,

Perusahaan Kuasai 14 Juta Hektare Lahan dan Hutan Papua

TANAH Papua bak magnit bagi investor. Sampai 2012, tanah yang dikuasai sejumlah perusahaan di Papua maupun Papua Barat, mencapai 14.045.562 hektare. Masyarakat Papua pun makin terjepit.

Jumlah pengkaplingan ini dari analisis pengkaplingan tanah Papua oleh Forum Kerja Sama Lembaga Swadaya Masyarakat (Foker-LSM) Papua dengan sejumlah LSM pengiat lingkungan di Papua.

Mantan Sekretaris Eksekutif Foker LSM-Papua, Septer Manufandu mengatakan, tanah dikapling terus menerus setiap tahun mengakibatkan orang Papua tersingkir. 

“Pengkaplingan ini meninggalkan kepedihan dan luka mendalam dalam hati warga Papua,” katanya di Jayapura, Senin(8/10/2012).

Pengkaplingan tanah ini belum termasuk konsesi tambang mineral, batubara dan migas. Abner Mansai, Koordinator Kelompok Kerja Lingkungan Foker LSM Papua mengatakan, perusahaan batubara dan migas di Papua sejak 2010 ada 45 perusahaan dari 110 total yang beroperasi di Papua dan Papua Barat.

Beberapa perusahaan raksasa yang menggarap ribuan hektare tanah di Papua antara lain, PT. Freeport Indonesia 2, 600 juta hektare. Lalu, HPH/IUPHHK-HA sebanyak 21 perusahaan lokasi seluas 5.202.478 hektare. Tambang mineral masuk HPH/IUPHK-HA 28 unit seluas 4.174.970 hektare.

Di Papua Barat, proyek LNG Tangguh di Kabupaten Bintuni, Manokwari, seluas 3.416 hektare. Perusahaan mineral, batubara dan migas 17 unit di Papua Barat, seluas 452 hektare.

Lalu, sawit di Papua dan Papua Barat sebanyak 19 perusahaan dengan total lahan 2.064.698 hektare. “Lama kelamaan, tanah di Papua habis digarap perusahaan. Satu perusahaan saja sudah merusak ribuan hektare,” kata Hubertus Kwambre, Ketua Dewan Adat Papua, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura.

Saat ini, PT. Sinar Mas, perusahaan sawit yang beroperasi di Keerom, membuka lahan baru. Lahan baru untuk bibit sawit seluas 500.000 hektare. Masyarakat bersikeras mempertahankan lahan mereka. Namun, perusahaan dan pemerintah tak peduli.

Bupati Kabupaten Keerom, Jusuff Wally mengaku, saat ini Keerom dipromosikan menjadi kota industri. Perusahaan boleh beroperasi asalkan memperhatikan hak-hak masyarakat. Promosi Kabupaten Keerom menjadi kota industri dinilai dapat memajukan dan mempercepat pembangunan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,