Ada Indikasi, Lahan Adei Plantation Sengaja Dibakar

Teriakan keras terdengar dari balik pengeras suara di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Pelalawan mengejutkan semua orang di dalam gedung pengadilan, pagi itu pukul 11.27, Selasa 15 April 2014. Para pengunjung yang sejak pukul 10.00 menunggu persidangan lanjutan terdakwa PT Adei Plantation and Industry diwakili Tan Kei Yoong, menghampiri para pendemo di depan pintu. Humas PN Pelalawan dan jajarannya juga segera menghampiri pendemo.

“Bukan kali ini saja lahan PT Adei terbakar. Tahun 2000 dan tahun 2006 lahannya terbakar dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena terbukti sengaja membakar lahannya untuk ditanami sawit. Tahun 2013 lahan PT Adei kembali terbakar. Ini membuktikan PT Adei tidak mematuhi hukum Indonesia,” kata Boy Sembiring, Koordinator Aksi Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan.

“Kami meminta pada hakim hukum berat dan cabut izin PT Adei karena kembali lahannya terbakar untuk ditanami sawit,” kata Boy.

Sekitar 23 orang memegang spanduk dan karton-karton berwarna merah berisi tulisan, salah satunya, ‘Keuntungan Kalian (PT Adei) Dapat, Asap Kami Rasakan’. Koalisi ini terdiri atas Walhi Riau, Sahabat Walhi Riau, Jikalahari, LBH Pekanbaru, KBH Riau dan riau corruption trial.

Pukul 11.52 sidang Ketua Majelis Hakim Ahmad Hananto membuka sidang dengan agenda pemeriksaan ahli. “Silakan berdemo. Hargai juga kami di sini. Kami juga butuh ketenangan saat bersidang,” kata Ahmad Hananto. Saat pemeriksaan ahli berlangsung, para pendemo mengikuti jalannya persidangan.

Suasana sidang pemeriksaan ahli Prof Bambang Heru Saharjo. Foto Made Ali

Ahli pertama yang diperiksa majelis hakim Prof Bambang Heru Saharjo. Ini kali ketiga Bambang Heru menjadi saksi ahli dalam kasus kebakaran lahan PT Adei Plantation and Industry.

Tahun 2001 PT Adei Plantation and Industry divonis  bersalah oleh Mahkamah Agung delapan bulan penjara dengan Rp 100 juta karena telah sengaja membakar lahan seluas 3000 ha untuk ditanami kepala sawit. Tahun 2006 PT Adei Plantation and Industry digugat perdata karena lahannya terbakar di Bengkalis. Gugatan perdata senilai USD 1,1 juta. “Dari awal tidak lain tidak bukan kelakuan PT Adei Plantation and Inudstry sama, yaitu menyiapkan lahan dengan cara membakar,” kata Bambang Heru Saharjo dihadapan majelis hakim.

“Siapa yang membakar atau sengaja dibakar atau bagaimana?” tanya Achmad Hananto pada Prof Bambang Heru Saharjo ahli Kebakaran Lahan dan Hutan. Kebakaran yang terjadi di areal PT Adei Plantation and Industry karena faktor alam atau faktor manusia?

Bambang Heru menerangkan. Fakto alam, paling memungkinkan saat itu terjadi petir. Tidak mungkin setelah petir baru turun hujan. Sampai lahan terbakar harus pada suhu tertentu 250-350 derajat celcius. “Faktor alam tentu saja gugur.”

“Pasti manusia yang membakar lahan PT Adei. Bisa sengaja atau iseng. Untuk apa orang iseng di lokasi kebakaran?” kata Bambang Heru Saharjo. Penyebab kebakaran harus ada bahan bakar dan penyulut sumber api.

Sebelum lahan PT Adei terbakar, kondisi lahan sudah di land clearing. “Dalam kondisi land clearing, sangat sensitive dengan api, apapun alasannya. Artinya telah terjadi penyiapan lahan dengan pembakaran. Ada api, pasti ada motif, ” kata Bambang Heru Saharjo.

Penyiapan lahan dengan cara bakar praktis lebih murah. Penyiapan lahan tanpa bakar butuh setidaknya Rp 40-50 juta per hektarenya. Karena gambut miskin hara sama dengan orang busung lapar dia harus diberikan pupuk. Agar tidak terserang penyakit dikeluarkan dana untuk pestisidanya maupun herbisidanya. Areal harus dijaga 24 jam.  “Itulah yang buat kostnya jauh beda dengan pembakaran,” kata Bambang Heru Saharjo.

Bambang Heru Saharjo menegaskan lahan KKPA Batang Nilo Kecil yang dikelola PT Adei Plantation and Industry di blok 19, 20 dan 21 sengaja dibakar untuk ditanami kelapa sawit.

Dua jam lebih Dekan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli salah satunya kebakaran hutan dan lahan itu memberikan keterangannya berdasarkan hasil analisis laboratorium.

kebakaran-lahan-riau
Kebakaran lahan di Riau. Foto: Aji Wihardandi (Mongabay.co.id)

Pada 16 Juli 2013 Bambang Heru Saharjo bersama Reskrimsus Polda Riau dan Polres Pelalawan mengecek tempat kejadian kebakaran lahan di Desa Batang Nilo Kecil. Saat mengecek mereka didampingi Sutrisno karyawan PT Adei Plantation and Industry.

Dalam dakwaan Penuntut Umum, di tempat kejadian kebakaran, Bambang Heru Saharjo melihat pertama, areal kosong terbakar di dalam kebun kelapa sawit pola KKPA yang dikelola PT Adei Plantation and Industry di seluas sekira 304.703 M2. Kedua, areal terbabakar berupa tanaman kelapa sawit pola KKPA yang dikelola PT Adei Plantation and Industry seluas 7.925 M2 dan ketiga Kondisi sungai Jiat tidak berfungsi sebagai sungai karena ditimbun dengan tanah untuk ditanami kelapa sawit. Total areal terbakar seluas 40 hektare berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pelalawan.

Dengan menggunakan alat GPS untuk menentukan titik koordinat, selain melakukan observasi Bambang Heru Saharjo juga mengambil sample. Sample yang diambil tanah atau gambut utuh terbakar, tanah gambut komposit terbakar, tanah gambut utuh tidak terbakar, daun segar vegetasi hutan alam yang tersisa, tanah gambut utuh tidak terbakar, daun segar vegetasi hutan alam yang tersisa. “Sample tersebut kita bawa ke Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan untuk dianalisis.”  “Kita juga ambil bahan bakar,” katanya.

“Kesimpulan saya ada well design. Kenapa kebakaran terjadi, karena ada rekonstruksi penyiapan lahan dengan cara bakar. Yang lakukan bukan masyarakat biasa. Orang awam tak bisa,”kata Bambang Heru Saharjo.

Hasilnya, hotspot selama Juni 2013 menunjukkan pada lahan yang belum diolah. Kebakaran yang terjadi tidak alami karena kebakaran telah direncanakan. Setelah lahan terbakar dipenuhi dengan abu hasil pembakaran.  Lahan yang dibersihkan dengan cara dibakar abunya kaya mineral, berguna untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman. “tapi bersifat temporer, paling lama bertahan 25 tahun. Kalau tanpa bakar bisa bertahan sampai 100 tahun,” kata Bambang Heru Saharjo.

Di lokasi kebakaran juga ditemukan pembuatan kanal yang berfungsi mengatur naik turun permukaan air di lahan terbakar. Ada juga jalan yang dibangun tampak seperti sekat bakar yang berfungsi menahan laju api dari kebakaran. Artinya? “Kebakaran hanya terjadi pada tempat-tempat yang ditargetkan,” katanya.

Selain itu ditemukan juga bekas steking. Steking biasanya hanya bisa dilakukan dengan alat berat. Artinya areal terbakar pernah diolah. “Meski saat verifikasi lapangan dilakukan tampak seolah-olah lahan tersebut tidak akan ditanam, namun dengan adanya pemancangan ajir pada beberapa bagian menunjukkan bahwa setelah kebakaran terjadi akan segera dilakukan penanaman.”

Areal kebun inti bersebelahan dengan kebun kelapa sawit KKPA telah dikelola dan ditanami dengan kelapa sawit. “Ini petunjuk areal yang terbakar akan ditanami kelapa sawit karena pengelola kebun inti dan KKPA Batang Nilo kecil adalah PT Adei Plantation and Industry.”

Bambang Heru Saharjo tidak menemukan sarana pemadaman api oleh PT Adei Plantation and Industry.“Api bertahan sekian hari, tak cepat dipadamkan oleh PT Adei,” kata Prof Bambang Heru Saharjo. “Di lokasi kebakaran tak ada sarana memadamkan api.”

Menurut Bambang Heru wajib menjaga areal dari kebakaran di lahan gambut. Pertama early warning system. System peringatan dini dengan menara. “Ketika terdetek ada kebakaran, segera bisa ditindak lanjuti, lapor ke barak biar bisa ditindak lanjuti. Tapi itu tidak ada di lapangan.”

Kedua, tak ada deteksi dini. Ketika terjadi kebaran harus ada informasi tentang hotspot. Titik panas, benarkah ini titik api? Harus dilakukan ground chek. “Perusahaan besar seperti Adei harusya punya itu. Ternyaa itu juga tidak ada.”

Lalu sarana dan prasarana yang mendukung, mulai dari peralatan hingga alat berat. “Ketika terjadi kebakaran bisa melakukan self devencce, berpatroli. Struktur organisasnya tidak pernah tampak. Selain itu pelatihan pemadaman kebakaran untuk tim pemadam kebakaran.”

Temuan lainnya, selama proses pembakaran terjadi di areal seluas 40 hektare yang terbakar telah dilepaskan 270 ton karbon, 243 ton CO2, 0,78 ton CH4, 0,51 ton NOx, 0,22 ton NH3, 1,17 ton O3 dan 20,65 ton CO serta 24 ton partikel. “Gas yang dilepaskan selama pembakaran telah melewati ambang batas dan telah mencemarkan lingkungan,” kata Bambang Heru. “Gambut yang terbakar telah rusak.”

Akibat lainnya telah terjadi kerusakan lingkungan melalui pembakaran di areal PT Adei Plantation and Industry yang terbakar. “Tanah telah dibakar akibatnya terjadi kerusakan lingkungan sifat kimia tanah yaitu subsidence, PH tanah, C organic dan nitrogen tanah,” kata DR Basuki Wasis, Ahli perusakan lingkungan dari IPB berdasarkan hasil laboratorium pengaruh hutan. Basuki dua kali ke areal terbakar yaitu pada Agustus 2013. Temuan lainnya kedalaman tanah gambut yang terbakar sebesar 20-30 cm. Berdasarkan perhitungan kerugian akibat pembakaran lahan telah terjadi kerusakan ekologis senilai setidaknya Rp 15,7 Miliar

Terdakwa korporasi PT Adei Plantation yang diwakili oleh Tan Kei Yoong, lahir di Selangor, Malaysia, pada 21 Desember 1960. Ia Managing Director PT Adei Plantation and Industry.

PT Adei Plantation and Industry memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Pelalawan. Khusus di Kabupaten Pelalawan, seluas 12.860 hektar  kebun inti berada di Desa Kemang dan Desa Palas (Kecamatan Pangkalan Kuras), Desa Batang Nilo Kecil dan Desa Telayap (Kecamatan Pelalawan) dan Desa Sungai Buluh (Kecamatan Bunut).

Selain mengolah kebun sawit inti seluas 12.860 hektar, PT Adei juga kelola kebun plasma melalui pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) bersama Koperasi Petani Sejahtera seluas sekira 520 hektar di Desa Batang Nilo Kecil. Pada Juni 2013 lahan PT Adei terbakar di blok 19, 20 dan 21 di Desa Batang Nilo Kecil.

Artikel yang diterbitkan oleh