, ,

Pemerintah Sulut-Minut Didesak Patuhi UKP4 untuk Hentikan Operasi MMP

Pemerintah Pusat lewat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) merekomendasikan operasi PT Migro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Sulawesi Utara, setop sementara. Rekomendasi ini keluar setelah UKP4 mendapat laporan warga, dan turun ke Pulau Bangka, serta mengadakan pertemuan lintas kementerian di Jakarta. “Diberhentikan sebelum semua kajian yang harus dilakukan selesai,” kata Kuntoro Mangkusubroto, kepala UKP4 kepada Mongabay, Kamis (12//6/14).

Dia mengatakan, penghentian operasi harus dilakukan guna menghindari konflik sosial. Saat ini, sudah dibentuk tim pusat untuk turun langsung ke lapangan. Sayangnya, rekomendasi itu diabaikan pemerintah daerah. Hingga kini aktivitas perusahaan terus berjalan.

Longgena Ginting, kepala Greenpeace di Indonesia mengatakan, Gubernur Sulut dan Bupati Minahasa Utara harus menghormati rekomendasi UKP4 meminta operasi MMP dihentikan sampai ada penyelesaian hukum.

Menurut dia, jika rekomendasi tak dihiraukan, UKP4 bisa mengambil langkah lebih tegas lagi.  “Ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat dan bisa mendorong potensi konflik serius di lapangan,” katanya, Selasa (17/6/14).

Tak hanya itu. Kehadiran polisi yang tidak memberikan rasa aman bagi warga Pulau Bangka, memperlihatkan ada masalah dengan mereka. Untuk itu, Polda Sulut perlu menarik dari Pulau Bangka bila hanya melindungi kepentingan perusahaan tambang. “Kepolisian adalah aparat negara, bukan aparat perusahaan.”

Ariefsyah Nasution, Ocean Campaigner Greenpeace, menyatakan, tindakan MMP praktik ketidakpatuhan terhadap hukum. Dia menilai, sesuai keputusan rapat UKP4 aktivitas MMP di Pulau Bangka tidak boleh berlangsung.

“Sekali lagi, ini bentuk ketidaktaatan hukum. Tidak ada itikad baik MMP dan Pemkab Minut mematuhi dan mengikuti hukum berlaku. Seharusnya, ada penghentian sampai ada kejelasan hukum,” katanya ketika ditemui di Coral Day yang diadakan di Pulau Bangka. 

Dia melihat, pemerintah daerah tidak memiliki kepekaan melindungi Pulau Bangka. Satu sisi mendukung pertambangan di Bangka, lain pihak ingin menutupi tata kelola pembangunan bobrok dengan berbagai kegiatan ‘hijau’ sangat mewah.

“Pemerintah Sulut, menghabiskan anggaran begitu besar untuk pertemuan karang, seperti WCRC. Sedang pembangunan berbeda dengan di lapangan. Ini bisa menimbulkan anggapan pemerintah melakukan pembohongan publik.”

Batu-batu yang disiapkan buat menimbun laut di Pulau Bangka, Sulut. Foto: Save Bangka Island

Senada diungkapkan Wahyu Nandang Herawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Dia mengatakan, rekomendasi UKP4 agar aktivitas MMP dihentikan karena melihat ada alasan penting, seperti ancaman lingkungan, potensi konflik horizontal dan lain-lain. “Ini harus direspon cepat Gubernur Sulut dan Bupati Minut. Ini bagian rekomendasi pemerintah pusat.”

Belum lagi, sudah ada putusan Mahkamah Agung no.291 K/TUN/2013 yang memenangkan gugatan warga, bahwa izin MMP harus dicabut. “Seharusnya segera dilaksanakan bupati.”

Melihat kondisi berlarut-larut ini, Wahyu menduga Bupati Minut dan MMP tak ada niat baik menjalankan putusan. “Kami mendesak UKP4 membuat surat resmi atas rekomendasi itu.”

Bahkan, dia berharap, pemberhentian operasi perusahaan bukan sementara tetapi permanen. “Jangan ada penambangan di Pulau Bangka karena akan mengancam lingkungan, apalagi termasuk pulau kecil.”

UKP4 mengadakan dua kali rapat koordinasi lintas lembaga dan kementerian di Jakarta. Pertemuan kedua selain lembaga dan kementerian juga dihadiri Gubernur Sulut. Dari rakor itu menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang menenangkan gugatan warga  sudah final dan mengikat. Terungkap juga beberapa hal di sana, antara lain, dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan, Sulut belum memiliki zonasi laut  hingga belum boleh ada izin apapun. Dari Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, izin tambang terbit tanpa  Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Sandra Moniaga, komisioner Komnas HAM yang ikut dalam rapat UKP4 mengatakan, pada rapat koordinasi itu memperjelas ada indikasi pengabaian keputusan MA dan pelanggaran hukum oleh MMP, Pemerintah Minut dan Sulut. “Dengan dampak-dampak yang terjadi sampai saat ini dan permasalahan hukum, sangatlah wajar apabila kegiatan MMP dihentikan.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,