, ,

Kebakaran Lahan dan Asap Bak Musim Ketiga di Kalbar

Yan Andria Soe, Jumat malam (7/2/14), warga Jl Parit Haji Husein, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), berkutat dengan selang, air dan lahan yang berasap. Malam itu, hari ke empat lahan gambut di belakang kompleknya terbakar. Api membesar dan mendekati rumah warga di Jalan Parit Haji Husein. Gemeretak api melumat tanah gambut terdengar jelas.

Pemadaman berlangsung siang malam. “Ada sekitar sembilan pemadam kebakaran bergantian memadamkan sejak siang,” katanya. Mereka tim dari pemadam kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pontianak, Manggala Agni dan yayasan pemadam di Pontianak. “Warga juga dikerahkan.”

Bagi warga Kalbar, kabut asap bak musim ketiga setelah panas dan hujan. Kebakaran lahan terus berulang. “Harusnya ada upaya pemerintah,” kata Chandra Wiradi, Kepala PT Angkasa Pura II Supadio Pontianak. Sebab, penerbangan di Bandara Supadio pada pukul 06.00-10.00, selama tiga hari berturut-turut sempat ditutup.

Pagi hari, jarak pandang terbatas. Menurut Chandra, selama jarak pandang masih di bawah 300 meter, otoritas bandara tak akan beroperasi demi keselamatan.

Tri Budiarto, Deputi Penanganan Darurat BNPB, pada Jumat siang (7/2/14), memimpin rapat di Kantor Gubernur Kalbar.  Rata-rata mereka mengeluhkan dana atau anggaran minim. Ada juga personil kehabisan tenaga karena memadamkan api hampir setiap hari, di beberapa tempat.

Sahat Irawan, dari Manggala Agni Kementerian Kehutanan di Kalbar, mengatakan, hari itu sudah 40 kali membantu warga memadamkan lahan terbakar. “Bensin dan makan, disediakan warga.” Manggala Agni sebenarnya bertugas memadamkan api di lahan konservasi atau taman nasional.

Lasmi Yulistiana, Kepala Seksi Pelestarian Lahan dan Lingkungan Dinas Perkebunan Kalbar memaparkan, dari pantauan terdata lahan dua perusahaan terbakar; di Kubu Raya dan di Bengkayang. Masing-masing seluas 300 hektar dan 100 hektar. Dia mengklaim itu berasal dari lahan masyarakat yang berbatasan dengan kebun.

Pemadam kebakaran sibuk memadamkan kebakaran lahan gambut di Kota Pontianak, pekan lalu. Asap menyebabkan, penerbangan pagi di Bandara Supadio, ditutup. Foto: Manggala Agni
Pemadam kebakaran sibuk memadamkan kebakaran lahan gambut di Kota Pontianak, pekan lalu. Asap menyebabkan, penerbangan pagi di Bandara Supadio, ditutup. Foto: Manggala Agni

Bambang Hargiyono, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, memaparkan, data 1 hingga 6 Februari 2014, tercatat titik api terbanyak di Kubu Raya 213 titik, Kota Pontianak 136, Kabupaten Ketapang 87, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang masing-masing 81 dan 80 titik.

Menanggapi masalah ini, Tri menyarankan,  Pemerintah Kalbar segera bertemu dengan pemerintah kabupaten dan hingga keluhan anggaran dan birokrasi bisa dipangkas. “Sudah saatnya masyarakat Kalbar mempunyai aksi bersama menanggulangi kabut asap. TNI akan membantu, Polri. Bicarakan dari sekarang, jangan mendadak. Ketika betul-betul asap ini tidak bisa ditangani segera naikkan status menjadi tanggap darurat.”

Intinya, Kalbar harus segera menerapkan tiga langkah terkait kabut asap, yakni, langkah taktif, koordinatif dan yuridis. Saat menjabat sebagai Kepala Bapedalda Kalbar, tahun 2004, Tri satu-satunya pejabat yang menyeret lima perusahaan sawit besar ke meja hijau. Mereka dijerat sebagai pembakar lahan hingga menimbulkan polusi udara. Walaupun, pengadilan memvonis bebas para tersangka.

Sejak rapat itu, belum juga pemerintah mengambil langkah penanggulangan bersama. Pada Kamis petang (13/2/14), belasan hektar lahan terbakar di Rasau Jaya. Asap tebal menutupi jalan, hingga jarak pandang kurang dari 100 meter.

Anton P Wijaya, Direktur Walhi Kalbar, menegaskan, kabut asap bukanlah fenomena alam tetapi kebakaran lahan perkebunan. “Kalau kita mau jujur, sebagian besar lahan terbakar di perkebunan swasta.”

Hermawansyah, dari Swandiri Institute, mengatakan, jangan terburu-buru menyalahkan masyarakat dengan asap di Kalbar. “Tinggal overlay peta sebaran titik api dengan peta konsesi, bakal ketahuan apakah titik api itu dari kebun masyarakat atau konsesi perusahaan.”

Sesuai aturan, tak peduli siapa pembakar, jika titik api di wilayah konsesi, perusahaan bisa diproses hukum. “UU Lingkungan Hidup mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi, ini yang harus digunakan pihak berwajib.”

Informasi Kebakaran Hutan dan Asap bisa dilihat di sini

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,