Hukuman Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Kurang dari Setahun

Sejumlah kasus perdagangan satwa masih terus terjadi di Indonesia. Wilayah urban atau perkotaan pun masih menjadi salah satu titik akhir perdagangan satwa. Seperti yang terjadi di Jawa Tengah, dua pelaku perdagangan satwa akhirnya berhasil dimejahijaukan setelah memeprdagangkan sejumlah satwa dilindungi.

Kasus pertama adalah pelaku di Ambarawa, Jawa Tengah yang berhasil ditangkap oleh tim Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah bersama Centre for Orangutan Protection (COP) pada tanggal 19 Mei 2013 silam. Pelaku yang bernama Paryono ditangkap di Taman Unyil Semarang saat memperdagangkan 2 ekor elang ular bido (Spilornis cheela) dan 2 ekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus) yang disimpan di dalam dua karung beras. Sejumlah barang bukti lainnya disimpan di Pasar Burung Ambarawa. Dari penggeledahan lanjutan, tim berhasil menemukan 4 kukang Jawa di dalam kandang yang disembunyikan di dalam gudang kios tempat tersangka berjualan di pasar tersebut. Secara keseluruhan kedua elang dan enam kukang tersebut berhasil diamankan oleh tim BKSDA dan COP.

Penggeledahan satwa perdagangan liardi kios di Pasar Ambarawa milik Paryono. Foto: COP
Penggeledahan satwa perdagangan liardi kios di Pasar Ambarawa milik Paryono. Foto: COP

Kasus ini berhasil dibawa ke meja hijau dan memberikan hukuman penjara kepada pelaku selama 5 bulan pada tanggal 12 Desember 2013 silam.

Kasus kedua terjadi di Klaten, Jawa Tengah, seorang pelaku perdagangan satwa melalui dunia maya (online) bernama Nur Hasan berhasil ditangkap oleh tim gabungan BKSDA Jawa Tengah dan COP di rumah pelaku di desa Pandanan, Kecamatan Wonosari, Klaten. Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 2 Nuri Bayan (Electus roratus), 1 ekor Kakatua jambul Kuning (Cacatua sulphurea), 1 Ekor Nuri Sulawesi,  1 ekor Merak Hijau (Pavo Muticus), 1 kakatua tanibar (Cacatua goffini) dalam keadaan hidup. Tertangkapnya  berawal dari informasi perdagangan satwa dengan situs online yang di jalankan oleh pelaku. Nur Hasan yang bekerja sebagai perawat di sebuah rumah sakit swasta di Klaten ini memperdagangkan dengan memajang barang dagangan berupa foto di jejaring sosial online.

Penangkapan ini sendiri dilakukan tanggal 23 Desember 2013 silam di rumah tersangka yang juga digunakan sebagai tempat penampungan satwa. Pengembangan kasus ini berhasil mengungkap lebih jauh adanya pengiriman satwa dari Pasuruan, Jawa Timur menggunakan jasa kurir Herona Express. Tim gabungan berhasil menyita 4 ekor Nuri Bayan (Electus roratus), 1 Kakatua jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 1 Kakatua Tanibar (Cacatua goffini), 1 Merak Hijau (Pavo muticus), 1 Nuri Sulawesi.

Kasus  ini dilimpahkan kepada penyidik Polres Klaten dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klaten. Kasus ini sendiri akhirnya diputuskan pada tanggal 5 Februari 2014 dengan ganjaran hukuman 9 bulan penjara bagi pelaku.

Tersngka Nur Hasan dengan barang bukti Nuri Bayan. Foto: COP
Tersngka Nur Hasan dengan barang bukti Nuri Bayan. Foto: COP

Ganjaran yang diberikan kepada sejumlah pelaku perdagangan satwa ini, disambut gembira oleh pihak COP, karena penegakan hukum akan menjadi salah satu kunci utama untuk melindungi keragaman hayati yang ada di Indonesia. “ Penegakan hukum menjadi bagian penting dalam perang terhadap perdagangan satwa liar. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan jelas perlindungan satwa liar akan menjadi hal yang sangat sia-sia. Namun BKSDA Jawa Tengah telah membuktikan kinerja yang efektif dalam rangka memerangi perdagangan satwa liar itu dengan memenjarakan para pedagang yang di tangkap di wilayah di Jawa Tengah.” Daniek Hendarto Kordinator Animal Rescue COP.

Selain hilangnya habitat akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan Hutan Tanaman Industri, perdagangan satwa merupakan salah satu ancaman bagi keragaman hayati di tanah air saat ini. Setiap tahun, sejumlah spesies yang dinilai memiliki visual dan medikasi masih menjadi target perburuan demi memenuhi permintaan pembeli.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,