Wah, Lahan Hutan Lindung Meranti Diperjualbelikan

Masyarakat melaporkan dugaan jual beli lahan hutan lindung di Desa Meranti, Kecamatan Pintu Pohan. Setelah ditelusuri, dari pemantauan area oleh Dinas Kehutanan Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara (Sumut), memperlihatkan kawasan itu benar masuk hutan lindung.

Parlindungan Manurung, kepala Bidang Penatagunaan Hutan, Dinas Kehutanan Tobasa, Rabu (11/6/14) mengatakan, beberapa bulan lalu mendapatkan laporan jual beli lahan hutan lindung Meranti, oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Meski sudah berulangkali pengarahan dan pemaparan, namun jual beli lahan terus terjadi.

Dinas Kehutanan dan Polres serta Pemerintah Tobasa, mengecek titik koordinat di Desa Meranti. Hasilnya, benar, areal itu masuk kawasan hutan lindung.

Menurut Manurung, kawasan itu hutan lindung sesuai SK 44 tahun 2005 Menteri Kehutanan. Karena sudah ada transaksi jual beli lahan, maka hasil perhitungan titik koordinat ini diserahkan ke kepolisian guna penyidikan lebih lanjut.

AKBP Edi Faryadi, Kapolres Tobasa, menyatakan, masih pengumpulan bukti dan keterangan, terkait dugaan jual beli lahan masuk kawasan itu.

Polres sudah gelar perkara kasus ini. Dari bukti yang ditemukan, katanya,  kuat dugaan terjadi penjualan lahan hutan Meranti. “Nanti dikabari. Masih penyidikan. Tidak boleh ada penjualan lahan hutan lindung. Ini harga mati.”

Berdasarkan laporan masyarakat adat Desa Meranti, ditemukan sekitar ada 116 surat akta jual beli kawasan hutan Meranti, dibuat PPAT Ibu Kota Balige.

Data diterima Mongabay, akta jual beli terdiri dari akta nomor 194-346 tertanggal 22 November 2006. Setidaknya ada 242.132 meter persegi kawasan hutan lindung sudah diperjualbelikan.

Sebelumnya, BPN menegaskan,  tidak akan mengeluarkan sertifikat lahan di kawasan hutan. Suhaily Syam, Sekretaris Utama BPN meminta seluruh BPN di Indonesia jangan berspekulasi sampai melanggar aturan hukum.

“Saat ini, banyak pegawai BPN dipenjara karena bersentuhan dengan kawasan hutan,” katanya, saat memberikan sertifikasi 3.010 sertifikat, kepada masyarakat di kabupaten dan kota Sumut, di lahan budidaya, Mei 2014.

Khusus lokasi kawasan hutan, tidak akan mengeluarkan sertifikat.  Jika terjadi, katanya, sama saja menjerat diri sendiri karena melanggar hukum.

Suhaily Syam, Sekretaris Utama BPN RI menyerahkan sertifikat tanah pada masyarakat Sumut. Foto: Ayat S Karokaro
Suhaily Syam, Sekretaris Utama BPN RI menyerahkan sertifikat tanah pada masyarakat Sumut. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,