KPK Akan Kembali Periksa MS Kaban Terkait Kasus Korupsi Kehutanan Riau

Kasus Korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan Riau nampaknya akan semakin terbuka. Kasus dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp 500 Miliar ini tak hanya menyeret Gubernur Riau Rusli Zainal, namun juga mantan Menteri Kehutanan yang berkuasa saat itu, M.S Kaban. Politisi Partai Bulan Bintang ini diduga ikut membantu memuluskan terbitnya RKT tersebut dengan bekal regulasi yang diterbitkan kementeriannya.

Sewajarnya, izin Rencana Kerja Tahunan itu adalah wewenang Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, namun pada kenyataannya Gubernur Rusli Zainal juga kut turun tangan menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar saat membacakan pledoi atau pembelaannya dalam kasus yang sama.

Kasus ini, selain melibatkan dua nama besar tersebut, KPK juga telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan terakhir mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin yang masih menunggu vonis setelah dituntut 6 tahun penjara di PN Tipikor Pekanbaru, Riau.

Masih menurut keterangan Tengku Azmun Jaafar, penerbitan Izin tersebut mendasarkan pada Kepmenhut No 10.1/Kpts-II/ 2000 dan Kepmenhut No 21/Kpts-II/2001. Izin yang ia terbitkan masih memerlukan persyaratan lain sebelum melakukan operasi di lapangan, termasuk penebangan kayu. Pemanfaatan dan penebangan kayu dalam rangka penyiapan lahan untuk penanaman dapat dilaksanakan berdasarkan RKT yang diajukan pemilik izin kepada Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi.

Dijelaskan Azmun, sebelum pengajuan RKT harus dilakukan verifikasi dan pelayanan administrasi dan teknis terhadap IUPHHK-HT yang dilakukan oleh Dirjen Bina Produksi Kehutanan. Ketentuan tersebut diatur dalam Permenhut No P.03/Menhut- II/2005 dan Permenhut No P.05/Menhut- II/2006.

Hasilnya, izin RKT bagi 12 perusahaan diterbitkan dan diperbaharui oleh tiga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, yakni Syuhada Tasman, Asral Rachman dan Burhanuddin Husin. Namun pada kenyataannya, Gubernur Riau Rusli Zainal juga ikut menerbitkan izin RKT.

“Di sinilah letak permasalahannya. Sebelum dilakukan verifikasi, pelayanan administrasi dan teknis telah dikeluarkan RKT sehingga mengakibatkan pemilik izin beroperasi di lapangan (melakukan penebangan)” tegas Azmun kepada inilah.com tanggal 2 September 2012 silam.

KPK sendiri lewat juru bicaranya, Johan Budi membenarkan bahwa pihaknya akan segera memanggil mantan Menteri Kehutanan MS Kaban terkait penyelidikan kasus pengelolaan hutan berkaitan dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2005-2006 yang diduga merugikan negara sekitar Rp500 miliar. KPK membuka peluang memeriksa Mantan Menteri Kehutanan RI, MS Kaban terkait penyelidikan pengembangan penyelidikan terhadap kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Provinsi Riau.

“Tentunya kalau dibutuhkan untuk penyelidikan akan diperiksa,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat 19 Oktober silam kepada Harian Terbit.

Sementara di tempat terpisah, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban mengaku belum mendengar soal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dirinya. “Waduh saya belum dengar kalau ada rencana pemanggilan. Jangan-jangan KPK salah, karena mantan Menteri Kehutanan itu kan bukan saya saja,” kata Kaban pada Harian Terbit Sabtu 20 Oktober 2012 silam.

Kaban meminta KPK mengecek dulu 12 perusahaan yang dimaksud oleh KPK. Paling tidak KPK tahu dululah siapa yang menandatangani surat keputusan pemberian izin, jadi jangan asal menyebut nama dirinya saja.

Kaban yang juga petinggi Partai Bulan Bintang itu menegaskan dirinya siap memberikan klarifikasi jika KPK betul akan memangagil dirinya. “Sudah biasa itu, dan nanti akan saya jelaskan di KPK,” katanya.

MS Kaban sebelumnya pernah dimintai keterangan untuk kasus yang sama beberapa bulan silam dengan kapasitas sebagai saksi. Namun mengingat keterlibatan Kaban yang semakin dalam terlihat saat ini, bukan tidak mungkin status Kaban akan meningkat usai pemeriksaan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,