colar pada 5 gajah yang terdiri dari 4 gajah betina pemimpin kelompok serta 1 gajah jantan. Adapun pemasangan GPS Colar ini bertujuan untuk mengetahui wilayah jelajah (home range) gajah serta mempermudah ECMU mendeteksi pergerakan gajah sehingga jika gajah bergerak ke kawasan kebun masyarakat dapat segera ditangani tanpa harus menimbulkan kerugian bagi masyarakat ataupun gajah.

Upaya lain yang dilakukan ECMU adalah memberikan pelatihan bagi masyarakat bagaimana menangani gajah jika masuk kedalam kebun mereka serta memberikan nomor telepon anggota ECMU yang bertugas agar masyarakat bisa langsung melaporkan jika ada gajah yang masuk dalam kebun mereka sehingga dapat segera ditangani. Sejauh ini hanya masyarakat sekitar kawasan saja yang memberikan laporan mengenai gajah yang masuk dalam kebun mereka padahal menurut Albert perusahaan-perusahaan disekitar kawasan TNBT  terutama PT. Lestari Asri Jaya dan PT. Tebo Multi Agro yang kawasannya adalah merupakan habitat gajah tidak pernah melaporkan adanya gajah yang masuk dalam kawasan mereka. Padahal jika dilihat dari kondisi tanaman sawit dan akasia milik mereka terlihat jelas bahwa tanaman tersebut telah dirusak oleh gajah. Albert khawatir jika gajah terus masuk ke kawasan itu pihak perusahaan akan mengambil tindakan yang dapat mengancam kelangsungan hidup gajah tersebut.

Penggundulan hutan oleh PT Tebo Multi Agro di Taman Nasional Bukit Tigapuluh Jambi. Foto: Eyes on the Forest
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,