Greenomics Kecam Rencana Pengaktifan HPH di Aceh
Greenomics Indonesia mengecam keras rencana pengaktifan kembali operasi 10 izin hak pengusahaan hutan (HPH) di Aceh oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Terkait
- Suara dan Seruan dari Daerah Menanti Perpanjangan Moratorium
- RUU PPH Jalan Terus, DPR Janji Perhatikan Masukan Koalisi
- Suara Daerah: RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Bakal Susahkan Masyarakat, Langgengkan Perusahaan
- Koalisi: Lanjutkan Moratorium Berbasis Capaian Tanpa Jeda Waktu
- Komnas HAM: Tunda RUU PPH sampai Ada Jaminan Hak-hak Masyarakat
Koordinator Nasional Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi menyatakan sikap ini menyusul rencana peangaktifan operasi HPH yang telah dimoratorium Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Vanda meminta, Gubernur Aceh Zaini Abdullah tidak kompromi politik dengan menyetujui pengaktifan ini. Gubernur, harus meneruskan kebijakan moratorium hutan yang telah ditetapkan sebelumnya dan mencari alternatif penanganan praktik pembalakan liar secara efektif. “Juga memastikan sumber pemenuhan bahan baku kayu bagi kebutuhan pembangunan dan masyarakat,” katanya di Jakarta, Selasa(4/9/12).
Vanda menyodorkan tiga alasan mengapa Greenomics begitu keras meminta penghentian operasi HPH di Aceh. Pertama, 10 izin HPH seluas 819.892 hektare ini berada di dalam, berpotongan dan berinteraksi langsung dengan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Kedua, hampir 300.000 hektare merupakan hutan lindung dan kawasan konservasi.
Ketiga, ke-10 izin ini menyebar di 15 kabupaten dan kota yang rawan secara ekologi, seperti banjir dan tanah longsor. Vanda meminta Gubernur Zaini untuk mempelajari fakta-fakta ini secara cermat dan tak mencampuradukkan dengan agenda-agenda politik tertentu untuk mengaktifkan kembali operasi HPH di Aceh.



RSS feed
