, ,

Tambang Rakyat Gorontalo, Jatam Ingatkan Soal Dampak

Aktivitas mendulang emas oleh penambang rakyat di Bone Bolango, Gorontalo. Foto: Christopel Paino

Pengesahan wilayah penambang rakyat (WPR) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, oleh DPRD, memang membawa angin segar bagi para penambang yang selama ini dicap ilegal oleh pemerintah. Namun, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengingatkan para penambang rakyat di Gorontalo,  agar bisa menjamin syarat-syarat keberlangsungan dan keselamatan demi kehidupan mereka, seperti perubahan-perubahan bentang alam.

“Bicara soal tambang rakyat sebetulnya yang kita khawatirkan itu bagaimana pengelolaan dampak. Risiko itu antara lain tumbuh pemilik modal di internal penambang rakyat,” kata Andika, Manajer Penggalangan Dukungan Jatam, kepada Mongabay di Jakarta, Jumat, akhir Oktober 2013.

Dia mengatakan, inisiatif di Gorontalo mendorong pertambangan rakyat perlu diapresiasi, terlebih saat bersamaan rakyat dihadapkan pada salah satu industri pertambangan besar, seperti PT Gorontalo Mineral, milik keluarga Bakrie. “Tapi yang harus menjadi catatan pertambangan ini bisa memastikan WPR jauh dari prinsip produksi kapitalisme, dan diarahkan untuk proyek perencanaan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam.”

Dalam konteks perolehan ruang bagi rakyat, Jatam sangat mendukung. “Ini adalah kombinasi perjuangan ruang dan pemenuhan dasar perbaikan ekonomi masyarakat sekitar.” Namun dalam konteks ekologi, WPR tetap menyumbang perusakan lingkungan, dan sudah pasti terjadi.

Untuk itu, kata Andika, penambang rakyat harus bisa memastikan ada pengendalian risiko yang bakal muncul dari sini. Jika tidak ada, publik bisa balik menyerang Gorontalo,  di sisi ini. Bahkan, jika model-model penyelamatan lingkungan tak dipenuhi, bisa saja menjadi alat penyerang oleh perusahaan tambang. “Ini bisa menghanguskan seluruh perjuangan masyarakat di Gorontalo.”

Di Indonesia,  sejauh ini belum ada WPR sudah disahkan menjadi perda seperti di Gorontalo. Di tempat lain, memang sudah ada usulan, tetapi hanya modus perusahaan-perusahaan tambang untuk memanfaatkan masyarakat.

Contoh, di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, di mana masyarakat digerakkan perusahaan, lalu mengklaim wilayah-wilayah tambang berbasis koperasi. Lalu, di belakang rakyat ternyata perusahaan. “Nah, WPR yang sudah perda ini baru terjadi di Gorontalo. Model di Gorontalo berbeda, inisiatif rakyat sendiri yang mendorong.” Namun, Andika, tak setuju jika perda ini menjadi model bagi daerah-daerah lain.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,