,

Sampel Air Batang Toru Dibawa ke Jakarta, Warga Ikut Jadi Saksi

 SAMPEL air dari Sungai Batang Toru yang menjadi tempat pembuangan limbah tambang emas PT Agingcourt Resources, anak usaha G-Resources, diambil Kamis (22/11/12). Sampel-sampel air ini sudah dibawa ke Jakarta oleh tiga tim. Masing-masing tim akan membawa sampel ke Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (laboratorium di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup di Puspiptek Serpong), PT Analytical Laboratory Services Indonesia di Bogor, dan PT Intertek Utama Services di Jakarta Timur.

Dikutip dari Waspada Online, Bupati Tapanuli Selatan Syahrul Pasaribu mengatakan, Sabtu(24/11/12), sampel air diambil di tiga titik. Pertama, di sungai 20 meter sebelum limbah mengucur ke sungai, kedua, di titik pertemuan limbah dengan air sungai, ketiga, 20 meter setelah limbah mengalir ke sungai.

Tim yang membawa sampel ke Jakarta sekaligus menjadi saksi terdiri dari warga di Kecamatan Batang Toru, Muara Batang Toru, dan Angkola Sangkunur. Ini tiga kecamatan yang dialiri limbah pabrik melalui Sungai Batang Toru. Lalu, unsur TNI, kepolisian, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, dan perusahaan.

Sebelumnya, warga Angkola Sangkunur tidak menjadi saksi pemeriksaan sampel di laboratorium yang ditunjuk. Saat Bupati Tapanuli memberi sambutan setelah pengambilan sampel selesai, warga protes hingga diberi kesempatan menjadi saksi.

Hasil pengujian sampel diharapkan keluar dalam waktu 14 hari kerja. Hasil uji ini akan menjadi pijakan Bupati dalam mengeluarkan izin pelepasan limbah ke Sungai Batang Toru.

Jika sesuai standar baku mutu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas, izin pelepasan limbah ke sungai Batang Toru dikeluarkan.

Eropa Larang Sianida

Tahun lalu, parlemen Eropa melarang penggunaan semua sianida di pertambangan benua ini, sebab senyawa yang sering dipakai untuk mengesktraksi logam dari bebatuan ini merupakan zat kimia sangat beracun.

Dalam 25 tahun terakhir, terjadi 30 kejadian besar terkait tumpahan sianida di seluruh dunia. Tak ada jaminan kecelakaan tidak terjadi lagi, terutama mempertimbangkan cuaca kian ekstrim. Parlemen Eropa pun mengumumkan pelarangan penuh penggunaan sianida dalam teknologi pertambangan di sana.

Kondisi terbalik terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. G-Resources, seperti tertuang dalam analisis dampak lingkungan (Amdal) menyatakan, tidak menggunakan mercuri dalam proses pertambangan tapi sianida. Lalu, air limbah olahan akan disalurkan ke Sungai Batang Toru, yang digunakan masyarakat untuk keperluan sehari-hari.

Dalam Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) PT Agincourt-G Resources menyatakan, dampak kegiatan penimbunan tailing (limbang tambang), terhadap keasaman (ph), kandungan padatan tersuspensi, cyanida (CN), SO4, Zn, As, dan Mn kecil kemungkinan secara langsung menimbulkan dampak terhadap manusia. Sebab, air limbah tambang disalurkan ke Sungai Batangtoru yang tidak digunakan sebagai sumber air minum.

Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi  Walhi, Jumat(23/11/12) mengatakan, informasi dalam RKL-RPL ini bertentangan dengan kenyataan di lapangan. “Desa-desa sepanjang Sungai Batang Toru memanfaatkan  air sungai sebagai air minum. Seperti Desa Telo, Sipente, Hapesong Baru dan Lama, Bandar Tarutung, Sibara-bara, Simataniari,” katanya, dalam pernyataan kepada media di Jakarta.

Pencantuman informasi tidak sesuai kenyataan lapangan ini bisa dikategorikan sebagai tindakan memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan tidak benar. “Ini tindak pelanggaran serius dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup. Terlebih penambangan menggunakan sianida.”

Edy Gurning dari LBH Jakarta pun mendesak Menteri Lingkungan Hidup mengawasi dengan memerintahkan penghentian kegiatan pemasangan pipa air limbah tambang ke Sungai Batang Toru. Berdasarkan pasal 73 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup bisa mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan yang izin lingkungan diterbitkan pemerintah daerah. “ Jika pemerintah menganggap terjadi pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ucap Edy.

Pius pun menyayangkan, KLH belum mengungkapkan upaya penyelidikan tindak pidana lingkungan hidup oleh perusahaan. “Ini terkait informasi palsu di dalam RKL-RPL/AMDAL.”

Menurut dia, Indonesia tidak boleh hanya mengejar investasi luar negeri, dengan tidak menerapkan aturan lingkungan hidup yang lebih melindungi lingkungan, seperti pelarangan penggunaan sianida di Eropa.

Dampak protes warga terhadap rencana pembuangan limbah tambang ke Sungai Batang Toru, yang sempat terjadi amuk massa, menyebabkan beberapa orang ditahan. Lambok Gurning dari PBHI Jakarta angkat bicara. Menurut dia, warga Batang Toru yang masih ditahan kepolisian Sumut harus dilepas. “Warga protes karena aspirasi mereka atas penolakan pembuangan air limbah tambang ke Batang Toru tidak pernah diindahkan perusahaan dan pemerintah daerah.”

Bahkan, polisi, harus segera menindaklanjuti laporan warga pada 26 Juli 2012 atas informasi palsu dalam Amdal. “Sangat disayangkan, hingga kini belum ada tindak lanjut.”

Aksi Bupati Tapanuli yang mengeluarkan surat izin hingga menjadi acuan komisi Amdal disesalkan Dyah Paramitha dari ICEL. Padahal, perda tentang kelas air Batang Toru belum ditetapkan sampai saat ini.

Pejabat Tapsel Ramai-ramai Minum Air Limbah

Pada Senin(19/11/12), para pejabat pemda Tapsel ramai-ramai meminum air yang keluar dari pipa pembuang sisa proses tambang di hilir Sungai Batang Toru. Mereka ini antara lain, Wakil Bupati Tapsel Aldinz Rapolo Siregar, Kaban Lingkungan Hidup Awaluddin Sibarani, Presiden Direktur Peter Albert, Direktur Tim Duffy dan Wakapolres Tapsel Kompol Zainuddin serta Korem 023 Kawal Samudera Kolonel Inf Andika Perkasa, Dandim 0212/ts Letkol Inf Edi Hartono.

Aksi dimulai peninjauan air di ujung pipa saluran pembuangan. Lalu unsur Muspida dan petinggi PT G-Resources mencuci muka, berkumur dan meminum air yang keluar dari pipa limbah emas Martabe itu. Dikutip dari Harian Analisa, aksi mereka ini guna meyakinkan masyarakat air limbah yang dibuang ke Sungai Batang Toru tidak berbahaya bagi kesehatan.

Menurut Presiden Direktur PT G- Resources Martabe Peter Albert, kepercayaan diri meminum air hasil pengolahan emas itu karena perusahaan rutin tes dan pengecekan air sisa pengolahan emas yang dibuang ke Sungai Batang Toru itu.

Kehadiran aparat keamanan pun bak menjadi penjaga setia investor. Danrem 023 Kawal Samudera Kolonel Inf Andika Perkasa menegaskan, kehadiran TNI hehadiran TNI dan Polri untuk memberi rasa aman sekaligus kesempatan bagi pihak investor tambang emas Martabe membuktikan kehadiran mereka benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan daerah. “Jangan mereka langsung difitnah sebelum diberi kesempatan, dulu sudah kami biarkan, namun malah terjadi aksi anarkis oleh masyarakat.”

Bahkan, tampaknya TNI senang hati menjaga perusahaan tak hanya saat memasang pipa. “Tentu, kami tak ingin dikatakan hanya memanfaatkan momen pemasangan pipa, namun lebih dari itu, hingga proses produksi tambang emas Martabe benar-benar berjalan aman dan lancar.”

Aksi minum bareng inipun mendapat kritikan para aktivis lingkungan. Hendrik Siregar dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, pembuangan limbah tambang ke sungai adalah tindakan pengingkaran hak konstitusi warga terhadap lingkungan yang sehat. “Perusahaan, pemerintah daerah, kepolisian harus menghentikan permainan sandiwara dengan meminum air sungai,” katanya.

Mereka ini hanya bermain “drama satu babak”, minum air sungai satu kali guna menunjukkan air  itu adalah aman. Sedang warga sepanjang Batang Toru setiap hari minum, mandi, menangkap ikan darat dari sungai itu. “Walau limbah masih dalam baku mutu, tapi itu tidak menjawab persoalan akumulasi dan kronis manakala manusia dan ikan-ikan minum air sungai itu setiap hari.”

Senada diungkapkan Mohammad Reza dari KruHa. Menuut dia, air yang baik diminum kian terbatas karena banyak pencemaran. Jadi, menjaga air Sungai Batang Toru dari pembuangan limbah tambang  harus menjadi perhatian semua pihak.

Artikel yang diterbitkan oleh
,