,

Pasca Cabut Izin, Gubernur Diminta Awasi Eks Konsesi Kalista Alam

TIM Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa dan Forum Tata Ruang Sumatera (TKPRT) & FOR-TRUST meminta Pemerintah Aceh mengawasi kebun eks PT Kalista Alam, agar tak ada penghilangan barang bukti.

Gubernur Aceh sudah mencabut izin PT. Kalista Alam dengan mengeluarkan SK. Nomor : 525 / BP2T /5078 /2012, tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Budidaya, pada 27 September 2012. Meskipun begitu, TKPRT & FOR-Trust mengingatkan, ada kewajiban pemerintah terhadap kawasan PT. Kalista Alam seluas 1.605 hektar itu. “Lokasi itu berada dalam ranah sengketa hukum, sebagai lahan sengketa juga barang bukti utama gugatan hukum,” kata Irsadi Aristora, JuruBicara TKPRT & FOR-Trust, dalam pernyataan kepada media, Senin(26/11/12).

Untuk itu, tim meminta Gubernur Aceh  mengawasi aktivitas di lokasi Izin UPB seluas 1.605 hektar dengan menempatkan pos pengawasan dan pengamanan lokasi. “Ini untuk menghindari pengerusakan barang bukti, penyerobotan lahan serta memastikan tidak ada aktivitas apapun di lahan sengketa itu.”

Tim juga meminta, pemerintah dan polisi memasang police line guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan agar barang bukti tidak hilang. Sebab, di lahan itu diduga terjadi tindak pidana lingkungan berupa pembakaran hutan dan menimbulkan kerusakan pada lahan, kematian satwa langka, dan menimbulkan kerugian lain. “Kami juga meminta pemda membuat papan nama peringatan atau pemberitahuan  maupun larangan beraktivitas dan kegiatan apapun dalam kawasan ini,” ucap Irsadi.

Tim mendesak pula, pemerintah segera mengevaluasi semua izin konsesi dalam Kawasan Ekosistem Leuser – Tripa-Babahrot dengan membentuk tim independen. TKPRT & FOR-TRUST rencana, Selasa(27/11/12) akan  mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Aceh mengenai masukan terhadap eks lahan PT. Kalista Alam.

Awal Oktober 2012, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Rawa Tripa mendesak, pemerintah mencabut izin-izin kebun sawit yang masih beroperasi karena masih land clearing dengan membakar.

Dari data pemantauan satelit, titik api tertinggi dalam 2012, berada pada konsesi PT Surya Panen Subur, disusul PT Dua Perkasa Lestari(DPL). Posisi September, tertinggi titik api di PT DPL (lihat grafis).

“Terlihat, di kebun perusahaan-perusahaan ini terjadi pembakaran. Mereka membuka lahan dengan membakar,” kata Ridwan Zen, peneliti dari Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), di Jakarta, Rabu(3/10/12).

Rizwan memaparkan, pembakaran lahan di Rawa Tripa, yang jelas terlihat lewat citra satelit berada di konsesi-konsesi kebun sawit. Saat PT Kalista Alam, menjadi sorotan, ternyata di kebun lain, seperti PT DPL, lebih banyak titik api. “Bahkan, pada 29 September, saat diambil gambar dari pesawat, kepulan-kepulan asap masih terlihat di beberapa kebun perusahaan itu.”

Foto: Yayasan Ekosistem Lestari
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,