,

Diduga Terlibat Kebakaran Hutan, 117 Perusahaan Dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup

Koalisi masyarakat sipil melaporkan 117 perusahaan ke Kementerian Lingkungan Hidup, Rabu(26/6/13). Perusahaan-perusahaan ini diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Sumatera, hingga menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan udara di atas ambang batas kesehatan.

Muhnur Stayahaprabu, Manager Advokasi Hukum dan Kebijakan Walhi Nasional mengatakan, dari 117 perusahaan ini 33 perkebunan, 84 hutan tanaman industri dengan lokasi 99 persen di Riau.

“Kami menduga kebakaran bukan semata terjadi begitu saja, melainkan ada kepentingan korporasi yang jelas mendapatkan keuntungan di balik kebakaran lahan dan hutan itu,” katanya dalam rilis kepada media, di Jakarta, Rabu (26/6/13).

Koalisi mendesak KLH memproses hukum 117 perusahaan ini atas dasar tindak pidana lingkungan. Pemerintah diminta audit lingkungan sebagai bentuk pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Juga mencabut perizinan lingkungan setiap perusahaan yang jelas-jelas mencemari dan merusak lingkungan.

Walhi Somasi Pemerintah

Sebelumnya, pada Selasa (25/6/13), Walhi menyampaikan somasi ke Presiden Republik Indonesia, ke tiga kementrian yakni  KLH, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian dan tiga tiga gubernur (Riau, Jambi dan Sumatera Selatan serta Kapolri.

Dalam waktu tujuh hari  Walhi mendesakkan beberapa hal. Pertama, mengeluarkan kebijakan melindungi warga negara dalam ancaman udara yang  melebihi ambang batas kesehatan. Kedua, pencegahan dan penanggulangan cepat atas peristiwa kebakaran hutan di sejumlah pulau di Indonesia. Ketiga, evaluasi semua izin konsesi baik perkebunan maupun HTI. Keempat penegakan hukum termasuk menangkap pelaku-pelaku perseorangan maupun korporasi yang bertanggung jawab atas wilayah konsesi mereka.

Dalam catatan Walhi dari satelit Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menunjukkan, 2006 ada 146.264 titik api, 2007 (37.909), 2008 (30.616), 2009 (29.463),  2010 ( 9.898) dan 2011 (11.379). Sedang penghitungan Walhi, 2011 terditeksi 22.456 titik api, dan 2012 sampai Agustus ada 5.627 titik api tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Antara lain, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengan dan Kalimantan Timur.

Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Walhi Nasional, Walhi Riau, Walhi Jambi, Walhi SumSel, Sawit Watch, Elsam, Yayasan LBH Indonesia, dan ICEL.

10 Warga jadi Tersangka

Sementara Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, ada delapan perusahaan Malaysia diduga membakar lahan dan hutan di Riau. Polda Riau mengecek perusahaan  itu, antara lain, PT Lagam Inti Hibrida di Pelalawan dan PT Bumi Reksa Sejati di Indragiri Hilir.

Namun, sampai kini yang ditangkap polisi hanya masyarakat yang diduga membakar hutan dan lahan, belum ada mengarah ke pelaku perusahaan. Warga yang dijadikan tersangka dalam kasus pembakaran kawasan lahan dan hutan Riau menjadi 10 orang. “Dari Polda Riau sudah tetapkan 10 tersangka. Ini baru jumlah saja. Dari wilayah Rokan Hilir enam orang, Bengkalis satu, Pelalawan dua, dan Siak satu tersangka,”  kata Kepala Bagian Penerangan Satuan Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rana S Permana di Jakarta, Rabu (26/6/2013), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, kepolisian belum mendapatkan informasi keterkaitan tersangka dengan sejumlah perusahaan perkebunan sawit di kawasan hutan atau lahan Riau.

Sebelumnya, Ronny Franky Sompie, Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) mengatakan, masih mendalami kasus kebakaran hutan pada sejumlah perusahaan itu.”Masih didalami apakah ada kaitan dengan perusahaan yang mungkin membiayai mereka untuk melakukan pembakaran. Bagaimana upaya pencegahan terjadi kebakaran yang lebih besar oleh perusahaan, itu nanti akan sangat terkait dengan ada atau tidaknya keterlibatan dari perusahaan itu.”

Laporan Tindak Pidana 117 Perusahaan 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,