,

Kiara: Hentikan Operasi Jaring Trawl di Perairan Bengkalis

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak pemerintah pusat, dan daerah menghentikan dan menindak hukum pelaku jaring batu (trawl) yang masih marak di Perairan Bengkalis.

Awalnya, Kiara menerima laporan dari masyarakat nelayan yang tergabung di Solidaritas Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB) bahwa masih banyak beroperasi pukat trawl di perairan Bengkalis, Kepualuan Riau.

Pada 28-30 Januari 2014, Kiara turun ke lokasi dan menemukan fakta jaring batu yang masuk kategori pukat trawl ini masih beroperasi hingga kini. Padahal, pada 2006,  terjadi konflik antara nelayan jaring batu dan nelayan tradisional. Nelayan tradisional, tak dapat mengendalikan kemarahan berujung konflik dengan pemilik dan anak buah kapal jaring batu. Sedikitnya, lima nelayan meninggal dunia dan puluhan warga luka-luka.

“Perhatian pemerintah lamban dalam tata kelola dan pengawasan serta penegakan hukum menjadi faktor utama,” kata Susan Herawati, Koordinator Monitoring, Evaluasi dan Penggalangan Dukungan Publik Kiara, dalam rilis kepada media pertengahan Februari 2014.

Jaring batu ini, ada sejak 1983. Dampaknya, kerusakan lingkungan hidup pesisir dan pendapatan nelayan tradisional hilang. Kini, nelayan tradisonal di empat desa, yaitu Jangkang, Selat Baru, Bantan Air dan Pambang, lebih dari 2.000 nelayan dirugikan. “Kini nelayan tradisional seringkali tidak mendapatkan hasil tangkapan ikan. Bahkan mereka kadang pulang melaut tak membawa apa-apa,” ujar dia.

Kondisi ini, memicu angka pengangguran dan kemiskinan tinggi. Hingga tak sedikit keluarga nelayan beralih menjadi tenaga kerja (TKI) di Malaysia.

Dalam surat itu, Kiara mendesak pemerintah daerah dan pusat melarang keras jaring batu beroperasi, terutama di perairan Bengkalis. Sebab, sudah jelas merugikan nelayan tradisional dan merusak lingkungan.

Kiara meminta,   pemerintah pusat maupun daerah segera menghentikan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ilegal dan jaring batu. “Ini salah satu alat tangkap merusak dan harus segera ada penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar.”

Pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, harus segera mencabut izin operasi. Lalu, bersama Bakorkamla, pemerintah harus serius dan konsisten mengawasi dan menegakkan hukum.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Bakorkamla, katanya, harus pro aktif merespons laporan nelayan tradisioal menyangkut pengoperasian kapal-kapal jaring batu. “Informasi ini, katanya,  harus diteruskan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Polda Kepulauan Riau maupun KKP serta Mabes Polri,” katanya.

Pemerintah kabupaten, didesak  tak lagi memberikan bantuan permodalan para pelaku perusak lingkungan dan mematikan keberlanjutan sumber daya ikan di Bengkalis. Pemerintah, harus menyediakan asuransi kecelakaan bagi nelayan tradisional yang melaut.

Pemerintah juga harus membuat peta wilayah-wilayah pemijahan ikan dan larangan bagi siapapun menangkap ikan di kawasan yang disepakati bersama-sama nelayan tradisional. “Prioritaskan penyelamatan pesisir laut, baik dari ancaman abrasi maupun kerusakan hutan mangrove.”

Surat Kiara dan SNKB Menyikapi Jaring Batu

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,