, ,

Tekan Perusak Ozon, Pelaku Usaha Diberi Stimulus US$12 Juta

Guna mengurangi penggunaan bahan perusak ozon, Pemerintah Indonesia akan memberikan dana hibah US$12 juta kepada produsen pendingin udara, lemari es dan pembuat busa. Arief Yuwono, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan, hibah ini dari dana internasional yang disepakati untuk program perlindungan lapisan ozon di dunia.

Dana ini akan diberikan kepada perusahaan nasional di Indonesia, yakni 21 perusahaan pendingin ruangan, 27 perusahaan lemari es dan 30 perusahaan pembuat busa.

Beberapa perusahaan, katanya, mulai menerima dana hibah tahun ini hingga 2018. “In secara bertahap dengan melihat capaian kinerja. Dana ini untuk penggantian seluruh teknologi yang digunakan, dari yang menggunakan HCFC menjadi tidak lagi,” katanya di Jakarta seperti dikutip dari Antara.

Untuk itu, seluruh perusahaan tak dapat menggunakan teknologi dengan hidroklorofluorokarbon (HCFC) mulai 1 Januari 2015, namun produk yang telah beredar tak akan ditarik.

Arief mengatakan, pemerintah optimistis mampu mengurangi perusakan lapisan ozon sebesar 97,5 persen pada 2030, bahkan lebih cepat dengan kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak.

Selain bahan perusak ozon (BPO), HCFC juga memiliki potensi pemanasan global tinggi. Untuk itu seluruh negara pihak Protokol Montreal sepakat menghapuskan produksi dan konsumsi HCFC secara gradual.

OZON111-Screen Shot 2013-09-16 at 5.11.45 PM

Memperingati Hari Ozon 16 September 2013, Balthasar Kambuaya, Menteri KLH mengatakan, pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen tinggi sebagai negara pihak Protokol Montreal. Salah satu,  lewat keberhasilan menghentikan impor BPO jenis CFC, halon, TCA, CTC dan metil bromida untuk aplikasi non-karantina dan pra-pengapalan dua tahun lebih awal dari jadwal, sejak 1 Januari 2008.

Setelah itu, tantangan lain bagaimana memenuhi target penghapusan HCFC oleh seluruh negara pihak. Terutama negara Article 5, dengan konsumsi BPO kurang dari 0,03 per tahun per kapita, termasuk Indonesia.

HCFC merupakan BPO yang masih digunakan luas terutama di negara berkembang sebagai pengganti sementara CFC. Bahan ini masih memiliki potensi merusak ozon walaupun lebih kecil dibandingkan dengan CFC. HCFC juga memiliki potensi pemanasan global. HCFC memiliki hampir 2.000 kali lebih kuat dibandingkan karbon dioksida (CO2) dalam meningkatkan pemanasan global.

“Karena itu, komitmen Protokol Montreal yang diadopsi tahun 2007 mempercepat penghapusan HCFC menjadi tanggung jawab bersama seluruh negara pihak.”

Indonesia telah menetapkan strategi percepatan penghapusan HCFC tertuang dalam HCFC Phase Out Management Plan (HPMP) dengan target freeze tahun 2013 dan 10 persen reduksi HCFC tahun 2015.  Mulai 1 Januari 2015, Indonesia akan ada kebijakan melarang impor produk yang mengandung HCFC. “Regulasi ini akan keluar dalam bentuk Kepres,” katanya.

Untuk pengawasan,  akan dilakukan bersama-sama antara KLH, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).  “Bagi pelanggar akan ada konsekuensi sanksi, contoh pencabutan izin.”

Bagaimanapun, katanya, semua ini bisa berjalan dengan dukungan semua pihak.  “Masyarakat luas memiliki peran besar berkontribusi dalam perlindungan lapisan ozon, salah satu dengan memilih produk-produk yang tidak mengandung BPO,” ujar dia.

Dengan membeli pendingin ruangan yang tidak menggunakan refrigeran HCFC, akan mengurangi kebutuhan HCFC untuk perawatan dan perbaikan peralatan itu. “Kampanye terhadap pemilihan produk non-BPO perlu terus menerus dilakukan, termasuk memilih bengkel servis peralatan pendingin yang memiliki tenaga teknisi bersertifikat dan bengkel yang didaftarkan di KLH.”

Dia mengatakan, bertepatan dengan Hari Ozon ini juga terbentuk Asosiasi Manajemen Refrigeran Indonesia (AMRI) terdiri dari industri, kontraktor dan teknisi AC dan refrigerasi. “Keberadaan asosiasi ini diharapkan bisa membantu pemerintah memberikan masukan terkait kebijakan dan regulasi yang diperlukan dalam pengelolaan refrigeran,”kata Balthasar.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,