,

Buntut Konflik dengan PDAP, Dua Petani Pengalengan Divonis 8 Bulan

“Mengapa saya dipenjara? Saya tidak bersalah. Saya bukan koruptor, bukan maling. Saya tidak bersalah …” kata Yana Rohana (31), terbata-bata. Air mata membasahi pipi Yana. Dia tak kuasa menahan sedih atas vonis delapan bulan penjara oleh hakim kepada dia dan ayahnya, Momo (58).

Pemidanaan Yana dan Momo ini buntut konflik petani Pengalengan dan Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan (PDAP) di Jawa Barat (Jabar) , berujung pengrusakan pos satpam perusahaan pada 24 Oktober 2012.

Sore itu, setelah hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bale Bandung,  Rabu (3/4/13) Yana dan Momo langsung memasuki sel. Tampak beberapa keluarga berkerumun di depan sel, berusaha memberikan dukungan moril. Tak hanya Momo dan Yana yang meneteskan air mata,  kesedihan tampak di wajah keluarga serta ratusan sesama petani penggarap di kawasan pangalengan yang hadir di persidangan itu. “Ini tidak adil. Hukum bisa dikalahkan oleh orang yang berduit! Pokoknya saya tidak terima!”  kata Momo lantang.

Tak jauh dari sel tanahan Momo dan Yana, ratusan petani penggarap Pangalengan masih berdiam diri di depan pengadilan. Beberapa orang silih berganti orasi menolak keras atas putusan hakim yang dinilai tidak adil. “Hari ini terlihat jelas keadilan tidak berpihak pada kaum tani! Kawan-kawan semua perjuangan belum berakhir! Kita akan melakukan upaya hukum lanjutan sesuai yang mereka inginkan. Kita akan buktikan kaum tani tidak akan pernah kalah!” teriak juru bicara Aliansi Rakyat Jawa Barat (Aljabar), Dewi Amelia saat berorasi setelah vonis.

Menurut Dewi, vonis hakim ini jelas hanya menguntungkan pengusaha. Dia menduga, ada suap oleh perusahaan terhadap para hakim. Dia dan beberapa organisasi tani yang mendukung perjuangan petani di Pangalengan, akan mencari tahu kemungkinan aliran dana ini.

“Selama ini kami sudah itikad baik dan mengikuti semua aturan berlaku. Kenyataan, tetap dinyatakan bersalah. Ini sangat mengecewakan kaum tani dan membuktikan peradilan ini semua omong kosong!”  kata Dewi.

Selama proses persidangan berlangsung, dari 11 saksi hanya dua mengatakan Momo dan Yana di lokasi saat bentrok antara petani penggarap tanah sampalan dengan PDAP. Satu saksi menyatakan tegas, Momo dan Yana, ada di lokasi kejadian, satu saksi lain memberikan keterangan berbelit-belit.

“Banyak keanehan muncul dalam kasus ini. Seperti BAP yang copy-paste, ada pula saksi jelas menyatakan tidak pernah membuat BAP seperti yang dibacakan di ruang sidang, hanya diminta menandatangani BAP tanpa ada pemeriksaan.”

Menurut dia, pembuatan laporan ke kepolisian oleh Direktur PDAP, Asep Sunarya, atas kejadian itu dipicu konflik agraria yang sangat luas dan tidak bisa diselesaikan melalui proses peradilan pidana semata. Pelaporan ini diduga kuat untuk menghancurkan gerakan petani Pangalengan.

“Bagi kami dari organisasi tani dan aliansi rakyat Jabar, ini menunjukkan kriminalisasi itu memang benar. Kami akan melakukan langkah-langkah lain. Kami juga  akan mempersoalkan individu-individu yang terlibat proses ini dari awal hingga akhir,” ucap Dewi.

Meski vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni kurungan penjara selama satu tahun, karena merasa tidak bersalah keduanya akan mengajukan banding. “Karena ini adalah soal konflik agraria. Ini tidak sesederhana persoalan kriminal. Konflik agraria memiliki segi-segi sosial.  Dimana kaum tani memiliki hak atas tanah. Tetapi yang terjadi perjuangannya dijadikan tindakan kriminal.”

Sebelum pengrusakan kantor PDAP, kriminalisasi petani juga terjadi pada Sutarman, Sumpena dan Agit. Mereka bertiga dijatuhi vonis tiga bulan tanahan percobaan atas laporan PDAP terkait menduduki lahan orang lain tanpa izin. Vonis untuk mereka dibacakan di Pengadilan Bale Bandung pada Senin, 3 Oktober 2011. Setelah vonis keluar, serangkaian peristiwa terjadi dan berujung pada bentrokan di depan kantor PDAP.

Konflik antara petani penggarap dengan PDAP itu sudah sejak 2003. Proses penyelesaian berlarut larut. PDAP dan petani penggarap tidak pernah menemukan titik kesepakatan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,