,

BKSDA Diminta Segera Sita Orangutan Peliharaan Ilegal

Forum Orangutan Aceh (Fora) dan Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus) menuntut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, menyita orangutan yang dimiliki dan dipelihara ilegal di wilayah itu.

Dalam pernyataan bersama, dua lembaga ini menilai, BKSDA Aceh, lemah dalam penegakan hukum atas tindakan pelanggaran UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Juga UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa  serta Peraturan Pemerintah No 8 tahun 1999  tentang Pemanfaatan  Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Fora dan Fokus telah melaporkan secara tertulis kepada BKSDA mengenai temuan enam orangutan yang diduga dipelihara ilegal oleh masyarakat. Rinciannya, dua orangutan di Kabupaten Aceh Besar dan salah satu telah disita tanpa tindakan hukum,  dua di Kabupaten Aceh Selatan, satu di Kabupaten Aceh Tenggara, dan satu di Kabupaten Aceh Tamiang.

Badrul Irfan dari Fora mengatakan, surat kepada BKSDA, antara lain, pertama, pada 10 Januari 2013 tentang laporan keberadaan orangutan Sumatera di Mata Ie  Hillside Adventure and Water Park. Kedua, hasil investigasi  Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC)  pada 16 Januari 2013 mengenai kepemilikan orangutan Sumatera di Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketiga, dari Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) pada 26 Maret 2013  tentang pengiriman laporan pemeliharaan orangutan diduga ilegal di Kabupaten Aceh Besar. Pada 17 April 2013 Fora dan Forum juga mengirimkan surat meminta BKSDA segera menyita orangutan yang diduga dipelihara ilegal itu.

Namun, kedua lembaga ini sangat menyayangkan pembiaran BKSDA Aceh dan terkesan tebang pilih dalam menyita orangutan ilegal.  Kasus-kasus pun tak ada yang diproses hukum sampai saat ini. “Kami mengapresiasi BKSDA Aceh baru-baru ini menyita orangutan ilegal di Taman Wisata Sibreh, namun langkah ini belumlah cukup. Masih banyak orangutan lain dipelihara secara ilegal dan perlu disita dan proses hukum tanpa  tebang pilih,” katanya dalam rilis kepada media Jumat(26/4/13).

Fora dan Fokus meminta, orangutan-orangutan yang dipelihara ilegal lain dan telah dilaporkan kepada BKSDA Aceh agar segera disita. “Bila perlu, melakukan tindakan hukum bagi pemilik orangutan ini untuk memberi efek jera.”  Mereka menyarankan, BKSDA Aceh berkoordinasi lintas lembaga agar bisa lebih kuat.

“Apabila BKSDA tak cepat menyita, kami akan menyampaikan mosi tidak percaya atas kinerja BKSDA Aceh dan menuntut Kementrian Kehutanan mengavaluasi kinerja BKSDA Aceh,” demikian pernyataan diwakili Badrul dan Panut Hadisiswoyo dari Fokus .

Kedua lembaga ini juga mendesak pemelihara orangutan ilegal segera menyerahkan kepada pihak berwenang.  Pelestarian orangutan ini, katanya, tak hanya tanggung jawab pemerintah, perlu bantuan semua pihak di Aceh. “Perlu dukungan lebih, selain dari kepolisian dan militer. Perlu dukungan dan keseriusan dari seluruh SKPA terkait, juga Komisi Peralihan Aceh (KPA) atau mantan  kombatan GAM.”

Orangutan di Mata Ie Water Park dirantai kuat. BKSDA didesak agar segera menyita orangutan-orangutan yang diduga dipelihara ilegal ini. Foto: Fora-Fokus
Artikel yang diterbitkan oleh
, ,