KPK Didesak Tuntaskan Aktor-Aktor Korupsi Perizinan Kehutanan Riau

Jikalahari dan Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera menetapkan Rusli Zainal dan korporasi kehutanan di Riau sebagai tersangka dalam kasus korupsi perizinan IUPHHK HT dan RKT. Emerson Yuntho dari ICW merujuk pada lima putusan terpidana kasus korupsi kehutanan sepanjang tahun 2009-2012.”Fakta di persidangan menunjukkan keterlibatan Rusli Zainal dalam meneken RKT tahun 2004. Dan itu bukan kewenangan Rusli Zainal, tapi kewenangan Kepala Dinas Kehutanan propinsi,”kata Emerson Yuntho, via skype dihadapan wartawan di Hotel Aziza, Rabu 16 Januar 2013.

Keterlibatan Rusli Zainal juga diperkuat dari beberapa kesaksian terdakwa dalam proses persidangan di pengadilan tipikor. Misal Mantan Kadishut Riau Suhada Tasman menyatakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (Januari 2012) bahwa Rusli Zainal telah menyetujui dan mengesahkan 6 RKT IUPHHK/HT di Riau.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Rusli Zainal, dengan menerbitkan IUPHHK secara tidak sah sesungguhnya sama dengan yang dilakukan oleh para terpidana lainnya seperti Tengku Azmun, Asral, Syuhada, dan Arwin  AS. Dengan demikian menjadi suatu hal yang aneh jika Rusli tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kehutanan tersebut,” lanjut Emerson.

Kejelasan status tersangka terhadap pejabat Negara dan korporasi atau pengendali korporasi untuk memberi rasa keadilan dan persamaan di depan hukum bagi terpidana eks Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar (vonis 2009), eks Bupati Siak Arwin As (vonis 2011), eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003 Asral Rahman ( vonis 2010), eks Kepala Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004 Syuhada Tasman (vonis 2011) dan eks kepala dinas kehutanan propinsi riau 2005-2006 Burhanuddin Husin yang telah divonis pengadilan tipikor.

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Emerson juga patut diberi apresiasi, terutama terhadap Penanganan kasus korupsi dalam Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) pada 15 perusahaan yang tidak kompeten dalam bidang kehutanan di Provinsi Riau sejak tahun 2008  hingga 2012 patut diapresiasi. “Kasus korupsi dengan nilai kerugian sebesar Rp 3 triliun saat ini telah berhasil memproses dan memenjarakan 5 (lima) koruptor dari Provinsi Riau.”

“Dari pemantuan yang dilakukan oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) penanganan kasus korupsi tersebut faktanya belum menuntaskan semua aktor atau pelaku. Kasus ini baru menjerat level Bupati dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau. Korporasi yang aktif merusak hutan dan memberi menyuap pejabat belum disentuh KPK,” tegas Emerson.

Fakta persidangan juga menunjukkan, sejumlah petinggi korporasi juga melakukan suap kepada kepala daerah atau pejabat dinas kehutanan provinsi demi kelancaran beroperasinya perusahaan tersebut.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Oktober 2012 terhadap terpidana Buhanuddin Husin, eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi 2005-2006, menyebut keterlibatan 12 perusahaan di Siak dan Pelalawan menebang hutan alam. “…Korporasi melalui para direkturnya, menurut majelis hakim juga terlibat karena telah mengajukan usulan RKT untuk menjalankan perusahaannya,” demikian petikan putusan.

“Putusan Ini kian memperkuat putusan hakim sebelumnya terhadap terpidana Azmun Jaafar, Asral Rahman, Arwin As dan Syuhada Tasman. Dalam putusan tersebut majelis hakim juga menyebut terpidana melakukan tipikor secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut bersama korporasi,” tambah Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari.

Sebanyak 20 perusahaan disinyalir merupakan pemasok kayu pada dua grup perusahaan besar usaha kayu dan kertas di Riau yaitu APP dan APRIL. Namun KPK hingga saat ini belum menyentuh kejahatan korporasi yang dilakukan oleh APP dan APRIL di Propinsi Riau.

Padahal kejahatan dua korporasi itu jelas; bahan baku pulp and paper korporasi berasal dari praktek illegal logging dengan cara menebang hutan alam dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Fakta itu terungkap jelas dalam putusan pengadilan tipikor terhadap terpidana dua Bupati dan tiga Kepala Dinas Kehutanan di Propinsi Riau, sepanjang tahun 2008-2012.

Muslim juga mengingatkan kembali, Ir Rosman, GM Forestry PT RAPP  juga diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut dan sejak 2008 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK. “Meski dinyatakan buron, Rosman sendiri hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum menjadi tersangka,” kata Muslim.

Silakan klik untuk memperbesar tabel. Tabel: Jikalahari, Desain: Mongabay Indonesia

Kontroversi IUPHHK-HT: izin bermasalah tapi dibiarkan oleh pemerintah

Meski kewenangannya telah dicabut, masih ada juga izin yang dikeluarkan baik Gubernur maupun Bupati di Riau setelah tahun 2002. Hasil Analisis Jikalahari menemukan ada 37 IUPHHK dengan luas total 403,500 hektar yang dikeluarkan setelah kewenangan kepala daerah tidak berlaku.

Izin tersebut masing-masing dikeluarkan  Bupati Pelalawan (terpidana Azmun Jaafar) 23 Izin dengan luas total 176 Ribu hektar.  Bupati Indragiri Hulu (Tahmsir Rahman) 5 Izin dengan luas total 70 Ribu hektar, Bupati Siak (Arwin) 6 izin dengan luas total 105 Ribu hektar dan Bupati Indragiri Hilir (era Rusli Zainal) 3 izin dengan luas 51 Ribu hektar. KPK baru memproses 20 izin bermasalah. Sisanya belum disentuh KPK. Ini harus dikejar KPK.

Berdasarkan catatan Jikalahari ada 11 IUPHHKHT kontroversi yang dikeluarkan kepala daerah di Riau yang tidak masuk dalam 50 daftar IUPHHK HT pada data statistik kehutanan tahun 2011. Dan IUPHHK HT itu terbit setelah Kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota mengeluarkan IUPHHK-HT dicabut pemerintah pusat.

“KPK juga harus segera berantas dan tuntaskan 11 korporasi yang tidak masuk dalam data Kemnhut tersebut,” terang Muslim. “Khusus dua perusahaan PT Madukoro dan PT Triomas FD tidak diverifikasi oleh Menhut, namun perusahaan tersebut hingga detik ini beroperasi melakukan penebangan hutan alam. Jika dua ini perusahaan ini dicabut izinnya, minimal 50 ribu hektar hutan alam Riau bisa diselamatkan. Jika 37 IUPHHK HT kontroversi diselamatkan KPK, berpa total hutan alam bisa diselamatkan? Jumahnya ratusan ribu hektar,” saran Muslim Rasyid.

“Belum ada catatan sukses historis KPK berhasil menangkap korporasi di sektor Kehutanan. Ini juga jadi PR  bagi KPK. KPK tidak hanya memberantas korupsi, tapi juga harus menuntaskan kasus korupsi sektor kehutanan,” kata Emerson. 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,