RAPP Luncurkan Program Restorasi Ekosistem, Namun Lanjutkan Pembabatan Hutan Pulau Padang

Menteri Kehutanan, pada 7 Mei 2013 di Jakarta meresmikan restorasi ekosistem  PT Gemilang Cipta Nusantara, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper grup APRIL. PT Gemilang Cipta Nusantara berlokasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, seluas 20.265 hektare, untuk jangka waktu 60 tahun.

Di media lokal PT RAPP mengatakan, PT Gemilang Cipta Nusantara mengalokasikan dana 7 juta dolar AS, bisnis karbon REDD+ dan menggandeng Fauna and Fauna International dan Yayasan Bidara untuk membantu restorasi ekosistem.

Luas kawasan Semenanjung Kampar sekira 671.125 hektare, berada di Kabupaten Pelalawan dan Siak. WWF pada 2006 mencatat luas pemanfaatan lahan untuk kegiatan budidaya pada 1990 sebesar 25.256 hekatr atau 3 persen dari luas Semenanjung Kampar. Pada 2004 meningkat hingga 162.413 hektar atau sebesar 21 persen. Peningkatan ini terjadi karena alih fungsi lahan sawit, karet dan hutan tanaman industri. Pada 2004 terdapat 12 izin untuk kegiatan hutan tanaman industri seluas 219.910 Ha serta 16 ijin perkebunan seluas 105.503 Ha.

Sumber: Eyes on the Forest

Data Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau, mencatat sampai tahun 2011 setidaknya 22 izin pengusahaan hutan (baik HPH maupun HTI) telah mengepung Semenanjung Kampar.

Namun, cerita terbitnya IUPHHK RE PT Gemilang Cipta Nusantara tergolong cepat dibanding hutan desa seluas 7.532 hektar di Desa Serapung dan 2.317 Hektar di Desa Segamai, yang diajukan masyarakat Pelalawan pada tanggal 8 dan 20 Oktober 2010 yang tidak berbekas sampai saat ini. Hutan Desa saat ini bersempadan dengan IUPHHK RE PT Gemilang Citra Nusantara.

Pada 12 Nopember 2010, PT. Gemilang Cipta Nusantara mengajukan permohonan IUPHHK-RE pada Eks Areal IUPHHK-HA PT. Agam Sempurna melalui ke Menhut. Permohonan ini ditolak oleh Kementerian Kehutanan tanggal 17 Januari 2011 melalui Surat No: S.44/VI-BUHA/2011.

Peta Lokasi IUPHHK Restorasi Ekosistem PT Gemilang Cipta Nusantara. Klik untuk memperbesar peta. Sumber: Jikalahari

Kendati sudah ditolak Kemenhut, usai pemilihan bupati Pelalawan yang baru Pada 7 April 2011, Bupati dan wakil bupati terpilih, H Harris dan Marwan Ibrahim menerbitkan rekomendasi IUPHHK-RE untuk PT. Gemilang Citra Nusantara dua minggu sejak mereka dilantik. Hal ini ditindaklanjuti pada 19 Agustus 2011 oleh Kepala badan pelayanan Perizinan Terpadu Propinsi Riau yang memberikan rekomendasi kepada PT. Gemilang Citra Nusantara melalui surat No. 503/BP2T-IR/203.

Atas rekomendasi Bupati, singkat cerita Menhut memberikan izin restorasi ekosistem pada PT GCN dan hanya memberikan total 4.000 hutan untuk dua desa Serapung dan Segamai.

Tekait permohonan Restorasi Ekosistem PT Gemilang Cipta Nusantara yang pernah ditolak oleh Kemenhut, dan tiba-tiba diberi rekomendasi Bupati Pelalawan hal ini dinilai tidak wajar, “Ini mengindikasi modus kejahatan korporasi kehutanan masih berjalan hingga detik ini di Pelalawan,” kata Moeslim Rasyid, Koordinator Jikalahari.

PT RAPP sendiri punya catatan buruk dalam proses perizinan IUPHHK HT dan RKT. PT RAPP terlibat korupsi kehutanan dalam kasus terpidana Tengku Azmun Jaafar Bupati Pelalawan, Arwin AS Bupati Siak dan tiga Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau.

Sumber Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Ditjen BKP Kehutanan tahun 2011.

Tetap Menghancurkan Hutan Alam

Ironisnya, kendati RAPP mengajukan program restorasi hutan senilai jutaan dollar, namun perusahaan ini di waktu hampir bersamaan juga mendapat  izin operasi oleh Menhut RI untuk membuka hutan alam di Pulau Padang mulai April 2013 silam.

Pada Senin 6 Mei 2013, JKPP, Jikalahari, LBH Pekanbaru, STR, Riau Corruption Trial dan Narasi Pokja Riau tergabung dalam Solidaritas untuk petani dan aktivis dikriminalkan (SAKSI) mengeluarkan pernyataan bersama bahwa Menhut RI dan PT RAPP telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengintimidasi masyarakat, dan mengkriminalisasi petani aktivis lingkungan dan agraria di Pulau Padang, Kabuparen Kepulauan Meranti, Propinsi Riau, empat tahun terakhir ini.

Konflik antara masyarakat dengan PT RAPP terjadi sejak Menhut menberitkan SK 327 tahun 2009. SK 327 tahun 2009 memberi tambahan areal seluas 115.025 hektar kepada PT RAPP, seluas 45.205 hektar di antaranya ada di Pulau Padang– Izin itu tersebar di Kubupaten Kampar, Singingi, Siak, Pelalawan dan Bengkalis. Izin itu diberikan oleh Menhut MS Kaban detik-detik dirinya lepas dari Kabinet SBY periode pertama. SK ini kemudian berbuntut panjang dengan pecahnya konflik antara masyarakat dengan PT RAPP.

Sudah 64 kali masyarakat melakukan aksi protes kepada Menhut agar mengeluarkan PT RAPP di Pulau Padang, “Lantaran tanah, kebun pertanian, rumah masyarakat dan desa masuk dalam konsesi PT RAPP,” kata Pairan.

Sejak dua pekan ini, warga Pulau Padang melaporkan, setidaknya 40 unit alat berat milik PT RAPP sudah beroperasi di Sungai Hiu Desa Tanjung Padang, dan 3 unit alat berat di Desa Lukit, Senalit, Kecamatan Merbau. Tiga ponton berisi kayu alam hasil tebangan juga berada di Senalit)

Fakta di atas menunjukkan PT RAPP tetap beroperasi, kendati sejak 3 Januari 2012 Menhut menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan hutan oleh perusahaan di Pulau Padang sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Sejak alat berat PT RAPP masuk di Pulau Padang, masyarakat resah lantaran kabar tersiar polisi akan memenjarakan masyarakat yang selama ini terlibat aksi menolak kehadiran PT RAPP.

“(Program restorasi ekosistem oleh RAPP) Ini adalah bentuk greenwashing. Satu sisi katanya menyelamatkan hutan, sisi lain alat berat PT RAPP di Pulau Padang siap meluluhlantakkan hutan alam. Publik harus tahu, wilayah restorasi ekosistem itu merupakan kawasan yang sebelumnya untuk pencadangan hutan desa oleh menhut,” kata Muslim.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,