, ,

Ajang Pemutihan Konsesi Sawit di Hutan Kalbar, Menhut Didesak Cabut SK 936

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan menilai SK.936/Menhut-II/2013 tentang perubahan peruntukan, fungsi, dan penujukan kawasan tak lebih tata ruang pro-bisnis. Surat keputusan ini, hanya menjadi sarana pemutihan konsesi perkebunan sawit di kawasan hutan dan mengabaikan ruang hidup warga.

Menyikapi hal itu, sekitar 20-an perwakilan LSM di Kalimantan Barat (Kalbar) tergabung dalam koalisi mendesak Menteri Kehutanan (Menhut) mencabut SK 936 yang diterbitkan 13 Desember 2013 ini. Koalisi mendesak Menhut segera mendorong proses hukum perusahaan yang terindikasi melanggar hukum.

Hermawansyah dari Lembaga Gemawan mengatakan, berbagai upaya ditempuh masyarakat sipil untuk mengingatkan pemerintah dan DPRD Kalbar. “Dari dengar pendapat, opini di media, demonstrasi, hingga menyampaikan hasil public review dan draf masukan Ranperda RTRWP detail,” katanya di Pontianak, Jumat (20/2/14).

Pembahasan Ranperda RTRWP Kalbar tertunda karena persetujuan substansi Menhut tentang perubahan peruntukan, fungsi, dan penunjukan kawasan hutan belum keluar.

Revisi RTRWP ini telah empat kali  diusulkan sejak 26 Maret 2008, 21 Maret 2010, 23 September 2010, terakhir 22 Desember 2011.

Adapun usulan luasan perubahan adalah, perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi alokasi penggunaan lain (APL) seluas 2.359.665 hektar, perubahan fungsi antarkawasan seluas 725.448 hektar, dan perubahan APL menjadi kawasan hutan 237.581 hektar.

Merujuk pada ketentuan pasal 19 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Kemenhut membentuk tim terpadu guna menkaji usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam usulan revisi RTRWP.

Tim terpadu telah merekomendasikan kepada Kemenhut usulan perubahan pemerintah provinsi dan kabupaten di Kalbar. Yakni perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi APL seluas 885.637 hektar, perubahan fungsi antarkawasan 295.508 hektar, dan perubahan APL menjadi kawasan hutan seluas 65.941 hektar.

Lima tahun sejak usulan revisi RTRWP Kalbar pertama, Menhut mengeluarkan SK.936/Menhut-II/2013. Di Kalbar, perubahan-perubahan itu meliputi kawasan hutan menjadi APL mencapai 554.137 hektar. Sedangkan dari kawasan hutan menjadi fungsi kawasan hutan lainn seluas 352.772 hektar. Dari APL menjadi kawasan hutan 52.386 hektar, serta 69.294 hektar di kawasan DCPLS pelepasan menunggu persetujuan DPR.

Arif Munandar dari Swandiri Institute mengatakan, jika ditelisik lebih jauh, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan RTRWP Kalbar, sangat jelas kelihatan menguntungkan kelompok koorporasi pemegang konsesi perkebunan sawit dan HTI.

Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi APL, di dalamnya ditemukan 257 konsesi perkebunan sawit dengan luas 163.649,01 hektar. “Bahkan 51 konsesi telah ditanami sawit dengan luasan 24.912,88 hektar.”

Selain itu, perubahan fungsi kawasan hutan, terdapat 51 konsesi HTI, baik berstatus SK definitif, pencadangan, dan telaahan seluas 59.591,87 hektar. “Saya kira SK Menhut 936 ini hanya sarana pemutihan kawasan saja.”

Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan
Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan

Pembahasan Tertutup

Sejak Januari 2012, koalisi menilai pembahasan RTRWP Kalbar tertutup dan tidak partisipatif. Koalisi mendesak, RTRWP Kalbar, memperjelas status lahan yang selama ini menjadi wilayah kelola masyarakat. Baik dalam kawasan budidaya maupun lindung, dan melindungi sentra produksi pangan masyarakat.

Revisi RTRWP Kalbar,  jangan dijadikan sarana pemutihan pelanggaran kawasan hutan oleh pemerintah kabupaten atas investasi perkebunan sawit yang sudah beroperasi.

RTRWP Kalbar, jangan memfasilitasi investasi yang menimbulkan konflik sosial dan lingkungan seperti perkebunan sawit, industri kehutanan dan pertambangan, tetapi lebih memprioritaskan pengembangan perkebunan rakyat.

Lalu, RTRWP Kalbar harus mengatur mekanisme mitigasi dan resolusi konflik pemanfaatan ruang yang marak terjadi selama ini. Begitu pula, pemerintah provinsi dan kabupaten harus menjaga dan menambah fungsi ekosistem kawasan lindung yang akan ditetapkan dalam RTRWP. HIngga tidak menjadi pemicu banjir di Kalbar. Pemerintah juga harus melindungi habitat satwa liar dilindungi, baik di kawasan budidaya maupun lindung.

Koalisi menduga proses persetujuan subtansi Menhut yang tertuang dalam SK.936 itu lambat karena tarik-ulur kepentingan transaksional. Lebih fatal lagi, ada pemutihan konsesi perkebunan sawit yang sebelumnya beroperasi di dalam kawasan hutan. Hal itu melanggar ketentuan Pasal 91 PP Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,  yang tegas menyebutkan, “revisi terhadap rencana tata ruang dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang.”

Selanjutnya, SK 936 ini mengindikasikan potensi ancaman kehilangan tutupan hutan alam yang tergambar dengan perubahan fungsi hutan potensial menjadi HTI. Begitu pula HL dan HPT menjadi kawasan HP seluas 55.864,72 hektar. Selain berpotensi kehilangan hutan alam juga terjadi perubahan peruntukan kawasan HL, HP, HPT, HPK menjadi APL seluas 48.360,22 hektar.

Pada sektor pertambangan, terjadi perubahan peruntukan kawasan HL, HPT, HP, HPK menjadi APL , di dalamnya ada konsesi tambang seluas 231.984,58 hektar. Perubahan ini menimbulkan potensi konflik dengan wilayah kelola masyarakat. Pertambangan di APL juga potensial mengancam kerusakan lingkungan karena akan dilakukan kegiatan pertambangan secara terbuka.

Ada  juga, perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi APL untuk permukiman sebanyak 448 titik. Namun, hal juga potensial terjadi konflik karena wilayah itu sudah incaran investasi berbasis lahan. “Perubahan ini juga mengancam habitat orangutan karena wilayah yang menjadi home range orangutan dikonversi.”

Pada wilayah pertanian masyarakat seluas 282.228,57 hektar terancam konflik dengan perkebunan sawit, karena wilayah sebaran sentra pertanian masyarakat menjadi APL.

Berdasarkan fakta-fakta ini, koalisi mendesak Menhut segera mencabut SK.936/Menhut-II/2013 dan mendorong proses hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar. Pemerintah dan DPRD Kalbar, didesak menunda pembahasan Ranperda RTRWP sampai ada kepastian pemenuhan hak masyarakat.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,