,

Kesepakatan Pemerintah Alor dan WWF Dorong Percepatan Kawasan Konservasi Perairan

Senin, 3 Juni 2013,  Pemerintah Kabupaten Alor,  bersama WWF-Indonesia menandatangani nota kesepakatan pengelolaan sumber daya alam pesisir dan laut.  Dengan kesepakatan ini diharapkan, proses penetapan kawasan konservasi perairan daerah (KKPD) Alor, segera mendapatkan persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sebagian besar kelengkapan dokumen penetapan KKPD Alor sudah terpenuhi. Antara lain, Peraturan Bupati Alor No. 6 Tahun 2009 tentang Pencadangan KKPD Alor seluas 400.083 hektar, dan Peraturan Bupati Alor No. 4 Tahun 2013 Tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Daerah Tahun 2013-2033.  Saat ini, Pemerintah Kabupaten Alor tahap penyelesaian penyusunan rancangan Peraturan Bupati Alor mengenai Badan Pengelola KKPD Kabupaten Alor.

KKPD Alor ini diyakini sebagai langkah bijak pemerintah kabupaten dalam pengelolaan sumber daya alam pesisir dan laut secara berkelanjutan. Ia juga berkontribusi pada pencapaian target pemerintah menetapkan kawasan konservasi peraairan RI seluas 10 juta hektar pada 2010 dan 20 juta hektar sampai 2020.

Simeon TH. Pally, Bupati Kabupaten Alor, mengatakan, upaya ini sejalan dengan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam UU ini menyampaikan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati laut di wilayah pesisir dan kepulauan dalam sebuah rancangan zonasi dapat mensejahterakan masyarakat. “Baik saat ini maupun di masa akan datang,” katanya dalam rilis kepada media, dari Kalabahi, Senin (3/6/13).

Wawan Ridwan, Direktur Program Kelautan dan Perikanan WWF-Indonesia,  menjelaskan, pencadangan KKPD sejak 2009 sebagai bukti komitmen  ini. Untuk itu, WWF Indonesia menyatakan kesungguhan untuk membantu pemerintah kabupaten dan masyarakat Alor dan pengelolaan sumber daya alam pesisir dan laut. Terutama, KKPD Alor.

Toni Ruchimat, Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Ditjen KP3K , KKP menyambut positif upaya Pemerintah Kabupaten Alor melindungi dan mengelola lestari kawasan konservasi perairan daerah.  “Saya pikir ini seiring tujuan pemerintah menjaga dan melestarikan keragaman hayati, khusus laut Indonesia bagian timur,” katanya.

Dia berharap, KKPD Alor  bisa ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN). KKPD Alor juga diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten (RTRWK) Alor dan NTT periode 2012-2032.

Berdasarkan tata letak gugus pulau, KKPD Alor berbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste. Sebagai kabupaten kepulauan, Alor memiliki potensi pengembangan perikanan laut cukup besar, berdasarkan data BPS Alor 2012, sekitar 23.920,7 ton. Gugus pulau-pulau besar dan kecil serta keindahan alam bawah laut berpotensi sebagai obyek wisata.

Hasil survei baseline ekosistem terumbu karang WWF-Indonesia Solor Alor Project di wilayah Perairan Kabupaten Alor tahun 2009 dan pemantauan hingga 2012, ditemukan kurang lebih 31 genus tergolong dalam 13 famili karang keras. Persentase tutupan karang keras di perairan ini rata-rata 34,95 persen, dikategorikan  cukup baik  atau  sedang.  Karakteristik perairan di kawasan ini sangat unik, seperti ada peristiwa up welling setiap tahun.  Dimana arus dingin dengan suhu mencapai titik beku dari dasar laut naik ke permukaan. Ia memiliki sumber daya alam sangat kaya.  Kawasan ini juga jalur migrasi mamalia laut, penyu, manta dan ikan-ikan pelagis.

Keragaman hayati perairan Kabupaten Alor, yang begitu kaya harus terjaga, dengan tetap dimanfaatkan tapi memperhatikan keberlanjutan. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Alor pun diharapkan segera memperoleh persetujuan Menteri Kelautan dan Perikanan. Foto: WWF
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Alor dan WWF-Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam pesisir dan laut. Foto: WWF
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,