, ,

FOKUS LIPUTAN: Kelapa Sawit, Antara Kepentingan Politik dan Tata Guna Lahan (Bagian I)

Komoditas kelapa sawit memiliki sejarah panjang di tanah air kita. Tanaman ini sejatinya adalah tanaman eksotis dari Afrika. Bibit-bibit pertama yang datang ke Indonesia pada tahun 1848 dibawa ke Kebun Raya Bogor dari Mauritius dan Amsterdam, Belanda.

Namun tanaman ini belum dibudidayakan untuk tujuan komersial hingga tahun 1911. Bisnis perkebunan kelapa sawit di Indonesia, dirintis oleh seorang pria Belgia bernama Adrien Haller yang menimba ilmu soal kelapa sawit di Afrika. Langkah yang dilakukan oleh Haller ini kemudian diikuti oleh K. Schadt.

Perkebunan kelapa sawit pertama di Indonesia berada di propinsi Sumatera Utara, tepatnya di kawasan pantai timur Sumatera di Deli Serdang dan Aceh dengan luas 5.123 hektar. Pada tahun 1919, Indonesia untuk pertamakalinya mengekspor kelapa sawit sebanyak 576 ton ke Eropa, lalu disusul dengan ekspor minyak inti sawit pada tahun 1923 sebesar 850 ton.

Inilah titik awal dominasi Indonesia dalam bisnis perkebunan kelapa sawit. Hasil yang dimiliki Indonesia saat itu bahkan berkembang sangat pesat dan mulai menyaingi produk yang dihasilkan oleh negara-negara Afrika.

Produk kelapa sawit Indonesia sempat mengalami surut pada masa kekuasaan Jepang di tanah air. Bahkan perkebunan kelapa sawit saat itu sempat menyusut sebanyak 16% dan Indonesia hanya menghasilkan sekitar 56.000 ton kelapa sawit antara tahun 1948 hingga 1949. Angka ini jauh merosot dibandingkan sebelumnya, yang mencapai 250.000 ton pada awal 1940-an. Selain itu, sistem perkebunan warisan Belanda ini sempat ditiadakan oleh Presiden Pertama RI, Ir. Sukarno yang berusaha melawan dominasi atas modal asing. Semua perkebunan milik Belanda dinasionalisasikan dan diambil alih oleh perusahaan perkebunan milik negara. Masa awal perkembangan kelapa sawit pun terhenti.

Data Perkembangan Sawit

Masa keemasan baru bagi bisnis kelapa sawit di Indonesia dimulai pada era Orde Baru, dimana pemerintah mendorong perkembangan perkebunan kelapa sawit melalui Perseroan Terbatas Perkebunan (PTP). Saat ini, pertumbuhan perkebunan kelapa sawit sangat dahsyat, mulai dari 65.573 hektar di tahun 1967 menjadi 176.406 hektar di Sumatera. Sementara ekspansi kelapa sawit ke Kalimantan dan Papua dimulai di era 1980-an. Hingga tahun 1985 luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 600.000 hektar, atau meningkat nyaris sepuluh kali lipat dalam waktu kurang dari 20 tahun. Ekspansi perkebunan kelapa sawit ini terus meningkat hingga era akhir kekuasaan Presiden Suharto yang menandai berakhirnya era Orde Baru.

Peningkatan Komoditas berbanding Lurus Dengan Jumlah Konflik Sosial

Data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Perkebunan menyebut luas lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia per tahun 2012 mencapai 8,1 juta hektar. Namun data ini disanggah oleh organisasi Sawit Watch yang menyebutkan bahwa luasan sebenarnya dari perkebunan kelapa sawit ini mencapai 11,5 juta hektar.

Namun luas lahan ini tidak serta merta memberikan kesejahteraan bagi para petani. Data dari Dirjenbun memang menyebutkan bahwa luasan kebun kelapa sawit milik petani adalah diatas 40%, namun data ini disanggah oleh Sawit Watch tahun 2012 silam, dengan menyatakan bahwa lahan milik petani berada di bawah angka 30%. Selebihnya, perkebunan kelapa sawit justru lekat dengan citra konflik sosial.

Seperti dicuplik dari tulisan Noer Fauzi Rachman di Sajogyo Institute berjudul Mengapa Konflik Agraria Struktural Terus-Menerus Meledak Di Sana-Sini?, Direktur Pascapanen dan Pembinaan Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan pada Kementerian Pertanian, Herdradjat Natawidjaja (2012), menyampaikan data dalam satu rapat koordinasi perkebunan berkelanjutan di kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada tanggal 25 Januari 2012. Ia menyebutkan bahwa sekitar 59% dari 1.000 perusahaan kelapa sawit di seluruh daerah Indonesia terlibat konflik dengan masyarakat terkait lahan. Tim dari Ditjen Perkebunan sudah mengidentifikasi konflik itu di 22 provinsi dan 143 kabupaten. Totalnya ada sekitar 591 konflik, dengan urutan pertama banyaknya konflik ditempati Kalimantan Tengah dengan 250 kasus, disusul Sumatera Utara 101 kasus, Kalimantan Timur 78 kasus, Kalimantan Barat 77 kasus, dan Kalimantan Selatan 34 kasus.

Namun mengapa konflik sosial ini terus terjadi? Dalam konteks ekspansi masif perkebunan kelapa sawit, kini bukan lagi sekedar membuka lahan belaka. Namun berbagai elemen sosial politik kini banyak terlibat dalam sektor perkebunan ini. Bisnis yang melibatkan modal besar serta membawa benefit yang sangat besar bagi pebisnisnya ini, kini tak lagi dipandang sebagai sebuah sektor yang memberikan devisa belaka.

Sektor perkebunan kelapa sawit, kini sudah berubah menjadi sebuah medium tarik menarik kekuatan antara kekuatan modal dan kekuasaan politik di negeri ini. Pola-pola pemberian izin, pengusahaan perkebunan, hingga menjadikan perkebunan kelapa sawit ini sebagai ATM politik kini menjadi sebuah fenomena yang umum terjadi di Indonesia. Terutama menjelang pergantian rezim penguasa seperti saat ini, dimana kekuatan ekonomi menjadi penentu siapa mendapat apa di ladang politik nasional.

Mungkin terlalu banyak contoh-contoh yang terjadi di lapangan jika kita harus menyelidikinya satu demi satu. Namun, beberapa contoh kasus yang diangkat oleh tim peliputan mendalam Mongabay-Indonesia di Kalimantan Barat dan Jambi dalam dua seri tulisan ini bisa menjadi sebuah gambaran, bagaimana kekuatan ekonomi lokal mempengaruhi perubahan kepemimpinan politik.

data walhi3

Kolaborasi Penguasa dan Pengusaha Dalam Pengerukan SDA di Kalbar

Pengerukan sumberdaya alam di Kalimantan Barat kian tak terbendung. Sektor perkebunan kelapa sawit menjadi penyumbang paling besar dalam proses penghancuran sumberdaya alam yang ada. Deforestasi, dan konflik sosial berkepanjangan, adalah konsekuensi logis dari kebijakan yang berorientasi pada kepentingan ekonomi.

Di Kalbar, konflik pemanfaatan lahan akibat kegiatan investasi perkebunan, pertambangan, HTI-HPH, tidak hanya memosisikan masyarakat lokal berhadapan dengan perusahaan, tetapi juga dengan pemerintah daerah, bahkan antar-masyarakat secara horizontal. Selain itu, masyarakat senantiasa berhadapan dengan aparat keamanan hingga dikriminalisasi.

Sejak tahun 2004, jumlah konflik terus mengalami peningkatan signifikan dari 26 menjadi 104 kasus. Bahkan 70 warga desa dan aktivis telah ditahan dengan tuduhan menolak ekspansi perkebunan kelapa sawit. Namun demikian, sokongan pemerintah daerah terhadap investasi di sektor perkebunan kelapa sawit terus melaju. Hal ini dibuktikan dengan kebijakan Pemerintah Kalbar yang menargetkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1,5 juta hektare.

Jika ditinjau kondisi geografis dan demografis, wilayah daratan provinsi ini mencapai 14,4 juta hektare dengan jumlah penduduk 4,3 juta jiwa. Hingga 2014, konsesi perkebunan kelapa sawit telah dikuasai 326 perusahaan dengan luas areal 4,8 juta hektare. Angka ini setara dengan luas total daratan Provinsi Jambi.

Peta Perkebunan Kelapa Sawit di Kalbar. Sumber WWF Indonesia
Peta Perkebunan Kelapa Sawit di Kalbar. Sumber WWF Indonesia

Hal ini diperparah dengan perizinan di sektor lain seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1,5 juta hektare yang sudah diberikan kepada 651 perusahaan. IUPHHK-HA-HT dikuasai 151 perusahaan dengan luas areal 3,7 juta hektare.

Data yang sudah dibeberkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan ini menggambarkan bahwa 529 perusahaan telah menguasai 10 juta hektare lahan, atau hampir 70 persen dari luas wilayah Kalimantan Barat.

Artinya, tinggal 30 persen atau 4,4 juta hektare luas wilayah daratan yang dapat diakses oleh 4,3 juta jiwa penduduk Kalbar. Wilayah yang dapat diakses oleh masyarakat tersebut, juga masih harus dikurangi dengan kawasan konservasi dan kawasan lindung seluas 3,7 juta hektare.

Sebagai konsekuensi dari kebijakan pembangunan multisektoral ini, tumpang-tindih lahan permukiman dan wilayah kelola rakyat dengan kawasan hutan dan perkebunan kian menganga. Bahkan, tumpang-tindih wilayah kelola membawa implikasi yang sangat serius.

Di dalam kawasan hutan misalnya, posisi masyarakat senantiasa dituding sebagai pencaplok lahan negara, melanggar aturan dan potensial dikriminalisasi. Kebijakan ini juga menutup akses masyarakat dari skema pembangunan perdesaan seperti dukungan bantuan bibit, insentif pembangunan sawah dan irigasi.

Selain itu, masyarakat dinilai telah menghambat implementasi skema pembangunan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Selanjutnya, warga dianggap menjadi ancaman terhadap kebijakan penetapan kawasan hutan, di mana fungsi kawasan tersebut bertujuan menunjang kehidupan, tata air, kesinambungan ekosistem, dan keanekaragaman hayati.

Di dalam konsesi perkebunan kelapa sawit, lahan kelola pertanian pangan masyarakat untuk budidaya tradisional menjadi terbatas. Untuk lahan yang sudah berstatus HGU, potensi konflik akibat pertumbuhan populasi dengan usaha perkebunan kian meruncing akibat kebutuhan lahan yang terbatas. Untuk lahan yang masih dalam tahap pembangunan, potensi konflik horizontal pun sangat tinggi, karena belum jelasnya batas wilayah kelola.

Selain itu, diversifikasi produk lokal menjadi lemah akibat lahan non-kawasan hutan hampir keseluruhan telah dibebani izin perkebunan sawit. Massifnya pemberian izin perkebunan kelapa sawit di wilayah non-kawasan hutan yang di dalamnya terdapat permukiman, menjadi modus bagi pemerintah untuk melepaskan tanggungjawab pelayanan publik kepada masyarakat dan menyerahkannya kepada pihak perusahaan.

Rentetan persoalan di atas dipicu oleh konsep pembangunan yang lebih mengedepankan aspek bisnis daripada kesejahteraan masyarakatnya. Hal ini bisa dilihat dari tingginya animo perizinan yang dikeluarkan pemerintah terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pengembangan lahan kebun sawit yang massif di Kalbar, menjadi bom waktu,  bencana alam di daerah ini. Foto: Andi Fachrizal
Pengembangan lahan kebun sawit yang massif di Kalbar, menjadi bom waktu, bencana alam di daerah ini. Foto: Andi Fachrizal

Kepentingan Politik di Balik Investasi Sawit

Di Kabupaten Ketapang, investasi perkebunan kelapa sawit ibarat jamur di musim hujan. Daerah ini menjadi lahan paling subur bagi para investor untuk mengeruk sumberdaya alam di dalamnya. Apalagi, publik tahu mantan Bupati Ketapang Periode 2000 – 2005 dan 2005 – 2010, Morkes Effendy adalah tokoh paling “murah hati” mengeluarkan izin usaha perkebunan dan pertambangan.

Salah satu contoh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mendapatkan kemudahan dalam memeroleh izin adalah PT Kayong Agro Lestari. Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan Nomor 551.31/0562/Disbun.C pada 12 Maret 2004.

Kawasan konsesi yang diberikan kepada PT KAL berada di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, dengan luas areal 20 ribu hektare. Perusahaan ini memiliki relasi kuat dengan Morkes Effendy. Disebut pula Yasir Ansyari-lah pemilik awal perusahaan tersebut. Yasir adalah anak kandung Morkes Effendy.

Satu tahun mengantongi izin, PT KAL nyaris tak memiliki aktivitas apa-apa. Kala itu, suhu politik di Ketapang mulai memanas. Pesta demokrasi lima tahunan yang dihelat pada 20 Juni 2005 ini menjadi momentum bersejarah di mana rakyat diberi kesempatan untuk memilih pemimpin secara langsung.

Perubahan proses politik Pilkada dari semula menggunakan sistem perwakilan di DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat telah berimplikasi pada pembiayaan politik yang sangat besar bagi para kandidat. Modal popularitas saja tidak cukup untuk memenangi pertarungan politik. Para kandidat, harus merogoh kocek yang dalam untuk melakukan kampanye guna menggenjot citranya di mata konstituen.

Morkes Effendy turun dari singgasana untuk kembali bertarung merebut kursi kekuasaan yang akan ditinggalkannya. Ia berpasangan dengan Henrikus, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Ketapang saat itu. Ada dua pasangan lainnya ikut maju. Mereka adalah Lorentius Majun – Abul Ainen, dan Gusti Sofyan Afsier – Paulus Lukas Dengol.

Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan
Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan

Pasangan Morkes Effendy – Henrikus diusung Partai Golkar. Sedangkan kompetitornya, Lorentius Majun – Abul Ainen diusung koalisi PDI-Perjuangan dan PPDK. Pasangan lainnya, Gusti Sofyan Afsier – Paulus Lukas Dengol diusung koalisi PPP, PPD, dan Partai Demokrat.

Hasilnya, pasangan Morkes Effendy – Henrikus keluar sebagai pemenang dengan mengantongi 94.415 suara. Terpaut jauh dari dua kompetitor lainnya, masing-masing pasangan Lorentius Majun – Abul Ainen, 69.273 suara dan pasangan Gusti Sofyan Afsier – Paulus Lukas Dengol dengan 52.286 suara. Morkes Effendy kembali merebut singgasana Ketapang untuk periode 2005 – 2010.

Setahun pasca-Pilkada Ketapang, PT KAL belum juga beraktivitas. Sadar terbentur regulasi, perusahaan ini kemudian mengajukan izin perpanjangan pada 2006. PT KAL kembali mendapat kemudahan dalam pengurusan perpanjangan izin dari penguasa pemenang Pilkada, Morkes Effendy. Izin No 551.31/0615/Disbun.C tertanggal 20 Maret 2006 pun diterbitkan.

Namun, kali ini manajemen PT KAL sudah berada di bawah payung PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri. Data Swandiri Institute yang diperoleh dari CIC dan Sisminbakum menyebut PT ANJ Agri dipegang oleh dua komisaris, masing-masing Koh Bing Hock dan George Santoso Tahija.

PT KAL pada tahun 2006, di bawah kendali PT ANJ Agri mulai melakukan sosialisasi kehadiran mereka ke sejumlah desa yang masuk dalam konsesi perusahaan. Salah satunya adalah Desa Laman Satong. Masyarakat di desa ini menerima kehadiran PT KAL dengan sejumlah catatan, di antaranya perusahaan harus menampung tenaga kerja lokal untuk dipekerjakan di perusahaan itu.

Berbeda dengan sikap warga di Desa Laman Satong, manajemen PT KAL mengalami kendala di Desa Riam Berasap. Mayoritas warga menolak kehadiran perusahaan sawit masuk ke desa mereka. Akhirnya, Riam Berasap dikeluarkan dari konsesi atas persetujuan DPRD Ketapang.

Dinamika kehadiran PT KAL di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Matan Hilir Utara terus berproses. Pelepasan kawasan mulai dilakukan pada tahun 2006 itu juga. Prosesnya tanpa melalui RTRW. Alasannya, konsesi yang dikuasai PT KAL berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK) sehingga proses pelepasannya langsung ke Kementerian Kehutanan RI. Langkah ini berjalan mulus hingga Izin Prinsip keluar pada 2008. Selanjutnya PT KAL memasuki tahap HCV Assessment pada 2010.

Pada tahun itulah, masa kepemimpinan Morkes Effendy di Kabupaten Ketapang berakhir. Namun, sebelum meninggalkan tahtanya, ia berhasil merebut kursi Ketua DPD Partai Golkar Kalbar. Morkes tetap bernafsu melanjutkan dinasti kekuasaannya di Ketapang dengan mendorong anaknya, Yasir Ansyari menjadi calon Bupati Ketapang.

Bertitik tolak dari latar belakang kehidupan sebagai seorang politisi Partai Golkar, Yasir Ansyari pun maju dalam Pilkada Ketapang 2010. Ia berpasangan dengan Martin Rantan, rekannya sesama anggota DPRD Ketapang. Pasangan ini diusung koalisi dua partai, yakni Partai Golkar dan PKS.

Selain Yasir Ansyari – Martin Rantan, masih ada tiga pasangan lainnya yang ikut bertarung dalam Pilkada Ketapang kala itu. Mereka adalah pasangan Henrikus – Boyman Harun (PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, PAN), AR Mecer – Jamhuri Amir (PPD, Hanura, dan PPID), dan Ismed Siswandi – Suhermansyah (Independen).

Hasilnya, Pilkada Ketapang 2010 yang berlangsung dua putaran itu dimenangkan pasangan Henrikus – Boyman Harun dengan meraup 116.079 suara. Sedangkan pasangan Yasir Ansyari – Martin Rantan hanya memeroleh 94.052 suara. Dua pasangan lainnya sudah dinyatakan gugur pada putaran pertama. Kekalahan Yasir dalam Pilkada Ketapang, sekaligus mengubah konstelasi politik bisnis di daerah itu.

Daftar Perkebunan Kelapa Sawit di Kalbar. Sumber: WWF Indonesia

Daftar Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat. Sumber: WWF Indonesia
Daftar Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat. Sumber: WWF Indonesia. Silakan klik untuk memperbesar peta.

Sebagai konsekuensi dari kemenangan Henrikus – Boyman Harun, pada 2010 sejumlah perusahaan baru bermunculan. Salah satunya PT Laman Mining di Kecamatan Matan Hilir Utara. Salah seorang pemilik perusahaan pertambangan ini adalah Anthony Salim, anggota DPRD Ketapang dari PDI-Perjuangan, partai pengusung pasangan Henrikus – Boyman Harun. Manuver PT KAL pun tak semulus di masa kepemimpinan Morkes Effendy.

Kehadiran PT Laman Mining di Matan Hilir Utara ternyata membuka konflik baru. Pada perkembangannya, konsesi kedua perusahaan ini tumpang-tindih. Tak jarang, perselisihan terjadi. Begitu pula dengan masyarakat setempat, khususnya di Desa Laman Satong. Posisi masyarakat akhirnya terpecah menjadi dua bagian. Satu kelompok pro-sawit, dan satu kelompok pro-tambang.

Jamak Terjadi Persekongkolan Penguasa – Pengusaha

Direktur Yayasan Palung, Tito Indrawan menilai, fakta yang terjadi di Matan Hilir Utara itu, hanyalah satu contoh dari sekian banyak kasus serupa terjadi di Kalbar. Pola-pola perselingkuhan antara penguasa lokal dengan pengusaha, bukan hal baru. “Masyarakat selalu menjadi korban dari kebijakan pro-bisnis,” katanya.

Hal itu juga diamini Hermawansyah dari Lembaga Gemawan. Menurutnya, praktik-praktik tak terpuji yang dilakukan penguasa dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit sudah jamak terjadi di Kalbar. Dugaan jual beli izin lahan perkebunan di setiap jelang Pilkada atau Pemilu Legislatif, bukan sesuatu yang aneh mengingat besarnya modal politik yang dibutuhkan. Hanya saja, transaksi jual beli izin di setiap gawai politik itu sulit dibuktikan.

Pembakaran lahan di Kalimantan Barat memicu degradasi hutan yang sebabkan menurunnya daya simpan tanah terhadap air. Foto: Rhett A. Butler
Pembakaran lahan di Kalimantan Barat memicu degradasi hutan yang sebabkan menurunnya daya simpan tanah terhadap air. Foto: Rhett A. Butler

CIC mencatat, selama kurun waktu 2012 – 2013, sedikitnya ada tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengajukan Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan Ketelanjuran ke Kementerian Kehutanan RI. Hal ini memungkinkan terjadi jika merujuk pada PP 60/2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Keenam perusahaan itu adalah PT Gemilang Makmur Subur, PT Ledo Lestari, PT Mega Sawindo Perkasa, PT Tsjafiuddin, PT Wana Hijau Semesta, PT Wirata Daya Bangun Persada, dan PT Swadaya Mukti Prakasa. Saat ini, permohonan pelepasan dari PT Swadaya Mukti Prakasa seluas 4.385 hektare di Kecamatan Simpang Hulu, Simpang Hilir, dan Sungai Laut, Kabupaten Ketapang sedang dalam proses.

Arif Munandar dari Swandiri Institute menilai PP 60/2012 sebenarnya sudah cukup membuka peluang bagi pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk memutihkan kawasan konsesinya yang masuk ke dalam kawasan hutan. Apalagi dengan diterbitkannya SK 936/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan, Fungsi, dan Penujukan Kawasan, kian membuka jalan pemutihan itu.

Mantan Direktur Eksekutif Walhi Jambi ini menegaskan, baik PP 60/2012 maupun SK 936/2013 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. “Keduanya bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan. Mengakomodir proses pemutihan kawasan hutan itu fatal. Apa lagi menjelang Pemilu,” ucapnya.

Selanjutnya:

Ikuti bagian akhir dari serial tulisan ini, bagaimana tawar menawar politik melalui bisnis perkebunan kelapa sawit di Jambi membawa dampak masyarakat dalam bagian kedua tulisan ini, tanggal 8 April 2014.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,