, ,

Tolak Reklamasi Teluk Palu, Koalisi Buka Posko dan Aksi 1.000 Cangkul

Reklamasi pesisir dan pantai seakan tiada henti. Belum selesai protes penolakan reklamasi seperti di Makassar (Sulawesi Selatan), Manado (Sulawesi Utara) dan Teluk Benoa (Bali), Pemeritah Palu, merestui reklamasi di Teluk Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).Penolakan pun mulai bermunculan. Berbagai organisasi lingkungan dan organisasi masyarakat membentuk wadah diberi nama Koalisi Penyelamatan Teluk Palu (KPTP).

Ahmad Pelor, Koordinator Penolakan Reklamasi Teluk Palu, juga Direktur Eksekutif Walhi Sulteng, mengatakan, KPTP akan menggelar aksi 1.000 cangkul selamatkan Teluk Palu. Mereka juga akan mendirikan posko penyelamatan Teluk Palu di beberapa tempat di Palu.

“Aksi 1.000 cangkul ini simbol penolakan reklamasi seluas 38,8 hektar. Kegiatan itu melibatkan puluhan ormas dan LSM di Palu,” katanya dalam rilis hasil jumpa pers di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Kamis (23/1/14).

Dia mengungkapkan, proses reklamasi Teluk Palu tak transparan dan diduga tak ada data kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan. Walhi sudah meminta dokumen publik ini kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Palu, namun tak diberikan.

Ketertutupan ini menimbulkan kecurigaan legalitas izin dari pemerintah Palu.“Kami berupaya meminta data Ka-Amdal terkait tetapi hingga kini tidak diberikan. Dokumen itu informasi publik, bisa diakses siapa saja.”

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, juga angkat bicara.  Kiara akan menganalisis dampak lingkungan PT Yauri Properti Investama (YPI), pengelola utama reklamasi Teluk Palu ini. Analisa dilakukan pakar administrasi negara dan ahli oseanografi serta beberapa pakar lain.

Dia menduga, YPI belum mengantongi izin lokasi dan izin pelaksanaan. Perusahaan beroperasi hanya berbekal rekomendasi pemerintah Palu. “Dari reklamasi Teluk Palu, pemerintah kota tak memiliki perda zonasi sebagai acuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.”

Reklamasi, secara simbolik sudah beberapa pekan lalu. “Apa dasar Pemkot Palu jika Perda Zonasi tidak mereka miliki. Kami menilai YPI belum mengantongi izin. Terbukti, mereka tak pernah memperlihatkan izin.”

Dalam catatan Kiara, ada 17 wilayah di Indonesia telah direklamasi. Ada beberapa rencana reklamasi berhasil digagalkan, dan hal serupa sedang diupayakan di Sulsel. Upaya-upaya ini, menjadikan keyakinan bagi KPTP dalam menggagalkan reklamasi ini.

Aksi tolak reklamasi pesisir Indonesia oleh berbagai organisasi dan seniman di Jakarta. Foto: Sapariah Saturi
Aksi tolak reklamasi pesisir Indonesia oleh berbagai organisasi dan seniman di Jakarta. Foto: Sapariah Saturi

Daniel, Ketua Serikat Nelayan Teluk Palu (SNTP) menambahkan, tak menolak pengembangan Kota Palu. Namun, dalam reklamasi ini, Pemkot harus memikirkan nasib para nelayan. Jika pantai direklamasi, otomatis wilayah tangkap nelayan berkurang. Belum lagi jika pasang surut,  air laut menyebabkan banjir di Kelurahan Baru, Palu Barat.

“Kami sudah membentuk tim hukum untuk menyusun langkah advokasi, seperti draf gugatan hukum untuk membatalkan reklamasi ini,”  kata Dedi Irawan, Ketua Yayasan Pendidikan Rakyat.

Dari analisa KPTP, reklamasi ini proyek menyengsarakan masyarakat pesisir, khusus nelayan, petambak garam, serta pedagang kuliner di kawasan itu. Reklamasi juga mengakibatkan kerusakan ekosistem di wilayah setempat dan terdekat. “Reklamasi juga merampas hak masyarakat atas air dan pantai dan mengakibatkan praktik penggusuran dan akses wilayah tangkapan nelayan hilang.”

Dampak negatif reklamasi pantai ini terjadi perubahan bentang alam dan aliran air, hingga menurunkan daya dukung lingkungan hidup. Ia ditandai penurunan permukaan tanah dan kenaikan permukaan air laut (rob). Selain itu, terjadi penurunan kualitas udara yang mengakibatkan penyakit infeksi saluran pernapasan akut, dan iritasi mata akut (conjunctivitas acute). Juga infeksi kulit (dermatitis) dan keracunan gas buang seperti timbal (Pb) dan karbon monoksida dan lain-lain.

Berdasarkan penelusuran, dalam beberapa pekan ini, terjadi kekhawatiran masyarakat di Kelurahan Tipo terjadi banjir akibat pengerukan lahan untuk reklamasi. Masyarakat Tipo bersikeras menolak pengerukan di wilayah mereka. Mereka sadar bahaya di kemudian hari.

Riski Maruto, Keta AJI Palu mengatakan, jika ingin reklamasi perizinan harus lengkap. Setelah lengkap pun, harus menjelaskan kepada publik.  Selama ini,  tak ada penjelasan tentang reklamasi, langsung main timbun.“Kami akan mengawal reklamasi Teluk Palu ini melalui pemberitaan.”

Koalisi itu ini terdiri dari Walhi Sulteng, Koalisi Rakyat untuk Keadilan dan Perikanan (Kiara), Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR), Serikat Nelayan Teluk Palu (SNTP), Himpunan Pemuda Alkhairat (HPA), bahkan Front Pembela Islam (FPI) juga ikut bergabung.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,