,

Petisi Tolak Alih Fungsi Hutan Aceh Capai 20 Ribu Orang

Biodiversity, saving these tiny fragments of amazing beauty to conserve wildlife and plant species and to show our children. We do not need to rape and pilage every last centremitre of this planet for mans greed,” kata Kerry Scarveris dari Melbourne, Australia.

Hutan adalah masa depan kita. Ada banyak kehidupan yang bergantung dengan hutan, manusia hewan, tanaman dan berbagai hal lain,” komentar Kadek Wahyu Adi Pratama.

Mereka ini, dua dari 20 ribuan penandatangan petisi selamatkan hutan Aceh di Change.org. Banyak komentar masuk dari berbagai wilayah, baik di dalam maupun luar negeri.

Sejak dibuat dari pertengahan Maret 2013, petisi online menolak alih fungsi hutan Aceh menjadi pertambangan dan perkebunan tembus 20 ribu penandatangan. Jumlah ini memperlihatkan, kepedulian publik tinggi dalam menyelamatkan hutan. Hingga Sabtu (26/4/13) petisi yang dibuat akun bernama end of the icons ini memperoleh 20.300 an pendukung.

Arief Aziz, Direktur Komunikasi Change.org  mengatakan, dukungan mencapai 20 ribu orang  ini datang dari berbagai provinsi  di Indonesia, bahkan luar negeri. Mereka mendukung petisi di laman Change.org.  “Tembusnya pendukung 20 ribu orang membuat petisi ini termasuk petisi terbesar. Selain otomatis masuk ke kotak email target, mereka berencana menemui target petisi, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan atau Gubernur Aceh,” katanya dalam pernyataan kepada media, Jumat (26/4/13).

Tokoh Masyarakat Aceh, pernah menjadi anggota Komisi Kehutanan DPR RI, Imam Syuja’, mengatakan, alih-fungsi hutan di RTRW Aceh, merupakan bencana bagi Aceh. Rakyat,  hanya memperoleh satu persen atau 14.704 hektar. “Tapi 1 juta hektar untuk pertambangan, konsesi logging dan sawit. Menurut saya, pemerintah Aceh hendaknya lebih fokus mengoptimalkan lahan-lahan produksi yang sudah tersedia menjadi lebih produktif.”

RTRW baru berpotensi merusak hutan lindung dan hutan tropis warisan dunia yang ditetapkan Unesco. Bila disetujui, diperkirakan menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat seperti penurunan keragaman hayati, banjir bandang, tanah longsor, dan mengancam kehidupan satwa langka.

Dalam pemberitaan media termasuk di petisi itu menyebutkan, usulan RTRW Aceh, akan mengubah kawasan hutan hingga 1,2 juta hektar. Pernyataan ini dibantah Sekretaris Jenderal Kemenhut, Hadi Daryanto, Selasa(23/4/13). Menurut Hadi, tidak benar jika Gubernur Aceh, mengajukan perubahan kawasan hutan menjadi non hutan hingga 1,2 juta hektar seperti yang dihebohkan media selama ini.

“Revisi usulan pelepasan 119.000 hektar kawasan hutan untuk APL, dari APL menjadi kawasan 39.000 hektar.  Jadi yang diusulkan diubah sekitar 80.000 hektar saja. Kecil sekali untuk satu provinsi. Sekarang semua diproses, kalau semua sudah lengkap, Pusat tinggal tetapkan, ”  ucap Hadi.

Sementara, Hasil Tim Kajian Tata Ruang Aceh (Tim KTRA) menemukan usulan alih fungsi kawasan hutan yang tertuang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Aceh, mengancam kelestarian hutan di daerah ini. Dari analisis data terlihat, dalam usulan itu, sekitar 242.660 hektar kawasan hutan berpotensi terdegradasi. Lebih dari 100 ribuan hektar alih fungsi itu berada di hutan lindung. Sekitar 242.660 hektar kawasan hutan yang terancam ini dari total usulan perubahan dari Pemerintah Aceh, seluas 341.022 hektar.

Dalam laporan hasil kajian itu memperlihatkan, antara lain, hutan lindung beralih fungsi menjadi areal penggunaan lain (APL) seluas 68.594 hektar, hutan produksi menjadi APL 44.195 hektar, dan hutan lindung menjadi hutan produksi 40.913 hektar. Lalu, hutan produksi menjadi hutan produksi konversi 34.607 hektar, hutan lindung menjadi hutan produksi terbatas seluas 18.547 hektar.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,