,

Ditangkap Perdagangkan Satwa Langka, Polsus BKSDA Jakarta Diduga Pemain Lama

Pagar makan tanaman. Mungkin pepatah ini pas buat MHT, polisi khusus (polsus) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Betapa tidak. Dia selaku petugas yang wajib mengawasi dan melindungi satwa-satwa langka dan dilindungi, malah menjadi pelaku aksi perdagangan satwa ilegal. Dia ditangkap jajaran Bareskrim Polri, Subdit Tindak Pidana Tertentu, Jumat (7/6/13) di Mal Kalibata, ketika berusaha menjual seekor elang Jawa dan dua pasang kukang.

Mabes Polri tengah mendalami kasus ini tetapi diduga kuat pelaku bukan pemain baru dan merupakan bagian sindikat perdagangan ilegal satwa dilindungi.  AKBP Sugeng, tim dari Subdit Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri mengatakan, pelaku sudah ditahan dan pengembangan kasus terus dilakukan. “Penyidik minimal memperoleh data sumber satwa liar dari mana saja. Menurut pengakuan dia satwa-satwa itu diperoleh dari teman-temannya di pasar-pasar burung di Jakarta,” katanya kepada Mongabay di Jakarta, Selasa (11/6/13).

Pengakuan itu akan terus dikembangkan untuk mengetahui dari mana awal mula satwa-satwa ini. Polri berencana memanggil pihak-pihak yang disebut pelaku dalam minggu ini.

Menurut dia, jika dilihat dari pekerjaan pelaku sebagai polsus dan sudah cukup lama,  diduga kuat aksi ini merupakan sindikat perdagangan satwa ilegal. “Kalau dianalisa, dia bertugas mengawasi termasuk pasar-pasar satwa,  itu di bawah dia. Kemungkinan pelaku mudah sekali mendapatkan satwa, dan tahu kantong-kantong di mana dapatkan satwa.”

Terlebih saat petugas menyamar sebagai pembeli, pelaku mengatakan, sanggup menyediakan satwa-satwa langka, bahkan beruang madu. “Kami lihat dia sepertinya bukan pemain baru. Jaringannya  akan terus diungkap oleh polisi,” ujar Sugeng.

Kini, barang bukti, elang dan kukang dititipkan ke Animal Sanctuary Trust Indonesia atau Yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (Asti) dan International Animal Rescue (IAR).

Sugeng mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi sekitar sebulan lalu, tim Mabes Polri pun menyusun rencana. Lalu, dipancing  lewat aparat menyamar menjadi pembeli satwa. MHT menawarkan satu elang Jawa dan dua pasang kukang.

Rencana awal  transaksi dilakukan di Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Gagal. Lokasi kedua pun ditentukan, di Mal Kalibata, Jakarta Selatan. “Setelah bertemu, mau transaksi, saat itu dia ditangkap.”

Bagaimana status dia sebagai pegawai negeri setelah menjadi tersangka? “Sedang diproses di Direktorat Penyelidikan dan Perlindungan Kawasan Hutan sesuai ketentuan yang ada,” kata Rafles Panjaitan,  pejabat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,