Hutan Harapan Jambi, Ancaman Jalan Tambang Belum Usai, Penyanderaan Staf Menyusul

Upaya pemulihan atau restorasi ekosistem di hutan produksi sampai saat ini terus menghadapi tantangan, mulai dari proses perizinan hingga implementasi di lapangan yang seringkali berhadapan dengan masyarakat.

Seperti yang terjadi pada akhir bulan Juli silam di Hutan Harapan Jambi. Massa perambah hutan pengikut spekulan lahan bernama Tampubolon menyandera 40 orang staf patroli Hutan Harapan.  Tak hanya menyandera, massa yang mabuk juga membakar dan merusak 2 mobil, serta membakar 9 sepeda motor milik Hutan Harapan.

Kejadian ini bermula ketika pihak hutan harapan mendapat informasi bahwa kawasan konsesi mereka telah ditanami sawit oleh para perambah. Berdasarkan informasi tersebut pihak hutan harapan mengerahkan petugas untuk mencabuti sawit-sawit yang telah ditanam itu.  Dan ketika perambah mengetahui tindakan tersebut dalam waktu singkat ratusan perambah mengepung petugas.  Semua staf yang disandera sejak pukul 8.30 Wib pagi, Selasa, 30 Juli,  kemudian berhasil dievakuasi secara damai oleh Polres Batanghari pada Rabu siang,  31 Juli 2013. Turut ‘mendampingi’ puluhan staf yang disandera adalah 9 orang anggota Polres Batanghari dan 5 anggota Brimob.

hutan harapan3-landscape harapan 2_foto_Fahrul Amama_Burung Indonesia
Hutan Harapan, Jambi. Foto: Fahrul Amama/Burung Indonesia

General Manager REKI untuk Hubungan Sosial & Pemerintah, Urip Wiharjo menyatakan bahwa segala bentuk intimidasi dan kekerasan tidak akan menyurutkan niat manajemen untuk mengeluarkan para spekulan  pemilik modal dan lahan besar dari dalam kawasan Hutan Harapan. “Hutan dataran rendah yang tersisa di Sumatera ini tidak boleh dikuasai seenaknya oleh para pemodal besar dan mengubah hutan menjadi lahan sawit untuk keuntungan mereka sendiri,” katanya. Menurutnya, jika terus dibiarkan, maka Hutan Harapan akan habis dan berubah fungsi menjadi perkebunan sawit milik para spekulan dari luar Jambi dalam waktu singkat. “Kalau Hutan Harapan berubah fungsi, bukan hanya Indonesia yang dirugikan, tapi juga dunia akan kehilangan salah satu hutan tropis  yang sangat bernilai.”

Manajer Komunikasi Hutan Harapan, Surya Kusuma menegaskan, “REKI  menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah penyanderaan ini kepada pihak kepolisan RI,” katanya. “REKI juga akan mengambil langkah hukum untuk terus mengembalikan lahan hutan yang dikonversi menjadi lahan perkebunan sawit oleh para pemilik modal dan pemilik lahan besar di dalam kawasan hutan. Sementara untuk perambah miskin, REKI akan mencarikan jalan keluar  bersama pemerintah untuk mencarikan solusi yang permanen.”

Tata Guna Hutan Jambi dan Hutan Harapan Jambi. Peta: Badan Lingkungan Hidup Jambi. Klik untuk memperbesar peta.
Tata Guna Hutan Jambi dan Hutan Harapan Jambi. Peta: Badan Lingkungan Hidup Jambi. Desain: Aji Wihardandi. Klik untuk memperbesar peta.

Penyerangan, Penyanderaan Hingga Pembukaan Jalan Tambang

Peristiwa ini menambah panjang catatan penyerangan terhadap Hutan Harapan di Jambi. Tahun 2012 silam, setidaknya tiga kali serangan dilancarkan oleh para perambah kepada Hutan Harapan.  Serangan terakhir tahun 2012, terjadi hari Sabtu tanggal 6 Oktober 2012 silam. Sejumlah massa yang diperkirakan berjumlah 100 orang melakukan perusakan terhadap pos patroli hutan ini yang berada di perbatasan antara Jambi dan Sumatera Selatan. Peristiwa yang terjadi ketiga kalinya tahun ini dilakukan oleh para perambah hutan yang datang dari luar wilayah Jambi.

Secara total, luasan hutan yang sudah dirambah di lokasi Hutan Harapan ini sudah mencapai 17.200 hektare. “Dari 400 areal yang dibuka, lebih dari 100 hektar di antaranya dilakukan dengan cara dibakar,” ujar Surya Kusuma, Humas PT Restorasi Ekosistem, selaku pengelola Harapan Rainforest, di Kota Jambi, Selasa 2 Oktober 2012.

Peristiwa penyerangan di awal Oktober 2012 ini adalah peristiwa ketiga yang terjadi tahun ini. Dua penyerangan sebelumnya terjadi bulan April 2012 dan Akhir Mei 2012.

Dalam penyerangan di bulan April  2012 tersebut, dua staf PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) dan seorang petugas kepolisian sempat disandera oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Serikat Petani Indonesia (SPI), Minggu 15 April 2012.

Tak hanya terganggu oleh illegal logging dan perambahan, ancaman pembukaan jalan juga menghampiri Hutan Harapan. Sebuah perusahaan tambang, PT Musi Mitrta Jaya (MMJ), anak usaha Atlas Resources Tbk, hendak membuka jalan untuk pengangkutan batubara membelah Hutan Harapan. Manajemen PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) menolak tegas rencana ini. Rencana pembuatan jalan sepanjang 51,3 km, dengan lebar 30 sampai 50 meter. Dengan jalan sepanjang dan selebar ini tutupan hutan yang bakal rusak sekitar 154 hektar. Sedang dampak susulan, kiri kanan yang akan terganggu sekitar 5.300 hektar.

Peta rencana jalan koridor PT MMJ. Garis merah menunjukkan jalan yang akan melintasi dan membelah Hutan Harapan. Foto: PT Reki
Peta rencana jalan koridor PT MMJ. Garis merah menunjukkan jalan yang akan melintasi dan membelah Hutan Harapan. Foto: PT Reki

Selain itu, hutan akan terbelah, satwa di atas dan bawah jalan akan terpisah. Dari perhitungan, jalan ini akan dilewati 400 truk per hari dan per jam sekitar 35 truk, kapasitas sampai 100 ton.

Hutan Harapan adalah eks-pengusahaan hutan produksi yang dialihkan ke restorasi ekosistem untuk dikelola dan dipulihkan. Izin pengelolaan Hutan Harapan berdasarkan SK Menhut No 293/Menhut-II/2007 mengenai IUPHHK RE seluas 52.170 hektar di Sumsel. Lalu, SK Menhut No 327/Menhut-II/2010, tertanggal 23 Mei 2010 tentang izin IUPHHK RE seluas 46.385 hektar di Jambi.

Hutan Harapan ini lembaga non profit yang dibantu lembaga donor. Cikal bakalnya, Bird Life Internasional, RSPB dan Burung Indonesia membentuk Yayasan Konservasi Ekosistem Hutan Indonesia. Lalu, yayasan ini membentuk PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI).

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,