,

Polisi Gagalkan Penyelundupan 111 Nuri Talaud ke Filipina

Polres Talaud menggagalkan penyelundupan 111 nuri Talaud (Eos histrio talautensis) yang akan dibawa ke Filipina, Rabu (13/11/13). Rencana ini bocor setelah tim reserse mendapat informasi dari warga Desa Bowambaru, tentang aksi ini. Polisi langsung menuju lokasi dan membekuk seorang tersangka, berinisial IG, warga negara Filipina.

Azhar, tim penyidik Polres Talaud, mengatakan, demi ‘membungkam’ agar tak berkicau selama perjalanan Talaud-Filipina, IG menyiram nuri-nuri ini dengan air gula. Menurut dia, IG cukup lama berinteraksi dengan warga setempat dan sering bolak-balik Talaud-Filipina. “IG akan menyelundupkan burung nuri itu menggunakan perahu,” katanya pada Mongabay, Senin (18/11/13).

Menurut penuturan IG, dia membeli satwa dilindungi ini seharga Rp80.000 per ekor dari warga. Dia berencana menjual ke Filipina dengan harga 140 peso atau setara Rp280 ribu.

Saat ini, tersangka diamankan Polres Talaud dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Azhar mengatakan, tersangka dijerat tuntutan lima tahun penjara atau denda Rp100 juta, sesuai pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. “Saya imbau warga, menangkap satu atau banyak, hukuman sama. Jadi, berhentilah memburu nuri Talaud.”

Sedang ratusan nuri  itu, kini dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, di Bitung. Sebab, ketika dilepasliarkan, tak ada satupun burung mau terbang.  Hingga Polres Talaud menunjuk Tasikoki merawat satwa ini. “Kalau burung-burung ini sudah pulih akan dikembalikan lagi ke Talaud,” ucap Azhar.

Desak Pemerintah Tegas

Michael Wangko, Ketua Komunitas Pecinta alam Karakelang, menyakini, penyelundupan nuri Talaud ini bukan kali pertama.  Kasus serupa terjadi sejak 1960. Namun, pengawasan lemah hingga penegakan hukum pelaku perdagangan nuri hanya sampai pemeriksaan polisi, tanpa vonis pengadilan.

Untuk itu, demi memberikan efek jera, katanya, perlu ketegasan pemerintah mengawal kasus ini, hingga masyarakat takut menangkap, menjual atau membantu penjualan nuri. Dia juga mendesak tersangka diproses sesuai peraturan.

Nuri Talaud adalah satwa endemik Talaud, dulu masih bisa ditemui di daerah Sangir, Siau dan Tagulandang. Namun, sejak 1996, spesies ini hanya ada di Talaud.

International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan nuri Talaud dalam kategori terancam. Nuri ini juga masuk Appendix I, hingga hanya boleh diperdagangkan untuk kepentingan riset.

Aparat kepolisian Polres Talaud yang menggagalkan penyelundupan 111 nuri Talaud. Namun, nuri-nuri ini tak bisa langsung dilepasliarkan hingga dimasukkan ke PPS Tasikoki. Foto: Rcyhter/Kompak
Aparat kepolisian Polres Talaud yang menggagalkan penyelundupan 111 nuri Talaud. Namun, nuri-nuri ini tak bisa langsung dilepasliarkan hingga  masuk rehabilitasi di PPS Tasikoki, dulu. Foto: Rcyhter/Kompak
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,