,

Tumenggung Embaloh Hulu Adukan Kebun Sawit yang Ancam Tanah Adat

“TURUN-temurun kami menyusu di dalam hutan. Tidak ada tempat lain seperti di kota ini. Punya bank buat pinjam duit. Punya tempat perbelanjaan mewah. Hutan bagi kami adalah sumber kehidupan. Di sana ada tanah, air, dan udara, yang kami kelola di bawah tata aturan adat.” Demikian diungkapkan Vincensius Jebing. Pagi itu, Rabu(13/11/2012), Jebing turun gunung menyambangi Anggota DPD RI, Erma Suryani Ranik di Pontianak. Dia ingin mengadu tanah adat mereka yang terancam kebun sawit.

Lelaki 64 tahun ini satu dari tiga ketumenggungan di Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar). Jebing kini duduk sebagai Tumenggung Iban Jalai Lintang. Dua lainnya, Tumenggung Tamambaloh, dan Tumenggung Iban Benua Sadap. Di pundak para tumenggung inilah, kearifan lokal dipertaruhkan.

Jebing tak datang sendiri. Puluhan tokoh masyarakat Embaloh Hulu dan pemuka adat Subsuku Dayak Tamambaloh juga hadir. Tekad mereka bulat: pertahankan tanah leluhur.

Kehidupan warga Iban dan Tamambaloh mulai terusik sejak kehadiran PT Rimba Utara. Izin konsesi yang dikuasai perusahaan sawit ini masuk di tiga kecamatan di Kapuas Hulu. Masing-masing Embaloh Hulu, Embaloh Hilir, dan Bunut Hilir.

“Perusahaan ini tak pantas masuk ke Embaloh Hulu. Tidak ada sosialisasi dengan kami, tiba-tiba Amdal sudah diterbitkan. Ini aneh. Kami tidak pernah tahu kehadiran perusahaan itu. Kalau Amdal sudah ada, perusahaan itu tinggal beroperasi. Kami tentu tak akan tinggal diam,” katanya dengan suara lantang.

Menurut Jebing, perusahaan ini hanya akan merampas tanah rakyat. Data dari Desa Ulak Pauk tercatat luas konsesi dikuasai perusahaan ini 12.000 hektar. Sekitar 9.000 hektar masuk Kecamatan Embaloh Hulu. “Jika ini terjadi, habislah tanah kami tempat berladang dan menoreh karet.”

Tokoh adat Tamambaloh, Akim, menyebut perusahaan itu hanya memicu konflik sosial. Baik antara warga dengan manajemen perusahaan, maupun warga dengan warga. “Khusus Embaloh Hulu, seluruh warga menolak. Bagaimana dengan dua kecamatan lain? Ini yang kami tak tahu.”

Kepala Desa Ulak Pauk, Agustinus, mengamini kemarahan Sang Tumenggung Iban Jalai Lintang dan sejumlah pemuka adat di desanya. Sebab, mayoritas mata pencarian warga di Embaloh Hulu berladang dan berkebun karet. Ada 756 jiwa atau 205 keluarga di Desa Ulak Pauk menggantungkan hidup pada hutan.

“Kita sudah mengadu ke mana-mana. Terutama soal izin Rimba Utara. Semula izin perkebunan karet. Tiba-tiba jadi kebun sawit. Lalu kita demo besar yang melibatkan ratusan warga di Pemda Kapuas Hulu. Hanya satu yang kami minta kepada pemerintah. Tolong batalkan izin konsesi perusahaan itu, khusus di Embaloh Hulu,” ucap Agustinus.

Aksi susulan mereka lakukan dengan mengadukan perkara ini ke anggota DPD-RI di Pontianak dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalbar. Mereka berjanji tak akan berhenti berjuang hingga tanah bebas dari ekspansi perkebunan sawit.

Anggota DPD-RI, Erma Suryani Ranik berjanji menindaklanjuti aduan warga itu. “Secepatnya saya akan laporkan ke Gubernur Kalbar. Aspirasi ini akan saya sampaikan ke Kementerian Kehutanan. Saya hanya berharap seluruh tokoh masyarakat dan pemuka adat agar menahan diri dan tetap menciptakan suasana aman di kampung masing-masing.”

Artikel yang diterbitkan oleh
,