Sebabkan Kebakaran, Walhi Laporkan Perusahaan ke Polda Riau

Walhi Riau yang diwakili Boy Jerry Even Sembiring Deputi Walhi Riau dan Suryadi SH Penasehat Hukum Walhi Riau, melaporkan tindak pidana pembakaran lahan atas nama korporasi PT National Sagu Prima di Polda Riau. Laporan tersebut diterima langsung oleh Sudjiarti bagian staf Polda Riau.

“Sebagai bentuk konsistensi perlawanan terhadap kabut asap dan pelaku kebakaran hutan dan lahan, maka pada hari ini Eksekutif WALHI Riau melaporkan PT. National Sago Prima ke Kepolisian Daerah Riau terkait kebakaran HTI Sagu di areal konsesinya,” kata Boy Jerry Even Sembiring.

“Laporan pidana ini merupakan bentuk usaha yang dilakukan WALHI Riau untuk mendorong penegak hukum bertindak tegas terhadap korporasi-korporasi yang areal konsesi HTI dan perkebunannya mengalami kebakaran,” kata Riko Kurniawan, Eksekutif Daerah Walhi Riau, “Kebakaran yang terjadi di areal konsesi HTI sagu  PT. NSP merupakan bukti bahwa kebakaran hutan selama ini melibatkan korporasi, sehingga penegak hukum sudah saatnya didorong meminta pertanggungjawaban pidana korporasi pembakar hutan dan lahan.”

hotspot_riau_13-19feb

Menurut Walhi Riau, hasil pantauan di lapangan awal Februari lalu, luas kebakaran di areal konsesi HTI Sagu PT. National Sago Prima mencapai 1.000 Ha lebih. Kebakaran di areal PT. National Sago Prima ini merupakan kebakaran terbesar sepanjang sejarah PT. National Sago Prima.

Kebakaran ini pertama kali terjadi di titik K.26 areal konsesi HTI Sagu PT. NSP yang berada di Dusun Kampung Baru Desa Kepau Baru Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain melahap areal konsesi PT. National Sago Prima, api dari areal ini menyebar ke perkebunan sagu masyarakat. “Berdasarkan investigasi WALHI Riau, kebakaran di kebun masyarakat mengakibatkan masyarakat terancam kehilangan nafkah hidup selama 10 tahun ke depan,” kata Riko Kurniawan.

Pelaporan pidana ini merupakan, tindak lanjut dari investigasi dan konfrensi pers WALHI Riau dan Jikalahari terkait kebakaran hutan dan lahan pada Jumat 7 Febuari 2014 lalu. “Jalur hukum yang kami lakukan hari ini merupakan bentuk keseriusan jaringan lawyer lingkungan hidup untuk memerangi permasalahan kabut asap yang telah menjadi bencana ekologis tahunan di Provinsi Riau. Hari kami hadir di Polda Riau bukan sekedar melakukan laporan pidana, tetapi sekaligus membawa bukti-bukti kebakaran di areal konsesi HTI Sagu PT. National Sago Prima. Bukti-bukti ini kami harapkan mampu membantu tugas penyidik Polda Riau dalam melakukan penyidikan dalam kasus terbakarnya areal konsesi HTI Sagu PT. National Sago Prima,” ujar Indra Jaya, advokat WALHI Riau.

Titik Api Riau-Hotspot-Feb 2014

“Kebakaran di areal HTI Sagu PT. NSP merupakan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 78 ayat (3) dan (4) UU Kehutanan dan Pasal 108 UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Mengenai kabut asap akibat kebakaran ini menyalahi ketentuan Pasal 98 dan 99 UU PPLH,” sebut Suryadi, advokat WALHI Riau.

Selama sepekan ini asap kembali menyelimuti khususnya Kota Pekanbaru. Dari pantauan Mongabay-Indonesia, jarak pandang kurang dari 200 meter. Data Eyes on the Forest (EoF) menyebut sepanjang tanggal 13-18 Februari 2014 total ada 1.605 hotspot, dengan rincian sebanyak 474 hotspot terjadi di areal hutan tanaman industry, 310 hospot terjadi di areal perkebunan kelapa sawit, dan 12 hostpot di kawasan hutan HPH.

Afdhal Mahyudin dari Eyes on the Forest mengkritik grup APRIL dan APP yang telah berkomitmen dengan hendak menjaga kelestarian lingkungan melalui Forest Conservation Policy (FCP) APP yang diluncurkan pada 5 Februari 2013 lalu, setahun kemudian pada Januari 2014 APRIL mengikuti jejak APP dengan meluncurkan Sustainable Forest Manajemen Policy (FSMP). “Mereka berkomitmen melestarikan lingkungan, komitmen mereka belum tampak di lapangan. Paling mereka akan salahkan masyarakat terkait pembakaran lahan yang terjadi di areal perusahaan.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,